Jakarta, Fusilatnews. – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Siapa penggugatnya? Ialah masyarakat sipil mulai dari mahasiswa, dosen, hingga advokat.
Perwakilan para pemohon Viktor Santoso Tandiasa menyebut pihaknya akan mendaftarkan permohonan pengujian formil atas Perppu tersebut pada hari ini, Kamis (5/1). “Pada hari ini, 05 Januari 2022, Pkl. 14.00 WIB, saya Viktor Santoso Tandiasa Mewakili Para Pemohon akan mendaftarkan Permohonan Pengujian Formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” kata Viktor dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (5/1).
Uji formil adalah pengujian peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan proses pembentukan UU dan hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil di MK. Viktor menjelaskan pihaknya ingin menguji Perppu tersebut terhadap UUD 1945.
Selain itu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Putusan MK No 138/PUU-VII/2009, dan Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020.
Adapun para pemohon Hasrul Buamona (Dosen dan Konsultan Hukum Kesehatan), Siti Badriyah (Koordinator Advokasi Migrant Care), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum para Anak Buah Kapal), Jati Puji Santoso (Mantan ABK Migran).
Lalu, Syaloom Mega Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid) dan Ananda Luthfia Ramadhani (Mahasiswa FH Usahid). Mereka memberi kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021. Terbitnya Perppu ini disebut berdasar pertimbangan adanya kepentingan mendesak ekonomi global yang perlu segera direspons, salah satunya karena imbas perang Rusia-Ukraina.
Namun, Perppu ini mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak lantaran isinya tidak jauh beda dengan UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK. Isi dari Perppu ini juga dianggap memuat pasal pasal bermasalah yang merugikan, terutama untuk buruh dan lingkungan. (F-2)


















