• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

PKS Meminta MK untuk Menolak Pandangan PDIP Soal Sistem Proporsional Tertutup

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
February 24, 2023
in News, Pemilu
0
Presiden PKS : Lawan Politik Uang, PKS Is Not For Sale to Oligarchs
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilaj pandangan Fraksi PDIP melanggar Peraturan MK dan meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memolak pandangan yang disampaikan Fraksi PDIP DPR RI,

Pandangan Fraksi PDIP ini disampaikan untuk meminta pemilihan legislatif (Pileg) kembali menggunakan sistem proporsional tertutup.

DPP PKS menyampaikan pandangannya sebagai pihak terkait dalam sidang uji materi atas pileg sistem proporsional terbuka di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/2) Pandangan PKS dibacakan oleh anggota tim kuasa hukumnya, Faudjan Muslim.

Faudjan menjelaskan, Pasal 5 Ayat 1 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 menyatakan bahwa dalam perkara uji materi undang-undang, pihak yang berhak memberikan keterangan adalah DPR, DPD, MPR, dan Presiden. Adapun keterangan DPR, menurutnya, harus disampaikan sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan per fraksi.

Namun nyatanya, hanya fraksi PDIP dan bukan DPR sebagai lembaga tinggi negara. Yang menyampaikan pandangan dalam sidang MK pada 26 Januari 2023 lalu. Ketika itu, DPR lewat juru bicaranya, Supriansa, menyampaikan pandangan menolak penggunaan kembali sistem proporsional tertutup.

Dalam satu rangkaian keterangan DPR, Fraksi PDIP yang diwakili Arteria Dahlan menyatakan mendukung penerapan kembali sistem proporsional tertutup.

Merujuk pada peraturan MK di atas, maka pandangan Fraksi PDIP sudah seharusnya dikesampingkan,” kata Faudjan. Dalam petitumnya, DPP PKS meminta majelis hakim menolak pandangan Fraksi PDIP.

Menurut DPP PKS, kata Faudjan, PDIP seharusnya menyampaikan pandangannya dengan cara mengajukan permohonan menjadi Pihak Terkait, jangan menyelinap di tengah keterangan DPR.

Pandangan seharusnya disampaikan oleh Partai PDIP dengan cara mengajukan permohonan Pihak Terkait sebagaimana yang dilakukan Pihak Terkait PKS dan partai lainnya,” ujarnya.

Adapun PKS menyampaikan pandangan menolak penggunaan kembali sistem proporsional tertutup. PKS memaparkan sejumlah alasan mengapa sistem proporsional terbuka lebih baik dibandingkan proporsional tertutup.

Dua di antaranya adalah sistem proporsional terbuka membuat calon anggota legislatif (caleg) dengan pemilih, dan memberikan kebebasan kepada pemilih menentukan pilihan caleg.

Sebagai gambaran, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih mencoblos parpol. Pemenang kursi anggota dewan ditentukan oleh parpol lewat nomor urut caleg yang sudah ditetapkan sebelum hari pencoblosan.

Sistem ini digunakan sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 1999. Kelemahan sistem ini menurut pakar adalah memperkuat kuasa elite partai. Sedangkan dalam sistem proporsional terbuka, pemilih dapat mencoblos caleg yang diinginkan ataupun parpolnya.

Caleg yang mendapat suara terbanyak bakal memenangkan kursi anggota dewan. Sistem ini diterapkan sejak Pemilu 2009 hingga Pemilu 2019. Pakar menilai kelemahan sistem ini adalah maraknya praktik politik uang.

Sistem proporsional terbuka sebenarnya bakal digunakan kembali dalam Pemilu 2024. Namun, enam warga negara perseorangan pada akhir tahun 2022 lalu mengajukan gugatan uji materi atas Pasal 168 UU Pemilu, yang mengatur pileg menggunakan sistem proporsional terbuka.

Para penggugat, yang salah satunya merupakan kader PDIP, meminta MK memutuskan pileg kembali menggunakan sistem proporsional tertutup. Gugatan ini bergulir saat tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan. MK masih akan mendengarkan keterangan dari sejumlah pihak terkait lainnya sebelum membuat keputusa

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berkecamuk Lagi Kerusuhan di Wamena Menewaskan 9 orang dan Terluka Lainnya

Next Post

Pajak & Palak

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Feature

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026
Feature

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
Feature

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Next Post
Indonesia Negeri Para Bedebah

Pajak & Palak

Presiden PKS : Lawan Politik Uang, PKS Is Not For Sale to Oligarchs

Mengapa PKS Mutuskan Mengusung Anies Sebagai Kandidat Presiden

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tangkap Tiyo Ardianto!
Feature

Tangkap Tiyo Ardianto!

by Karyudi Sutajah Putra
June 16, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta -  Dalam hati mungkin Tiyo Ardianto memang ingin...

Read more
Mahasiswa Memasuki Kawasan Monas Teriak Jokowi Offside

Ketika Mahasiswa Sudah Muak Lihat Pejabat Negara

June 16, 2026
Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

Idrus Marham dan Kebangkrutan Moral

June 15, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026
DPR dan BGN Belum Berubah

DPR dan BGN Belum Berubah

June 16, 2026

Ketika Organisasi Tua Masih Peduli pada Dapur Bangsa (Membaca Surat Terbuka KOSGORO tentang Makan Bergizi Gratis)

June 16, 2026
Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

Forum Sarasehan KOSGORO Sampaikan Delapan Rekomendasi Penguatan Program Makan Bergizi Gratis kepada Presiden

June 16, 2026

PRABOWO PERLU MENGUMUMKAN NATIONAL CONTINGENCY PLAN

June 16, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Repositioning IKIP in Indonesia’s Learning Ecosystem

June 16, 2026

Divided education is failing Muslim Societies

June 16, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist