Oleh : Syafrin SE | Aktivis Anti Korupsi dan Pegiat Medsos
Jakarta 03 Juni 2022. Dugaan korupsi insentif yang mengatasnamakan perawat covid-19 padahal bukan perawat yang bertugas menangani covid-19 di RUSD Pelabuhanratu Jawa Barat ini, menurut kami terstruktur dan sistematis.
Ada sekelompok oknum berinisial : SR, dr WB, HC, AYS, dan FB, mengajukan nama-nama perawat yang tidak bertugas menangani covid-19 kemudian diusulkan ke Kemenkes RI untuk mendapatkan insentif covid. Lalu setiap tiga bulan insentif tersebut cair langsung ke rekening perawat, masing-masing sebesar Rp 22,5 juta.
Setelah insentif covid cair, ada sekelompok oknum berinisial : SS ( perawat IGD) PN ( perawat ruang anak ) LA ( perawat ruang rawat jalan) dan beberapa oknum lain, meminta uang insentif dari perawat yang bukan menangani covid tersebut untuk di setorkan ke manajemen RSUD dengan menyisakan antara Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta yang dianggap sebagai jasa peminjaman rekening.
Kejadian tersebut berlangsung selama tahun 2020 sampai Oktober 2021, lalu berhenti setelah ditangani dan diperingatkan oleh Polda Jawa Barat dan juga seiring melandainya kasus covid-19 secara Nasional. Informasi dari yang diperiksa, Polda Jawa Barat menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,8 miliar dan diperkirakan nilainya sama pada tahun 2021.
Diawal tahun 2022, inspektorat melakukan audit untuk menilai penyelewengan tersebut. Kemudian Inspektorat menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar di tahun 2020, akan tetapi, angka kerugian negara yang harus dikembalikan hanya sebesar Rp 1,8 miliar. Namun sampai tanggal 23/05/2022 jam 11:15 WIB saat kami lakukan audensi ke RSUD, informasinya belum dilakukan pengembalian ke kas negara. Sedangkan tahun 2021 Inspektorat tidak melakukan audit padahal Polda menduga ada kerugian dengan nilai yang sama dengan tahun 2020. Rencana pengembalian kerugian negara sebesar Rp 1,8 miliar tersebut dengan harapan dapat menggugurkan tipikor.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, kami selaku aktivis anti korupsi menghimbau kepada Polda Jawa Barat agar, segera menetetapkan tersangka, karena : Sudah ada niat, ada barang bukti, ada saksi-saksi, ada para pelaku, dan ada kerugian negara miliaran rupiah. Dan pelaku berinisial : dr WB, AYS, FB, dan SR, telah dimutasi ke instansi lain.
Salam Dari.
Syafrin, Aktivis anti korupsi dan pegiat medsos
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























