Jakarta-Fusilatnews — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah gelar perkara yang digelar pada Kamis, 10 Juli 2025, mengindikasikan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Satu laporan dari pelapor Ir HJW dalam gelar perkara disimpulkan terdapat dugaan tindak pidana, sehingga perkara dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya pada Jumat (11/7/2025).
Saat ini, Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangani total enam laporan terkait tuduhan ijazah palsu tersebut. Salah satu laporan justru berasal dari Presiden Jokowi sendiri. Ia melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, yang tercatat dengan nomor laporan LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Jokowi melaporkan lima individu: Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani. Namun demikian, hingga kini mereka masih berstatus sebagai terlapor karena proses penyidikan masih berjalan.
Selain laporan dari Jokowi, terdapat lima laporan lain yang dilimpahkan dari kepolisian tingkat resor. Dari lima laporan tersebut, tiga di antaranya juga telah dinaikkan ke tahap penyidikan dengan fokus pada dugaan tindak pidana penghasutan.
“Sementara dua laporan lainnya telah dicabut oleh pelapor dan mereka tidak hadir dalam undangan klarifikasi. Namun, kami tetap akan menyelidiki laporan tersebut untuk kepastian hukum,” tambah Ade Ary.
Barang bukti yang diserahkan pihak Jokowi meliputi satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan layar konten dari media sosial X, fotokopi ijazah dan legalisir, fotokopi sampul skripsi, serta lembar pengesahan.
Adapun pasal-pasal yang digunakan dalam laporan ini antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai pencemaran nama baik, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4).
Dengan naiknya status menjadi penyidikan, aparat kepolisian kini fokus pada dua inti perkara, yakni pencemaran nama baik dan penghasutan, yang berpotensi menyeret nama kepala negara lebih jauh ke ranah hukum.


























