“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkap dia.
Bandung – Fusilatnews – Menaggapi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus Pembunuhan Vina dan Eki Tim hukum Polda Jawa Barat akan mematuhi putusan hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) pagi dan Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
“Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum,” ucap Kabid Hukum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Nurhadi menegaskan segera membebaskan Pegi Setiawan. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik. “Insya Allah (dibebaskan), nanti kita akan berkoordinasi penyidikan. Nanti kita secepatnya (dibebaskan),” kata dia.
Nurhadi mengatakan penyidikan kasus tersebut akan dihentikan dan segera dibebaskan. Pihaknya akan patuh terhadap apa yang disampaikan oleh hakim.
Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” kata dia.
Dalam persidangan pagi tadi hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.
“Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan.
Tapi, langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Menurut Hakim panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata.
“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata Hakim
Hakim Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalndya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.
“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkap dia.
Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukip dan bukti cukip dua alat bikti harua ada pemeriksaan calon tersangka dulu.
Selanjutnya Hakim Eman menegaskan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.
“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” kata Hakim