Jakarta – fusilatnews – Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati sama sekali tidak memperbaiki substansi Undang unadang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan UU no 11 tahun 2020 yang dinyatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) inkonstitusional bersyarat. disebut inkonstitusional bersyarat.karena UU itu cacat formil dan dianggap menyimpang karena tata cara pembuatannya tidak didasarkan dengan metode yang pasti, baku, dan standar.
“Jika tidak (diperbaiki), maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi,” Kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati, Senin. 2/1
Substansi yang menjadi objek kritik keras Kurniasih Mufidayati, bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, sama sekali tak memperbaiki substansi yang bermasalah dalam UU Cipta Kerja.
“Jika tidak (diperbaiki), maka resmi keseluruhan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional. Ini mengeluarkan Perppu sama sekali tidak memperbaiki baik dari sisi proses maupun substansi,” Kurniasih Senin 2/1
UU Cipta Kerja punya kelemahan sangat mendasar terutama tentang hak dan kewajiban pekerja. dalam Perppu No 2 2022 justru semakin mengesampingkan hal tersebut, serta mengabaikan DPR dan publik dalam penyusunannya.
Tahun lalu 30 Desember 2022 Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu ini ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022.
Saat itu Menko Perekonomian Airlangga menjelaskan, Presiden telah membahas penerbitan Perppu ini bersama Ketua DPR. Penerbitan Perppu Cipta Kerja ini berpedoman pada peraturan perundangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU 7/2009.
Pertimbangan penerbitan Perppu ini, kebutuhan mendesak. Pemerintah perlu mempercepat antisipasi kondisi global, baik terkait ekonomi, ancaman resesi global, peningkatan inflasi, serta ancaman stagflasi. Selain itu, lebih dari 30 negara berkembang saat ini juga sudah mengantri di IMF karena kondisi krisis yang dialami.
Diterbitkannya Perppu No 2 tahun 2022 tentan Cipta Kerja ini menuai respon pro dan kontra diantara yang memberikan respon kontra adalah Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan,bahwa alasan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto,bersifat mendesak, mengingat perekonomian Indonesia akan menghadapi ancaman resesi global dan ketidakpastian yang masih sangat tinggi dan stagflasi sangat tidak relevan. Menurut penilaian kami hanya sebagai akal-akalan pemerintah semata demi memuluskan agenda pemerintahan, utamanya dalam memuluskan pembangunan dan investasi,” ujar Fathia dalam keterangan tertulis, Senin 2/1/.
Sedangkan Presiden Jokowi menjelaskan bahwa “Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan,” Kata Presiden Joko Widodo (jokowi) di Jakarta Senin 2/1
Perppu Cipta kerja ini diterbitkan oleh Presiden Jokowi untuk mengisi kekosongan hukum seiring UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang ditetapkan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada November 2021. Keputusan MK tentang review UU Cipta Kerja itu memerintahkan Pemerintah dan DPR memperbaiki, UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun..

























