Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga independen yang dibentuk untuk memberantas tindak pidana korupsi, sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sebagai lembaga anti-rasuah, KPK harus menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan dengan hati-hati dan cermat agar tidak terjadi kesalahan yang dapat merugikan seseorang, melanggar hak asasi manusia (HAM), atau mencederai keadilan. Oleh karena itu, KPK wajib mengutamakan profesionalitas, proporsionalitas, serta menjamin hasil kerjanya objektif dan akuntabel.
Namun, dalam kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDI Perjuangan, terdapat indikasi bahwa KPK telah lalai dan tidak menjalankan tugasnya secara profesional sesuai prinsip hukum yang berlaku.
Ketidaksesuaian KPK dalam Penanganan Kasus Hasto
KPK dinilai tidak proporsional dan melanggar asas presumption of innocence (praduga tak bersalah) dengan memperlakukan Hasto sebagai tersangka tanpa dasar hukum yang jelas. Penanganan kasus ini menunjukkan bahwa KPK kurang memahami perbedaan mendasar antara tindak pidana korupsi dan gratifikasi. Hal ini mencerminkan kelemahan dalam penerapan hukum oleh KPK.
Beberapa fakta yang memperkuat kritik ini adalah:
- Penyitaan HP Milik Asisten Hasto
Pada 10 Juni, KPK menyita handphone milik Kusnadi, asisten Hasto, tanpa adanya agenda pemanggilan resmi. Penyitaan ini dilakukan melalui dugaan intimidasi atau pemaksaan, sehingga surat penyitaan yang dikeluarkan KPK dianggap cacat hukum. Hal ini menunjukkan bahwa KPK belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka, namun tetap melakukannya. - Pelanggaran Hak Asasi dan Perlindungan Data Pribadi
KPK membuka dan membaca data pribadi dari HP yang disita tanpa izin, melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Tindakan ini tidak hanya melanggar hak privasi individu tetapi juga asas transparansi dan good governance. - Legalitas Penyitaan Barang Bukti
Penyitaan HP yang dilakukan KPK memerlukan validasi dan analisis digital dari laboratorium forensik untuk memastikan keaslian data yang diambil. Tanpa proses ini, tindakan KPK dianggap melanggar prosedur hukum yang diatur dalam KUHAP.
Overlapping dan Disobedience oleh KPK
Proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus ini mencerminkan adanya tumpang tindih antara UU Tipikor, UU Perlindungan Data Pribadi, dan UU ITE. Ketidakpatuhan KPK terhadap asas legalitas dan prosedur hukum positif menunjukkan tindakan yang sembrono dan tidak berkeadilan.
Konsekuensi Hukum
Dengan berbagai pelanggaran prosedural ini, proses hukum terhadap Hasto dipastikan tidak akan memberikan hasil yang adil dan bermanfaat. Bahkan, besar kemungkinan tuntutan KPK akan berakhir dengan vonis bebas karena kelemahan dalam pembuktian (onslag van rechtavervolging).
Dampak Sosial dan Politik
Selain mencederai hukum, tindakan KPK juga berdampak pada Hasto beserta keluarganya, kader PDIP, dan simpatisan partai. Hal ini memperlihatkan adanya kesan bahwa KPK digunakan untuk melemahkan motor penggerak organisasi partai yang didirikan oleh Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri. Lebih dari itu, tindakan KPK ini seolah memperlihatkan adanya konflik internal yang melibatkan sosok-sosok dari era pemerintahan Presiden RI ke-7, yang baru saja diberhentikan dari keanggotaan PDIP.
Apakah ada bagian yang ingin disesuaikan lebih lanjut?






















