• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Balada Sarung Tangan Ferdy Sambo

fusilat by fusilat
January 5, 2023
in Feature
0
Menolak Perintah Jenderal

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Michael H. Hadylaya

SEMUA mata tertuju pada persidangan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat kasus yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta. Dakwaan jaksa dalam perkara mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo ini sangat serius. Pasal 340 KUHP yang digunakan dalam dakwaan primer jaksa, mengancam dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun apabila seseorang terbukti melakukan pembunuhan dengan rencana. Persoalannya dalam konstruksi Pasal 340 KUHP, unsur utama yang harus terpenuhi adalah adanya rencana (voorbedachte rade). Sementara, menentukan apa yang dimaksud rencana itu tidaklah semudah menemukan debu di lantai. Rencana, menjadi unsur yang esensial yang menghasilkan jurang sangat lebar apakah pembunuhan itu bisa diganjar dengan hukuman mati atau tidak.

Pertanyaannya, apakah yang dimaksud rencana itu? Di Indonesia, Arrest Hoge Raad tanggal 22 Maret 1909 kerap dijadikan acuan bahwa rencana memerlukan adanya suatu tenggang waktu, baik panjang atau pendek, untuk dapat melakukan pertimbangan dan pemikiran yang tenang sehingga si pelaku dapat memperhitungkan makna dan akibat perbuatannya. Masalahnya, KUHP tidak merumuskan pengertian dan syarat unsur berencana itu. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, agar dapat diputus bersalah karena pembunuhan berencana, intensi saja tidak cukup, tetapi haruslah disertai dengan kesengajaan, “premeditate the killing and deliberate about it” (Mannheimer, 2011).

Terma tersebut mengindikasikan adanya element of coolness, of calm reflection (Pauley, 1999). Di sini, terletak kesamaan dengan doktrin yang berkembang di Indonesia. Maka, relevan kiranya untuk memperhatikan apa yang dijelaskan oleh Kremnitzer (1998) terkait element of coolness, of calm reflection, bahwa proses itu dilakukan dalam suasana yang tenang dan bukan pada saat pikiran si pelaku berkecamuk (tempestuous state of mind). Hal ini menjadi krusial karena sikap impulsif pelaku dengan demikian menghilangkan element of coolness, of calm reflection itu. Artinya, jika terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tengah terguncang dan pikirannya berkecamuk, apalagi jika jarak antara kejadian yang didalilkan oleh jaksa dengan aktual saat pembunuhan terjadi tidak terlalu jauh, unsur rencana menjadi tidak terpenuhi. Di sinilah, perdebatan yang perlu diperhatikan oleh hakim, benarkah terdakwa tidak mengalami guncangan emosi atau terganggu ketenangan jiwanya sebelum memutuskan untuk melakukan atau menyuruh lakukan pembunuhan.

Membuktikan rencana

Karena tidak dibatasi oleh ketentuan undang-undang, jaksa memiliki peluang untuk mengelaborasikan apa yang dimaksudnya dengan rencana di dalam konteks Pasal 340 KUHP itu. Untuk itu, sudah menjadi tugas jaksa untuk menguraikan apa yang mereka maksudkan sebagai rencana. Elaborasi mengenai rencana ini haruslah hati-hati, cermat, dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada. Silap sedikit, bangunan dakwaan yang dibangun jaksa runtuh tak berbekas. Detail sekecil apapun yang terlewat dan tak dapat dibuktikan oleh Jaksa ibarat Achilles heels yang sangat fatal akibatnya bagi persidangan sebuah kasus. Jaksa, harus hati-hati betul. Dalam konstruksi perkara Duren Tiga, jaksa membangun dalilnya terkait apa yang dimaksud dengan rencana dengan sangat elaboratif. Mulai dari kejadian di Magelang hingga sampai saat tiba naasnya korban Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Terkait dengan rencana, dakwaan cukup fokus dan sangat cermat dalam menguraikan tentang bagaimana terdakwa berdiskusi dengan bawahannya serta langkah-langkah apa yang diambil oleh terdakwa, dan cukup detail menggambarkan pelaksanaan.

Sampai dengan titik ini, tidaklah salah kiranya apabila kita bisa menilai bahwa dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap tentang delik yang didakwakan. Namun, konsekuensi dari dakwaan yang telah disusun dengan susah payah oleh Jaksa secara cermat, jelas, dan lengkap ini adalah jaksa harus mampu membuktikan apa yang sudah diuraikannya. Persoalannya, untuk menilai apakah waktu tersebut lama atau singkat, sungguh sangat sukar. Perdebatan tentang apakah yang menjadi ukuran adalah hitungan menit, jam, atau bahkan hari menjadi sebuah perdebatan yang akan melelahkan. Begitu pula untuk membuktikan apakah terdakwa betul-betul tenang juga tidak mudah. Bagaimana batin berkecamuk tidak dapat diukur seperti kita mengukur tingginya pohon pinang. Raut muka yang tanpa ekspresi belum tentu berarti tenang, begitupun sebaliknya. Namun, ada titik krusial yang paling menentukan dalam perkara ini yang bisa menghindarkan perdebatan melelahkan tentang hal-hal yang sangat subjektif. Titik krusial itu berada pada hal sederhana terkait dengan sarung tangan Sambo. Hal ini terang terlihat dari uraian jaksa yang mendalilkan bahwa terdakwa sudah menggunakan sarung tangan berwarna hitam sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan perampasan nyawa korban.

Detail ini sangat krusial. Pertama, penggunaan sarung tangan bisa dianggap sebagai sebuah tindakan persiapan yang menandakan adanya rencana. Kedua, diksi sarung tangan warna hitam menunjukkan ada preferensi warna yang artinya pemilihan sarung tangan tersebut pastilah memiliki tujuan tertentu yang menunjang kegiatan terdakwa. Ketiga, keberadaan sarung tangan itu mengaitkan betul soal adanya waktu yang cukup untuk mempersiapkan sebuah detail pembunuhan. Maka, alih-alih berlelah dalam membuktikan kesumiran sikap batin, adalah akan sangat membantu hakim apabila jaksa dapat membuktikan bahwa sarung tangan hitam itu nyata adanya. Artinya, mulai dari barang bukti, kesesuaian keterangan saksi, bahkan kalau perlu rekaman CCTV, harus dapat menunjukkan bahwa terdakwa memang betul-betul menggunakan sarung tangan hitam itu.

Urgensi soal detail

Tentu, tidak ada yang menyangka bahwa mungkin atau tidaknya hukuman mati dijatuhkan kepada Sambo karena pembunuhan berencana pada akhirnya ditentukan oleh ada atau tidaknya sarung tangan hitam dalam dakwaan jaksa. Yang jelas, dalam upaya kita mencari keadilan, kita tidak boleh melupakan bahwa ada koridor yang harus kita lalui. Bagi hakim, jaksa, dan bahkan terdakwa, koridor itu adalah hukum acara. Khususnya hukum pembuktian. Dan kini, itu semua bertumpu pada seberapa kuat jaksa dapat membuktikan dakwaannya, bahkan hingga yang terkecil. Persoalan pembuktian merupakan hal yang penting dikritisi apabila kita menginginkan pembangunan hukum yang bertanggungjawab. Kita perlu menghukum bukan karena perasaan benci kita menghendaki demikian.

Yang lebih utama, karena kasus hari ini bisa menjadi preseden untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang. Sekalipun kita menganut persuasive binding force of precedent, namun kita perlu selalu bersiap untuk terjadinya kekosongan hukum di masa depan, sejalan dengan adagium hukum het recht hink achter de feiten aan, bahwa hukum akan selalu berjalan tertatih-tatih menghadapi dinamika dalam masyarakat. Maka, prinsip dan legal reasoning menjadi sangat penting karena hal itu akan menjadi pedoman hakim-hakim di masa mendatang. Balada sarung tangan Sambo, bukan sekadar tentang hal sepele. Sarung tangan itu adalah pertaruhan bagaimana pertanggungjawaban jaksa dalam menyusun dakwaannya dan kesungguhan kita dalam mengikuti prinsip-prinsip dasar dalam hukum pembuktian. Dan bagaimana kita mewujudkan apa yang dikatakan oleh Pramoedya, “Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan.”

Michael H. Hadylaya Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Litigasi, Mediator, dan Konsultan Hukum

Dikutip kompas.com, Rabu 04 January 2023

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jepang: Jelantah Bekas Tempura Yg Melimpah Diolah Menjadi Bahan Bakar Pesawat Terbang

Next Post

Perppu Cipta Kerja dan Politik Legislasi

fusilat

fusilat

Related Posts

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi
Birokrasi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Feature

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?
Feature

Sejarah yang Memilih Pahlawan: Mengapa Keumalahayati Lebih Layak Diangkat daripada R.A. Kartini?

April 22, 2026
Next Post
Perppu Cipta Kerja dan Politik Legislasi

Perppu Cipta Kerja dan Politik Legislasi

Balas Sindiran PDIP, Elite Demokrat Tangkap Niat ‘Jahat’ Hasto PDIP ke Partainya

Membaca Sikap Hasto Kristianto atas Hasil Survei Indikator Politik “Anies Antitesa Jokowi”

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci
daerah

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

by Karyudi Sutajah Putra
April 23, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Untuk ke-9 kalinya, Setara Institute merilis data Indeks Kota Toleran (IKT). Ada 10 kota yang masuk dalam kategori...

Read more
Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

Menguji Kesaktian Ade Armando dan Abu Janda

April 22, 2026
JK & Seekor Gajah

JK & Seekor Gajah

April 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Kebenaran Al-Qur’an melalui Surat Al-Lahab: Ketika Waktu Menjadi Saksi

April 23, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

Halal Bihalal Emak-Emak Berubah Jadi Mimbar Perlawanan: Kritik Pedas ke Rezim Menggema dari Menteng

April 22, 2026
Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

Dibungkam Berulang, Pelapor Tumbang: Jejak Kontroversi Ubedilah Badrun dan Nasib Para Pengkritiknya

April 22, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Saya Pikir, Memilih Prabowo Keluar dari Labirin Jokowi

Peringkat Utang Indonesia Anjlok: Ketika Negara Terjebak Membayar Masa Lalunya

April 23, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Menkeu Tak Tahu Pajak Tol: Kebijakan Negara Jalan Sendiri, Koordinasi Dipertanyakan

April 23, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist