Pakar hukum tata negara Mahfuf tak bersedia menanggapi ditengah desakan banyaknya pakar hukum tata negara untuk mencabut Perpu Cipta Kerja karena DPR, Mahfud hanya mengatakan “serahkan kepada MK”
Jakarta – Fusilatnews – Pakar Hukum Tata Negara, mantan Ketua MK yang kini Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md tak bersedia menanggapi dan memberikan jawaban rinci alasan pemerintah yang noto mempertahankan Perpu Cipta Kerja. Padahal, sederet pakar hukum tata negara sepakat Perpu ini harus dicabut karena gagal disahkan dalam sidang paripurna DPR pada 16 Februari 2023.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Mahfud sempat terdiam sejenak. “Nanti biar MK (Mahkamah Konstitusi) lah yang jawab ya,” kata dia saat ditemui usai menghadiri sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Tak sekedar mencabut, pakar hukum juga mengungkit pernyataan Mahfud di masa lalu yang memberikan pendapat alasan berbeda saat mengetuk palu Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 yang mengatur penerbitan Perpu. Saat itu, Mahfud sebagai Ketua Hakim MK yang mengetuk palu untuk putusan tersebut.
Dalam Putusan MK ini, pakar hukum menyoroti sikap Mahfud memberikan alasan berbeda (concurring opinion) yang menyatakan bahwa Perpu bisa dicabut bila tak disetujui DPR. Mahfud membantah pendirian dan pernyataannya soal pengesahan Perpu ini berubah dibanding saat menjadi Ketua MK. “Ndak ada beda,” kata dia singkat
Pada akhirnya, Mahfud tak sedikit pun bersedia memberi penjelasan apakah pemerintah menganggap Perpu Cipta Kerja sah walau dibahas di sidang paripurna Masa Sidang IV. “Di sana ajalah,” kata dia.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyebut tidak ada alasan lain bagi pemerintah untuk mempertahankan Perpu Cipta Kerja. Sebab, Perpu ini tidak kunjung disetujui DPR lewat paripurna hingga penutupan Masa Sidang III Tahun 2022-2023 pada 16 Februari kemarin.
“Prof Mahfud saya pikir paham tentang ini,” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini kepada Tempo, Senin, 27 Februari 2023.
Mahfud, kata Denny, dalam pendapat-pendapatnya di masa lalu juga menyatakan Perpu harusnya dicabut bila tak dapat persetujuan DPR. “Jadi memang tak ada jalan lain, kecuali dicari alasan yang melanggar konstitusi,” kata dia.
Jokowi sudah meneken Perpu Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Perpu Cipta Kerja disetujui Baleg DPR pada 15 Februari 2023.
Namun, hingga Masa Sidang III berakhir lewat paripurna pada 16 Februari 2023, tak ada ketuk palu pengesahan Perpu Cipta Kerja oleh DPR.






















