“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam putusannya
Bandung – Fusilatnews – Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan seluruhnya terhadap gugatan praperadilan Pegi Setiawan dan membebaskan pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina – Eky yang terjadi 16 tahun silam.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024) menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman dalam putusannya
Eman menjelaskan bahwa penetapan tersangka kepada Pegi pada kasus Vina Cirebon tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ungkap Eman.
Hakim menegaskan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata Hakim dalam putusannya
Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7) dan Kamis (5/7).
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi, apakah artinya ia menjadi korban salah tangkap Polda Jabar?
Sebelumnya, di sidang praperadilan, saksi ahli pidana Suhandi Cahaya mengatakan bahwa Pegi korban salah tangkap.
Hal itu diungkap Suhandi pada sidang pada 3 Juli 2024. Suhandi mengatakan bahwa sesuai dengan apa yang ia baca dalam tuntutan praperadilan, nampaknya Pegi adalah korban salah tangkap.
Suhandi melanjutkan bahwa status tersangka yang saat ini disandang Pegi Setiawan, bisa dibatalkan.
Mengenai bukti surat vissum kematian Vina dan Eky, serta surat lainnya dinilai terbukti oleh kuasa hukum Pegi.
Jika merujuk pada perlindungan salah tangkap kepolisian diatur pada Pasal I butir 10, Bab X bagian kesatu Pasal 77 sampai Pasal 83, dan Pasal 95 sampai pasal 100 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selanjutnya, penyidik dalam hal ini adalah polisi mengumpulkan bukti dari tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkan. Hal ini diatur pada Pasal 1 angka 2 KUHAP.
Namun, pada kasus korban salah tangkap, KUHAP tidak mengatur saknsi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap. Penyidik hanya wajib memberikan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap dengan berpedoman pada KUHAP.
Setelah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7). Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi. dalam Sidang praperadilan






















