Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sampai saat ini belum terima permohonan eksekusi putusan Majelis Hakim terkait gugatan Partai Adil Makmur ( Prima) untuk menunda pemilu 2024 menjadi 2025. Dan sedang menunggu Surat Permohonan dari Partai Prima.
Jakarta – Fusilatnews – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) belum menerima permohonan eksekusi putusan dari Partai Prima terkait penundaan Pemilu 2024.
PN Jakpus masih menunggu pengajuan permohonan dari Prima.
Pejabat Humas PN Jakpus Zulkifli Atjo menjelaskan, putusan perkara itu ada amar yang menyatakan, “putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad).” Artinya, putusan dapat dieksekusi walau proses banding sedang dilakukan.
Namun eksekusi baru bisa dilakukan setelah penggugat mengajukan permohonan eksekusi. Selanjutnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan izin eksekusi.
“Permohonan eksekusinya tidak diajukan ke Pengadilan Tinggi. Tapi tetap ke Pengadilan Negeri (Jakpus), akan tetapi dalam proses pelaksanaannya harus mendapat izin dari Ketua Pengadilan Tinggi,” kata Zulkifli , Jumat (10/3).
Apalagi Prima hingga kini belum mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus. “Kan belum ada suratnya dari Prima,” lanjut Zulkifli.
Zulkifli menyampaikan urusan eksekusi putusan menjadi tanggungjawab PN Jakpus. Namun PN Jakpus tak berwenang mendesak Partai Prima agar segera mengajukan permohonan eksekusi putusan.
“Nggak boleh PN bersurat kalau nggak ada permohonan pelaksanaan. Kalau misal Prima menyatakan mohon deh suratnya masuk, surat itu dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi untuk dimintakan izin, kalau nggak keluar (izin) ya ndak bisa,” ucap Zulkifli.
Zulkifli juga menegaskan PN Jakpus tetap independen pascaputusan perkara. PN Jakpus tak ngoyo agar putusan segera dieksekusi kalau belum ada pengajuan dari Partai Prima.
“Ini perkara perdata ranah privat, pengadilan nggak boleh aktif. Habis dimohonkan dulu baru PN dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi untuk dibuatkan resume, dari sana keluar izin,” ujar Zulkifli.
Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda pemilu hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” bunyi diktum pertama amar putusan tersebut.
Putusan PN Jakpus itu memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu terhitung sejak putusan dibacakan pada hari ini, Kamis 2 Maret 2023 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari.
Ditengah tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak pertengahan Juni tahun lalu. Putusan hakim ini mengancam penundaan pemilu
Pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Tentu saja ini membuat tahapan pemilu yang sedang berjalan ini menjadi terganggu dan hari pemungutan suara tertunda
























