Dalam persidangan gugatan praperadilan ini Hakim menegaskan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Bandung – Fusilatnews – Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang gugatan peraperadilan yang diajukan oleh tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina – Eky yang terjadi 16 tahun silam.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam putusannya mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.
“Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).pagi
Sidang praperadilan Pegi Setiawan sudah berlangsung sejak Senin (1/7/2024) lalu dengan agenda pembacaan gugatan dari kuasa hukum. Pada Selasa (2/7/2024) sidang dilanjutkan dengan pembacaan jawaban dari Polda Jabar serta replik dan duplik
Pada Rabu (3/7/2024), sidang beragendakan pemeriksaan saksi dari kuasa hukum Pegi Setiawan. Mereka Dede Kurniawan teman dekat Pegi, Suharsono alias Bondol teman kerja Pegi, Agus dan Riana pemilik rumah yang dibangun Pegi dan Rudiana serta Prof Suhandi Cahaya saksi ahli.
Dede Kurniawan teman dekat Pegi Setiawan mengaku mendapatkan pesan dari Pegi pada bulan Juli sebelum kejadian pembunuhan Vina dan Eky. Serta bulan September setelah kejadian pembunuhan tersebut. Dede menyebut Pegi berada di Bandung.
Agus dan Riana mengatakan tidak mengetahui apakah Pegi berada di Bandung bekerja menyelesaikan proyek pembangunan rumah miliknya saat peristiwa pembunuhan. Mereka berdua lebih banyak berkomunikasi dengan Rudi Irawan ayah Pegi yang bertindak sebagai mandor.
Sedangkan Suharsono alias bondol mengaku Pegi Setiawan berada di Bandung saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Ia mengaku diantar Pegi, Robi adik Pegi dan Ibnu dari tempat proyek pembangunan ke jalan raya untuk pulang ke Cirebon
Pada Kamis (4/7/2024), saksi ahli Prof Agus Surono dihadirkan Polda Jabar di persidangan. Ia menyatakan penetapan tersangka sah apabila didukung minimal dua alat bukti. Sidang pada Jumat (5/7/2024) pukul 09.26 WIB beragendakan penyerahan kesimpulan dan selesai pukul 09.35 WIB.
Dalam persidangan gugatan praperadilan ini Hakim menegaskan penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selanjunya Hakim tunggal memerintahkan untuk menghentikan penyidikan. “Membebaskan pemohon dari tahanan dan memulihkan hak pemohon,” kata dia.