• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Tersangka Rita Widyasari Terima Gratifikasi US$5 Per Metrik Ton Batu Bara

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 8, 2024
in Feature
0
Tersangka Rita Widyasari Terima Gratifikasi US$5 Per Metrik Ton Batu Bara

Tersangka kasus korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memperoleh gratifikasi dalam bisnis pertambangan batubara. Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara. (Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Share on FacebookShare on Twitter

KPK sedang memburu aset Rita yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan saksi. Tercatat, KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur bernama Said Amin pada 27 Juni 2024. Dari Said Amin, KPK menelusuri sumber dana pembelian ratusan mobil yang sudah disita sebelumnya.

Jakarta – Fusilatnews – Tersangka kasus korupsi Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari memperoleh gratifikasi dalam bisnis pertambangan batubara. Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara.

“RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batubara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK Asep Guntur Rahayu kepada awak media di Jakarta Senin (8/7/2024).

Asep menegaskan perusahaan batubara dapat menghasilkan jutaan metrik ton lewat hasil eksplorasi batubara. karena proses penyidikan masih berjalan. Asep tak mau menjelaskan detail perkara ini. termasuk jumlah gratifikasi yang diterima Rita.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” ujar Asep.

KPK menduga Rita sudah menyamarkan penerimaan gratifikasi itu. Dengan begitu, KPK menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara itu.

KPK sedang memburu aset Rita yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan saksi. Tercatat, KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur bernama Said Amin pada 27 Juni 2024. Dari Said Amin, KPK menelusuri sumber dana pembelian ratusan mobil yang sudah disita sebelumnya.

Dalam kasus ini, Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Keduanya diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut guna membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Di meja hijau, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Rita kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu guna menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.

Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan. Penangkapan dan Penetapan Tersangka Pegi Divonis Tidak Sah

Next Post

Poin -poin Putusan Hakim Tunggal Dalam Kasus Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi
Feature

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?
Birokrasi

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026
Feature

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026
Next Post
Sidang Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Memasuki Hari Ketiga dengan Agenda Mendengar keterangan saksi Ahli

Poin -poin Putusan Hakim Tunggal Dalam Kasus Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 

Polda Jabar Akan Patuhi Putusan Pengadilan, Siap Bebaskan Pegi Setiawan

Polda Jabar Akan Patuhi Putusan Pengadilan, Siap Bebaskan Pegi Setiawan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

by fusilat
April 24, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Masyarakat tengah menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam judicial review (uji materiil) Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2004...

Read more
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

10 Kota Paling Toleran: Salatiga Jawara, Ambon Juru Kunci

April 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Perang, Kepentingan Global, dan Harapan Kemerdekaan Palestina

April 24, 2026

KETIKA PENDAMAI DITUDUH MENISTA AGAMA

April 24, 2026

Kabar dari Gedung Parlemen: Kapan KTP Naik Pamor?

April 24, 2026
Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

Memperluas Koter, Mempersempit Ruang Sipil

April 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

Media Sosial: Dari Hiburan Menjadi Candu yang Diproduksi

April 24, 2026
Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

Logika Tol di Laut Bebas: Kebijakan atau Kecanggungan?

April 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist