• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

PKS Minta Dinkes Usut Dugaan Larangan Penggunaan Jilbab untuk Dokter dan Perawat di RS Medistra

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
September 2, 2024
in News
0
RS Medistra Larang Dokter- Perawat berhijab
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Fusilatnews – Menyusul dugaan adanya aturan pelarangan penggunaan hijab bagi dokter dan perawat di RS Medistra, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendesak Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk segera menghentikan aturan tersebut yang dianggap melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Berita ini muncul setelah kabar mengenai kewajiban calon tenaga medis di RS Medistra untuk melepas hijab jika diterima bekerja di rumah sakit tersebut ramai diperbincangkan. Aturan ini dinilai melanggar hak asasi seseorang untuk menjalankan keyakinan agamanya.

Ketua Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta, Achmad Yani, menyatakan bahwa pihaknya akan meminta Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk segera melakukan investigasi terkait informasi tersebut. Yani menegaskan bahwa pelarangan berhijab tidak hanya melanggar HAM, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran etika oleh manajemen RS Medistra.

“Jangan coba-coba berbuat sesuatu yang melanggar dan membatasi orang untuk menjalankan keyakinannya, apalagi sampai ada dugaan aturan untuk melepas hijab di tempat bekerja. Jika ada, ini jelas pelanggaran HAM dan harus ditindak tegas,” kata Yani melalui keterangannya pada Ahad (1/9/2024).

Yani, yang berasal dari Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, menambahkan bahwa aturan semacam itu tidak lagi relevan di era modern karena berpotensi menghalangi hak seseorang untuk melaksanakan keyakinannya. Ia mendesak Dinas Kesehatan untuk segera bertindak dan melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran tersebut. “Kita wajib melindungi hak tenaga medis yang ada di Jakarta,” tegasnya.

Di sisi lain, Yani juga mendesak manajemen RS Medistra untuk segera memberikan klarifikasi terkait isu pelepasan hijab bagi tenaga medis. Klarifikasi ini dinilai penting agar isu yang berkembang tidak semakin liar dan menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Segera klarifikasi atas isu tersebut karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Yani.

Selain itu, Yani menyatakan bahwa pihaknya telah membuka kanal aspirasi bagi masyarakat yang ingin melaporkan kasus serupa. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengalami pelanggaran HAM, terutama di tempat kerja wilayah DKI Jakarta.

“Silakan laporkan ke kami. Sebagai wakil rakyat Jakarta, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan berjuang membela hak rakyat,” katanya.

Sebelumnya, informasi terkait kewajiban melepas hijab bagi calon tenaga medis di RS Medistra menjadi perhatian publik setelah surat pernyataan dari dr. Diani Kartini beredar di media sosial. Dokter spesialis bedah onkologi itu mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang meminta calon dokter umum bersedia melepas hijab saat proses wawancara di RS Medistra.

Dr. Diani menilai aturan tersebut bersifat diskriminatif dan rasis terhadap kelompok tertentu. Selain itu, RS Medistra juga dituduh menerapkan standar ganda karena aturan tersebut tidak berlaku untuk semua kalangan yang bekerja di rumah sakit itu.

Akibatnya, dr. Diani memutuskan untuk mengundurkan diri dari RS Medistra efektif per 31 Agustus 2024, setelah bekerja di rumah sakit tersebut sejak 2010.

Saat dikonfirmasi oleh Republika.co.id melalui nomor telepon RS Medistra di (021) 5210200, operator yang enggan disebutkan namanya meminta untuk menghubungi kembali pada hari kerja untuk keterangan lebih lanjut.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ada 43 Calon Tunggal di Pilkada 2024,  Apa Solusi KPU Jika Calon Tunggal Tak Menang?

Next Post

Bunuh Dirinya Mahasiswi  PPDS Undip, Diduga Dipalak Oknum Senior Rp 40 juta Per Bulan

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

News

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026
Feature

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras
News

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Next Post

Bunuh Dirinya Mahasiswi  PPDS Undip, Diduga Dipalak Oknum Senior Rp 40 juta Per Bulan

Penyakit Cacar  Moyet  Nyebar ke Eropa Setelah Wabah Dinyatakan Sebagai Darurat Kesehatan Global

Pemerintah Pasang Alat Skrining Virus Mpox di  Bandara Soeta

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist