Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
Jakarta, Fusilatnews. – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, patut diduga melakukan praktik diskriminasi kepada orang miskin. Diskriminasi diduga terjadi saat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menjadi kuasa hukum RBR yang hendak mengajukan gugatan perceraian, hak asuh dan nafkah anak, nafkah terutang dan utang bersama terhadap suamiya.
“Pada 1 Mei 2024, kami mendaftarkan gugatan tersebut melalui e-court. Dua hari kemudian kami mengonfirmasi ke PN Tangerang dan diperoleh informasi bahwa pendaftaran gugatan tidak bisa diwakilkan. RBR juga diminta untuk mengajukan permohonan beperkara secara probono alias gratis, dan nanti akan diterbitkan penetapan dari Ketua PN Tangerang apakah disetujui atau tidak beperkara secara gratis yang dimohonkan itu,” kata Abdul Hamim Jauzie, advokat publik dari LBH Keadilan dalam rilisnya, Senin (20/5/2024).
Pada 7 Mei 2024, kata Hamim, pihaknya secara resmi menyampaikan surat permohonan beperkara secara gratis. “Namun pada 13 Mei 2024 surat yang kami sampaikan belum sampai ke Bagian Probono. Demikian informasi yang kami peroleh dari Bagian Probono. Kami memberitahukan Panitera Muda (Pandmud) Perdata perihal belum sampainya surat ke Bagian Probono tersebut. Sayangnya, Panmud tidak menanggapi keluhan kami,” sesalnya.
Di hari yang sama, lanjut Hamim, pihaknya menemui Wakil Ketua PN Tangerang. “Kami menyampaikan permasalahan rumit dan berbelit-belitnya permohonan prodeo. Wakil Ketua PN Tangerang menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan mengecek surat permohonan kami. Sayangnya, hingga 17 Mei 2024 kami tidak mendapatkan informasi dari Wakil Ketua PN Tangerang,” tukasnya.
Pada hari ini, Senin (20/5/2024), pihaknya menghubungi Bagian Probono dan kemudian diminta untuk mendaftarkan gugatan. “Kami sampaikan bahwa kami sudah mendaftarkan gugatan secara elektronik atau e-court dan mengirimkan tangkapan layar bukti pendafataran. Namun sayangnya, Bagian Probono tetap meminta kami untuk mendaftarkan gugatan secara manual, datang langsung ke PN Tangerang,” cetusnya.
“Sungguh praktik diskriminasi kepada orang miskin yang luar biasa. Proses berbelit-belit, lama dan tidak boleh beperkara secara elektronik atau e-court,” lanjutnya.
Sebagai perbandingan, kata Hamim, di Pengadlan Agama Tigaraksa, Tangerang, proses permohonan beperkara secara probono hanya membutuhkan waktu dua hari dan diajukan secara elektronik atau e-court.





















