Jakarta – Fusilatnews – Menyusul dugaan adanya aturan pelarangan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat di RS Medistra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk segera menghentikan aturan tersebut yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Berita ini muncul setelah kabar mengenai kewajiban calon tenaga medis di RS Medistra untuk melepas hijab jika diterima bekerja di rumah sakit tersebut ramai diperbincangkan. Aturan ini dinilai melanggar hak asasi seseorang untuk menjalankan keyakinan agamanya.
Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan investigasi terkait informasi tersebut. Yani menegaskan bahwa pelarangan berhijab tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran etika oleh manajemen RS Medistra.
“Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” kata Yani melalui keterangannya pada Ahad (1/9/2024).
Yani, yang berasal dari Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, menambahkan bahwa aturan semacam itu tidak lagi relevan di era modern karena berpotensi menghalangi hak seseorang untuk melaksanakan keyakinannya. Ia mendesak Dinas Kesehatan untuk segera bertindak dan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran tersebut. “Kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta,” tegasnya.
Di sisi lain, Yani juga mendesak manajemen RS Medistra untuk segera memberikan klarifikasi terkait isu pelepasan hijab bagi tenaga medis. Klarifikasi ini dinilai penting agar isu yang berkembang tidak semakin liar dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Segera klarifikasi atas isu tersebut karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Yani.
Selain itu, Yani menyatakan bahwa pihaknya telah membuka kanal aspirasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami pelanggaran HAM, terutama di tempat kerja wilayah DKI Jakarta.
“Silakan laporkan ke kami. Sebagai wakil rakyat Jakarta, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan berjuang membela hak rakyat,” katanya.
Sebelumnya, informasi terkait kewajiban melepas hijab bagi calon tenaga medis di RS Medistra menjadi perhatian publik setelah surat pernyataan dari dr. Diani Kartini beredar di media sosial. Dokter spesialis bedah onkologi itu mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang meminta calon dokter umum bersedia melepas hijab saat proses wawancara di RS Medistra.
Dr. Diani menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif dan rasis terhadap kelompok tertentu. Selain itu, RS Medistra juga dituduh menerapkan standar ganda karena aturan tersebut tidak berlaku untuk semua kalangan yang bekerja di rumah sakit itu.
Akibatnya, dr. Diani memutuskan untuk mengundurkan diri dari RS Medistra efektif per 31 Agustus 2024, setelah bekerja di rumah sakit tersebut sejak 2010.
Saat dikonfirmasi oleh Republika.co.id melalui nomor telepon RS Medistra di (021) 5210200, operator yang enggan disebutkan namanya meminta untuk menghubungi kembali pada hari kerja untuk keterangan lebih lanjut.





















