• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Polda Jabar Akan Patuhi Putusan Pengadilan, Siap Bebaskan Pegi Setiawan

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 8, 2024
in Law
0
Polda Jabar Akan Patuhi Putusan Pengadilan, Siap Bebaskan Pegi Setiawan

"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum," ucap Kabid Hukum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin (8/7/2024). Antara

Share on FacebookShare on Twitter

“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkap dia.

Bandung – Fusilatnews – Menaggapi putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan seluruh tuntutan gugatan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus Pembunuhan Vina dan Eki Tim hukum Polda Jawa Barat akan mematuhi putusan hakim tunggal Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024) pagi dan Polda Jabar akan membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

“Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kita tetap patuh hukum,” ucap Kabid Hukum Polda Jawa Barat Kombes Pol Nurhadi Handayani di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Nurhadi menegaskan segera membebaskan Pegi Setiawan. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan penyidik. “Insya Allah (dibebaskan), nanti kita akan berkoordinasi penyidikan. Nanti kita secepatnya (dibebaskan),” kata dia.

Nurhadi mengatakan penyidikan kasus tersebut akan dihentikan dan segera dibebaskan. Pihaknya akan patuh terhadap apa yang disampaikan oleh hakim.

Jadi kita tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim. Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” kata dia.

Dalam persidangan pagi tadi hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam. Total berkas putusan yang dibacakan hakim tunggal mencapai 115 halaman.

“Mengadili, memutuskan mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,” ucap dia di ruang satu sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak terdapat panggilan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap calon tersangka yaitu Pegi Setiawan.

Tapi, langsung ditetapkan sebagai tersangka. “Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Menurut Hakim panggilan dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Eman mengatakan pemanggilan bersifat wajib dan nyata.

“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata Hakim

Hakim Eman mengatakan tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalndya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.

“Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukup dan bukti cukup, dua alat bukti harus ada pemeriksaan calon tersangka dulu,” ungkap dia.

Hakim menimbang penetapan tersangka tidak hanya bukti permulaan cukip dan bukti cukip dua alat bikti harua ada pemeriksaan calon tersangka dulu.

Selanjutnya Hakim Eman menegaskan putusan mahkamah konstitusi terkait pemeriksaan calon tersangka bersifat mengikat dan harus dipatuhi.

“Fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah diperiksa sebagai calon tersangka,” kata Hakim

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Poin -poin Putusan Hakim Tunggal Dalam Kasus Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina dan Eky 

Next Post

Hakim Kabulkan Gugatan Pegi, Polda Jabar Dianggap Asal-asalan Mentersangkakan Orang

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Eksepsi Tifa Diterima, Jokowi Tak Perlu Membuktikan Ijazah di Persidangan
Feature

Re-Dakwaan JPU terhadap dr. Tifa: Tahapan Hukum Berlanjut Tanpa Putusan Sela Kedua

July 30, 2026
Feature

PASAL-PASAL DALAM DRAF RUU ADVOKAT MASIH MENYISAKAN AMBIGUITAS

July 30, 2026
Febrie & Febri: Ketika Jargon Pembela Koruptor adalah Koruptor Runtuh
Feature

Febrie & Febri: Ketika Jargon Pembela Koruptor adalah Koruptor Runtuh

July 25, 2026
Next Post
Merasa Tak Bersalah, Pegi Ingin Cepat Keluar Dari Tahanan

Hakim Kabulkan Gugatan Pegi, Polda Jabar Dianggap Asal-asalan Mentersangkakan Orang

IPW Tuding Pemerintah Tidak Serius, Hanya  Seolah – olah Dalam Menindak Pelaku Judi Online

Praperadilan Pegi Dikabulkan, IPW: Bukti Kegagalan Institusi Polri

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Mengubah Sunset Menjadi Sunrise Business (Peran Induk Koperasi sebagai Holding Company, Pembina sekaligus Resources Management)

July 31, 2026
Bursa Calon Gubernur BI Memanas

Bursa Calon Gubernur BI Memanas

July 31, 2026

Gold, Gospel, dan Glory: Paradoks Sejarah yang Terus Berulang dalam Wajah Baru

July 31, 2026
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

July 31, 2026
Menjatuhkan sebagai Sikap Politik: Membongkar Kemunafikan Demokrasi Prosedural

Buruk Muka Cermin Dibelah Istana

July 31, 2026
MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

MARWAH KERAJAAN GOWA: MENGEMBALIKAN KEHORMATAN ADAT YANG TERGERUS REGULASI

July 30, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Mengubah Sunset Menjadi Sunrise Business (Peran Induk Koperasi sebagai Holding Company, Pembina sekaligus Resources Management)

July 31, 2026
Bursa Calon Gubernur BI Memanas

Bursa Calon Gubernur BI Memanas

July 31, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist