Jakarta, 3/06/22 (FusilatNews)- Pemerintah resmi mengeluarkan edaran khusus tentang penghapusan tenaga honorer. Dalam surat tersebut, penghapusan tenaga honorer akan dilakukan pada 28 November 2023 mendatang.
Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih mengomentari atas keputusan tersebut, ia menilai penghapusan status tenaga kerja honorer akan menjadi bom waktu. Menurutnya dan keputusan itu tidak masuk akal.
“Ini merupakan bom waktu buat honorer pasalnya isi dari regulasinya ngeri-ngeri sedap. Isi regulasi tersebut sangat tidak masuk akal,” kata Nur dikutip CNNIndonesia.com, Kamis 2 Juni 2022.
Nur berkata tidak semua daerah bisa memenuhi kemauan pusat. Ia berpendapat, honorer pasti dibutuhkan di daerah Terutama daerah terpencil, jika status tenaga kerja hanya ada Pegawai Negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maka pemerintah harus mempermudah rekrutmennya. Selain itu harus jelas, Baik dari segi kebutuhannya maupun kualifikasinya.
Lebih lanjut, pemerintah juga harus mencarikan solusi untuk para tenaga kerja honorer. Menurutnya, pemerintah tidak boleh lepas tangan dan menelantarkan honorer.
Nur melihat saat ini pemerintah pusat hanya mengeluarkan regulasi, tapi tidak ada penjelasan ke tingkat daerah, ia mengatakan kebijakan tersebut perlu dikaji lagi
“Kalau memang daerah diberikan kesempatan mencari solusi penyelesaian sampai batas 28 November 2023 jangan berarti ada penekanan untuk honorer dan daerah betul-betul harus cari solusinya jangan dibuang begitu saja,” ungkapnya.
“Jangan dijadikan sebagai bola liar ke daerah belum ada penjelasan resmi maksud poin per poin tapi penerimaan asumsinya tak jelas ke bawah,” imbuhnya.
Keterangan Terpisah, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto menyatakan, putusan penghapusan tenaga honorer tersebut jadi bentuk kegagalan pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakatnya.
“Penghapusan tenaga honorer bagai bom molotov dari pemerintah untuk membumihanguskan honorer. Karena sudah belasan bahkan puluhan tahun kami mengabdi, (harapannya) hancur karena gagalnya pemerintah dalam me-manage kepegawaian,” ungkapnya dikutip Liputan6.com, Kamis 2 Juni 2022. Menurutnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menghapus keberadaan tenaga honorer di instansinya, untuk digantikan dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
“Apalagi honorer Kategori 2 yang terdaftar di BKN dan diangkat berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB nomor 5 tahun 2010,” ungkapnya.
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News


























