Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pembayar Pajak
TUHAN selalu punya cara untuk membuka tabir rahasia. Langsung atau tidak langsung.
Ketika terjadi sebuah insiden penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (20) terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menyebabkan David koma, Senin (20/2/2023), misalnya, Tuhan membuka tabir rahasia di balik peristiwa itu: Mario yang mengendarai mobil mewah Jeep Wrangler Rubicon menuju lokasi penganiayaan ternyata anak seorang pegawai pajak bernama Rafael Alun Trisambodo yang menjabat Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jakarta II.
Rabu (22/2/2023), Mario ditetapkan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Namun, kini fokus publik tidak lagi ke peristiwa penganiayaan itu karena Mario sudah ditahan. Fokus publik bergeser ke status Mario sebagai anak seorang pegawai pajak.
Sebagai anak pegawai pajak, Mario disebut suka bergaya hedonis. Selain Jeep Wrangler Rubicon, Mario juga suka pamer motor gede (moge) Harley Davidson.
Tabir rahasia yang lebih dalam kemudian tersingkap. Ternyata kekayaan sang ayah, Rafael Alun Trisambodo mencapai Rp56,1 miliar. Ternyata pula, keberadaan Jeep Wrangler Rubicon itu tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang Rafael laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2021.
Tidak itu saja. LHKPN tahun 2022 belum Rafael setorkan ke KPK. Akibatnya, Rafael pun diperiksa Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan terkait Rubicon yang tak ada di LHKPN itu dan LHKPN 2022 yang belum dilaporkan itu.
Seperti ramai diberitakan, dari catatan LHKPN, harta kekayaan Rafael terus membengkak jumlahnya dari waktu ke waktu. Pada 2013, ketika Rafael menjadi Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, tercatat kekayaannya mencapai Rp21,25 miliar.
Jumlah itu naik menjadi Rp44,08 miliar ketika Rafael menjadi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II di Jakarta tahun 2018. Tahun 2021, setelah ia menjabat Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan II, kekayaan Rafael meningkat lagi menjadi Rp56,1 miliar. Wow!
Beberapa aset tercatat dimiliki oleh Rafael, yakni 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp51,93 miliar. Ada pula kendaraan mobil Toyota Camry dan Toyota Kijang yang ditaksir senilai Rp425 juta.
Ironisnya, tak ada moge Harley Davidson dan Jeep Wrangler Rubicon dalam daftar aset Rafael. Padahal dua tunggangan mewah itu kerap dipamerkan Mario di media sosialnya.
Ada juga harta bergerak Rafael senilai Rp420 juta, surat berharga Rp1,55 miliar, kas dan setara kas Rp1,34, dan harta lainnya Rp419,04 juta.
Jumlah kekayaan Rafael terbilang fantastis, sampai disebut melampaui atasannya, yakni Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Bahkan, kekayaan Rafael disebut nyaris mendekati yang dimiliki Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Lantas, berapa gaji Rafael Alun Trisambodo sebagai pejabat pajak?
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, gaji pokok Aparatur Sipil Negara (ASN) di bidang pajak paling kecil Rp3.044.300 dan paling besar Rp5.901.200 sesuai dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Pendapatan terbesar dari ASN pajak berasal dari tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2015. Sebagai Kepala Bagian dan Eselon III, Rafael mendapat tunjangan kinerja paling rendah Rp37,21 juta hingga tertinggi Rp46,47 juta per bulan.
Tidak Dilarang
Kaya itu tidak dilarang. Yang dilarang adalah bila kekayaan itu diperoleh dengan cara ilegal.
Masih segar dalam ingatan kita kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang hartanya mencapai ratusan miliar. Ia total divonis 30 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) tahun 2013 terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Belum lama ini juga muncul kasus mafia pajak yang melibatkan Angin Prayitno, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada DJP tahun 2016-2019.
Diyakini masih banyak Gayus-Gayus dan Angin-Angin lain di DJP Kementerian Keuangan. Gayus dan Angin hanyalah fenomena gunung es di lautan yang hanya kelihatan puncaknya saja, sementara badan gunung yang jauh lebih besar berada di dalam lautan sehingga tak kelihatan.
Memang, mayoritas pegawai pajak (dan juga bea cukai) itu kaya, relatif lebih kaya daripada ASN-ASN lainnya. Mengapa demikian? Dari kasus-kasus yang sudah terungkap, selain memungut pajak, tak sedikit oknum yang melakukan palak terhadap wajib pajak. Jadi, pajak dan palak ini batasnya sangat tipis, bahkan mungkin lebih tipis dari kulit ari.
Disebut pajak jika dalam memungut sesuai aturan atau legal. Sebaliknya disebut palak jika dalam memungutnya tidak sesuai aturan atau ilegal. Parahnya, antara yang legal dan ilegal ini terkadang saling beririsan: memungut pajak sekaligus melakukan palak.
Ada banyak modus oknum petugas pajak melakukan palak. Ada yang mengintimidasi, memeras, dan sebagainya. Ada pula wajib pajak yang dengan senang hati dipalak karena cuma membayar sebagian kecil dari kewajibannya, sementara sebagian lainnya diberikan kepada oknum petugas pajak. Ini kongkalikong namanya.
Pajak, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) berarti pungutan wajib oleh negara. Sedangkan palak berarti meminta secara paksa atau memeras. Jauh berbeda maknanya, meskipun tulisannya hanya berbeda antara J dan L.
Akan tetapi dalam praktiknya, antara pajak dan palak sering kali bias. Absurd. Nisbi. Pajak dan palak bahkan sering kali berimpitan atau beririsan satu sama lain.
Kini, Tuhan telah membuka tabir rahasia di balik insiden penganiayaan David oleh Mario, yakni jumlah kekayaan pegawai pajak bernama Rafael Alun Trisambodo yang fantastis.
Apakah Rafael melakukan praktik palak seperi Gayus Tambunan dan Angin Prayitno? Hanya dia dan Tuhan yang tahu. Hanya saja, seyogianya ia membuktikan darimana harta kekayaannya itu berasal, dari usaha legal ataukah ilegal.
Sebab itu, sudah saatnya sistem hukum di Indonesia menerapkan mekanisme pembuktian terbalik. Para ASN atau pejabat yang kaya-raya harus membuktikan darimana sumber kekayaannya. Jika sumbernya ilegal, maka harta yang ilegal itu harus disita negara. Proses pembuktian harta legal atau ilegal dilakukan di pengadilan.
Ada pula yang melakukan “money laundering” (pencucian uang), sehingga harta yang ilegal menjadi legal dengan membuka usaha. Ini akan lebih mudah dibuktikan jika ada mekanisme pembuktian terbalik dalam sistem hukum kita.
LHKPN adalah salah satu ikhtiar KPK dalam pencegahan korupsi. Tapi karena sistem hukum Indonesia belum menerapkan mekanisme pembuktian terbalik, maka KPK tidak bisa berbuat “pro justisia” jika ada kejanggalan harta pejabat dalam LHKPN-nya. KPK pun menjadi macan ompong dalam konteks ini.
Pertanyaannya, apakah eksekutif dan legislatif mau membuat atau merevisi undang-undang yang akan menjadi landasan penerapan mekanisme pembuktikan terbalik? Kita tidak yakin. Sebab, eksekutif dan legislatiflah yang justru harta kekayaannya banyak yang janggal.

























