Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, Jumat (27/12/2024), mengatakan, jika diperlukan penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Selain Ketua Umum PDIP, Megawati adalah Presiden ke-5 RI. Sebab itu, jika benar KPK nanti memeriksa putri Proklamator RI Bung Karno itu, maka untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, KPK memeriksa seorang mantan Presiden.
Soeharto, Presiden ke-2 RI, memang pernah berurusan dengan pengadilan. Bahkan sempat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai terdakwa korupsi dana 7 yayasan yang dipimpin penguasa rezim Orde Baru itu. Tapi yang memeriksa Pak Harto adalah Kejaksaan Agung tahun 2002, bukan KPK, karena saat itu lembaga antirasuah tersebut memang belum terbentuk.
KPK juga pernah memeriksa Boediono tahun 2017 dan 2018 sebagai saksi dalam kasus korupsi Bank Century dan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Tapi Boediono adalah mantan Wakil Presiden, bukan mantan Presiden.
Boediono diperiksa KPK sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia (BI). Adapun Megawati, jika benar nanti jadi diperiksa KPK, adalah dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum PDIP.
Bersama Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Megawati-lah selaku Ketua Umum PDIP yang menandatangani surat permohonan PAW untuk Harun Masiku ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harun sedianya menggantikan Nazaruddin Kiemas, calon anggota DPR RI terpilih dari PDIP di Pemilu 2019 yang meninggal dunia.
Nazaruddin adalah adik kandung mendiang mantan Ketua MPR RI Taufiq Kiemas, yang berarti adik ipar Megawati yang merupakan istri Taufiq.
Tidak itu saja. Mungkin nama Megawati juga tertulis di “buku hitam” milik Hasto Kristiyanto yang disita KPK, yang berujung pada penetapan mantan anggota DPR RI itu sebagai tersangka.
Sesuai prinsip “equality before the law” (kesetaraan di muka hukum), KPK dan aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI (Polri) memang berhak memanggil siapa pun untuk diperiksa. Tak terkecuali mantan Wakil Presiden bahkan mantan Presiden. Sebab Indonesia adalah negara hukum. Tak ada yang kebal hukum di negara hukum.
Kita pun coba berandai-andai. Jika benar nanti Megawati dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus suap Harun Masiku kepada Komisioner KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan yang juga melibatkan Hasto sebagai tersangka, apakah ibu dari Ketua DPR RI Puan Maharani itu akan datang?
Sebagai sosok yang sejak era Orde Baru hingga kini sudah terbukti taat hukum, Megawati diyakini akan hadir. Apalagi ia pernah sesumbar akan mendatangi KPK jika Hasto Kristiyanto yang merupakan anak buahnya ditangkap KPK.
Lalu, apakah KPK akan benar-benar berani memanggil Megawati?
Jika dilihat dari suasana kebatinan Pimpinan KPK periode 2024-2029 ini, bukan isapan jempol belaka jika KPK memanggil Megawati. Sudah terbukti Pimpinan KPK saat ini berani menetapkan Hasto sebagai tersangka, Selasa (24/12/2024) lalu, atau hanya 4 hari setelah mereka mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto, Jumat (20/12/2024).
Berbeda dengan Pimpinan KPK periode 2019-2024 yang hingga berakhir masa tugasnya gagal menangkap Harun Masiku. Apalagi menetapkan Hasto sebagai tersangka yang menurut mantan penyidik KPK sudah sejak 2020 lalu diusulkan ke Pimpinan KPK untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Harun melarikan diri sejak 8 Januari 2020 dan menjadi buron hingga saat ini. Ada dugaan Firli Bahuri, Ketua KPK yang dipecat setelah menjadi tersangka pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian saat itu, menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku.
Pimpinan KPK saat ini juga dipilih oleh dua Presiden sekaligus. Yang mengajukan kepada DPR RI untuk dipilih melalui “fit and proper test” (uji kelayakan dan kepatutan) adalah Joko Widodo semasa menjabat Presiden. Setelah lima Pimpinan KPK terpilih, terjadi pergantian Presiden dari Jokowi ke Prabowo. Usai dilantik jadi Presiden, Prabowo tetap melanjutkan proses pemilihan Pimpinan KPK yang sudah dilakukan Jokowi. Prabowo tak melakukan perubahan. Prabowo selaku Kepala Negara kemudian melantik mereka.
Sebab itu, wajar jika Pimpinan KPK saat ini setia kepada Jokowi sekaligus kepada Prabowo, meskipun Jokowi sudah pensiun per 20 Oktober 2024.
Suasana kebatinan Pimpinan KPK saat ini pun berani kepada PDIP dan Megawati yang sedang berseteru dengan Jokowi.
Diketahui, menjelang Pemilihan Presiden 2024, PDIP pecah kongsi dengan Jokowi. Musababnya, wong Solo itu mengkhianati PDIP dan Megawati dengan tidak mendukung calon presiden-wakil presiden yang diusung PDIP di Pilpres 2024, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Jokowi justru mendukung Prabowo yang berpasangan dengan anak sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Dengan dalih telah melakukan pelanggaran berat terhadap disiplin partai serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, PDIP akhirnya memecat Jokowi dari keanggotaan partai pada 16 Desember lalu.
Bersama Jokowi, dipecat pula anak dan menantunya, yang Gibran dan Bobby Nasution, dengan dalih yang sama: melakukan pelanggaran berat disiplin partai dan AD/ART PDIP.
Pasalnya, Jokowi dianggap PDIP telah merusak demokrasi dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga lembaga pengawal konstitusi yang saat itu dipimpin Anwar Usman, adik ipar Jokowi, menerbitkan Keputusan No 90 Tahun 2023 yang meloloskan Gibran sebagai cawapres kendati usianya baru 36 tahun, belum 40 tahun sebagai syarat minimal sebelum adanya keputusan kontroversial itu.
Adapun Gibran dipecat karena mantan Walikota Surakarta, Jawa Tengah, itu maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 dari partai politik selain PDIP.
Begitu pun Bobby, Walikota Medan yang maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, dipecat karena maju bukan dari PDIP.
Tepat seminggu setelah Jokowi dan anak serta menantunya dipecat dari PDIP, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Hasto pun menuding penetapannya sebagai tersangka itu karena dirinya suka bersuara kritis terhadap pemerintahan Jokowi yang kini dilanjutkan Prabowo. Dengan kata lain, statusnya sebagai tersangka atas order dari Jokowi dan Prabowo. Hasto pun merasa dikriminalisasi.
Tudingan Hasto masuk akal. Apalagi penetapannya sebagai tersangka terjadi setelah Harun Masiku buron selama hampir lima tahun per 8 Januari nanti.
Apalagi dalam sejarahnya, suksesi kepemimpinan di Indonesia selalu diwarnai pengkhianatan dan balas dendam seperti zaman Ken Arok, Raja Singosari abad ke-13.
Jokowi bisa saja dendam kepada Megawati dan PDIP yang telah memecatnya.
Prabowo juga bisa saja dendam kepada Megawati yang mengkhianatinya terkait perjanjian Batu Tulis di mana pada Pilpres 2014 mestinya Prabowo yang diusung PDIP sebagai capres, bukan Jokowi.
Mungkin akibat adanya dendam itu maka Jokowi dan Prabowo “mengintervensi” atau paling tidak membiarkan KPK memanggil Megawati untuk diperiksa sebagai saksi kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.
Akankah pemanggilan Megawati, jika memang nanti benar dilakukan KPK akan berujung Ketua Umum PDIP itu menjadi tersangka sebagaimana Hasto, dan mungkin juga mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang sudah dicegah KPK keluar negeri?
Kita tunggu saja tanggal mainnya!





















