Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Beberapa kasus besar yang mencoreng wajah penegakan hukum di Indonesia, seperti vonis Harvey Moeis di PT Timah, kasus korupsi Surya Darmadi, korupsi PT TPPI, serta skandal korupsi PT Asabri dan Jiwasraya yang melibatkan total kerugian hampir Rp500 triliun, mencerminkan pola kepemimpinan buruk di era Jokowi. Pola ini ditandai dengan lemahnya kualitas hukum dan kebijakan yang terkesan “suka-suka” dalam penegakan hukum.
Tidak hanya itu, sejumlah kasus besar yang jelas merugikan negara sering kali dihalang-halangi oleh kekuasaan politik Jokowi ketika menjabat sebagai Presiden. Bahkan, tokoh-tokoh yang diduga kuat terlibat korupsi justru diangkat menjadi menteri, seperti Muhaimin Iskandar, yang menimbulkan anomali terhadap prinsip kehati-hatian (prudential principle).
Masalah kepemimpinan hukum yang buruk ini berlanjut hingga kini, memperlihatkan karakteristik aparatur yang cenderung abai terhadap prinsip keadilan. Sebagai contoh, dalam kasus Harvey Moeis, yang terbukti mencuri uang rakyat sebesar Rp271 triliun, jaksa menuntut hukuman 12 tahun penjara. Namun, vonis hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara disertai denda Rp210 miliar, sebuah putusan yang terasa mengkhianati keadilan bagi rakyat.
Publik juga mencatat bahwa PDIP telah mengambil langkah tegas dengan memecat Jokowi sebagai kader pada 16 Desember 2024. Meski terlambat, keputusan ini patut diapresiasi karena menunjukkan sikap tegas terhadap “kader partai yang dianggap makar.” Keputusan ini menggambarkan bagaimana Jokowi selama dua periode kepemimpinannya diduga kuat terlibat dalam berbagai kebijakan yang mencederai keadilan, bahkan pantas dianggap sebagai bentuk “makar dalam arti luas dan sesungguhnya” dari sudut pandang hukum ketatanegaraan dan pidana.
Kini, pengaruh pemecatan Jokowi pun mulai terasa, termasuk pada rekan bisnisnya seperti Aguan. Aguan, yang sebelumnya mendapat keuntungan besar dari proyek-proyek nasional seperti PSN PIK 2, kini merasa “tertekan” dan “dirugikan.” Proyek yang semula dianggap sebagai “hadiah Jokowi” kini diambang pencabutan hak pengembangannya oleh penguasa baru. Alih-alih memperjuangkan posisinya, Aguan justru sibuk mengeluh kepada publik.
Di sisi lain, KPK terlihat semakin aktif mengejar Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, dalam kasus pelarian Harun Masiku, sebuah langkah yang seolah menjauhkan fokus dari akar persoalan hukum yang lebih besar.
Namun, harapan publik sangat berbeda dari keputusasaan Aguan. Publik mendesak pemerintah pusat, melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, untuk segera menyelesaikan kajian terkait PSN PIK 2 dan mencabut izin proyek tersebut jika terbukti bermasalah. Publik juga berharap Aguan berani mengungkap lebih jauh perilaku Jokowi yang diduga menyesatkan perekonomian bangsa selama masa jabatannya.
Prinsip hukum berdasarkan teori mala in se (natural crime) menegaskan bahwa setiap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya, harus diproses secara setara. Oleh karena itu, perlu ada proses hukum yang transparan dan berakhir pada putusan yang berkepastian hukum (due process of law), baik berupa vonis bersalah, hukuman penjara, maupun pembebasan.
Pada akhirnya, rakyat berharap Presiden ke-8 Prabowo Subianto mampu membawa perubahan yang signifikan, terutama dalam memperbaiki penegakan hukum dan menghapus “penyakit hukum” yang diwariskan oleh Jokowi effect.





















