Oleh: Damai Hari Lubis, Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya memahami eksistensi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berdasarkan teori notoire feiten (asas-asas tentang pengetahuan umum).
KPK idealnya membutuhkan prinsip “JAS MERAH” sebagai refleksi atas perjalanan sejarah terkait parliamentary threshold (PT) yang dikukuhkan sebagai norma hukum pada 2009. PDIP merupakan partai dengan perolehan suara terbesar pada pemilu legislatif 1999, yang menghasilkan kursi terbanyak di parlemen. Sejarah juga mencatat bahwa Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menjabat sebagai Presiden RI pada 2002-2004.
Setelah ketentuan PT disahkan pada 2009, PDIP menunjukkan dominasinya dengan mengantarkan kadernya, Joko Widodo (Jokowi), menjadi Presiden RI selama dua periode (2014-2024). Namun, pada 16 Desember 2024, PDIP melalui Bidang Kehormatan DPP secara tegas memutuskan untuk memberhentikan Jokowi sebagai anggota partai tanpa melanggar hukum nasional.
Dengan latar belakang ini, menjadi pertanyaan besar: bagaimana KPK bisa menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelarian Harun Masiku (HM)?
Secara internal, PDIP memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kode etik yang berlaku sebagai hukum bagi seluruh kadernya. Hingga saat ini, belum ada sidang internal dari Bidang Kehormatan DPP PDIP yang membahas aduan terhadap Hasto. Dengan demikian, belum ada keputusan resmi yang mengaitkan Hasto dengan tuduhan KPK secara formal berdasarkan mekanisme internal partai.
Pertanyaan yang timbul: dasar hukum apa yang digunakan KPK untuk menetapkan status hukum tersangka kepada Sekjen PDIP? PDIP sendiri merupakan partai dengan suara tertinggi dan kursi kedua terbanyak pada Pemilu Legislatif 2024. Tindakan KPK ini menunjukkan ketidakhormatan terhadap mekanisme internal partai, tanpa lebih dulu mempertimbangkan keberlakuan “undang-undang internal” yang termuat dalam AD/ART dan kode etik PDIP.
Secara yuridis formil, kasus gratifikasi Harun Masiku terhadap anggota KPU, Wahyu Setiawan, memiliki kejelasan hukum yang terpisah. Hubungan antara Harun Masiku sebagai individu dengan Wahyu Setiawan, yang merupakan pejabat publik, tidak serta-merta melibatkan Hasto sebagai Sekjen PDIP. Selain itu, dugaan keterlibatan Hasto harus ditinjau dalam konteks kebijakan partai dan kode etiknya.
Kesimpulan:
KPK terbukti gegabah dan prematur dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hal ini dikarenakan KPK tidak lebih dulu memperhatikan dan mempertimbangkan keberlakuan “undang-undang internal” yang diatur dalam AD/ART dan kode etik PDIP.





















