• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Perppu Cipta Kerja dan Politik Legislasi

fusilat by fusilat
January 5, 2023
in Feature
0
Perppu Cipta Kerja dan Politik Legislasi

dok.Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Muhamad Saleh

Jakarta –
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022). Polemik berkepanjangan pada proses pembentukan, pemberlakuan, dan pengujian UU Cipta Kerja ternyata belum usai. Perppu ini menambah daftar panjang problem legislasi di Indonesia setelah sebelumnya kita mengetahui ada cukup banyak undang-undang yang melanggar standar moralitas karena kerapkali dilakukan dengan minim partisipasi, prosedur yang kerap disiasati, dan minimnya ketaatan terhadap standar yang baku.

Problem Perppu

Melalui pendekatan perundang-undangan terdapat sejumlah catatan atas penerbitan Perppu Cipta Kerja. Pertama, penerbitan Perppu Cipta Kerja bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 91/PUU-XVIII/2020. Melalui putusan tersebut MK memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang (DPR-Presiden) untuk menyempurnakan UU Cipta Kerja dalam tiga hal. Secara metode melalui penyesuaian terhadap UU 13/2022, penyempurnaan terhadap asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan dan penguatan partisipasi publik dengan menerapkan indikator (meaningful participation).

Kedua, penyimpangan terhadap spirit supremasi konstitusi. Supremasi konstitusi di samping merupakan konsekuensi dari konsep negara hukum, juga merupakan pelaksanaan demokrasi karena konstitusi adalah wujud perjanjian sosial tertinggi. Oleh karena itu, aturan-aturan dasar konstitusional harus dilaksanakan melalui peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan negara dan kehidupan masyarakat. Prinsip ini mengikat bagi seluruh lembaga negara, termasuk presiden.

Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 telah menegaskan bahwa putusan MK bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD. Dengan demikian mestinya presiden dapat mentaati putusan MK terkait dengan langkah-langkah penyempurnaan UU Cipta Kerja dan melaksanakannya. Bukan kemudian disimpangi dengan penerbitan Perppu.

Ketiga, lemahnya kriteria kegentingan yang memaksa. Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 telah menentukan tiga syarat agar suatu keadaan secara objektif dapat disebut sebagai kegentingan yang memaksa yaitu adanya kebutuhan mendesak, kekosongan hukum, dan kekosongan tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang dengan prosedur biasa. Namun jika diuji tiga syarat tersebut masih belum terpenuhi misalnya secara sosiologis dan faktual belum terdapat satu pun implikasi langsung yang dirasakan oleh Indonesia terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, resesi global, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi.

Secara normatif kerangka regulasi terkait penanganan ekonomi sesungguhnya masih membuka ruang pemerintah untuk melakukan kebijakan yang akseleratif seperti UU 22/2020 tentang Penetapan Perppu Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi, UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan ragam peraturan turunannya. Dan, melalui pendekatan legislasi biasa, pemerintah dapat memaksimalkan pembahasan RUU omnibus law pada sektor keuangan yang jauh lebih komprehensif untuk mendesain kebijakan sektor ekonomi dan keuangan, termasuk mengatur langkah mengatasi krisis.

Kegentingan yang memaksa presiden dalam membentuk Perppu juga sebenarnya tetap tunduk pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 5 UU 12/2011, misalnya asas kejelasan tujuan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta keterbukaan.

Legitimasi Sosial

Legitimasi sosial menjadi ide dasar untuk merepresentasikan rasionalitas pembentukan hukum. Partisipasi publik menjadi basis utama dalam proses pembentukan undang-undang mulai dari prakarsa sampai sampai pada level pengundangan. Upaya ini dilakukan guna merefleksikan people willing. Namun legislasi presiden untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja memperlihatkan lemahnya politik hukum legislasi pemerintah. Karena perumusan Perppu sangat bersifat subjektif, minim perencanaan.

Pilihan untuk menerbitkan Perppu sarat akan kepentingan yang pragmatis. Hal ini tentu sangat berbeda dengan mekanisme pembentukan undang-undang yang dijaga oleh proses yang terukur mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan, dan pengundangan. Pada titik inilah, pendekatan legisprudensi dengan menitikberatkan pada rasionalitas legislasi secara teori dan praktikal menjadi sangat penting dalam mengawal kinerja legislasi presiden dan DPR ke depan. Sebab, kualitas demokrasi pada akhirnya akan mengalami regresi karena masalah lawfare, yaitu penyalahgunaan hukum dan lembaga penegak hukum oleh aktor politik untuk tujuan politik.

Muhamad Saleh peneliti Center of Economic and Law Studies (CELIOS), dosen Universitas Siber Muhammadiyah

Dikutip detik.com. Rabu 04 January 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Balada Sarung Tangan Ferdy Sambo

Next Post

Membaca Sikap Hasto Kristianto atas Hasil Survei Indikator Politik “Anies Antitesa Jokowi”

fusilat

fusilat

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Balas Sindiran PDIP, Elite Demokrat Tangkap Niat ‘Jahat’ Hasto PDIP ke Partainya

Membaca Sikap Hasto Kristianto atas Hasil Survei Indikator Politik “Anies Antitesa Jokowi”

Taiwan Akan Berikan Anugrah Tahun Baru – Berkah Ekonominya Untuk Rakyat

Taiwan Akan Berikan Anugrah Tahun Baru - Berkah Ekonominya Untuk Rakyat

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist