Jakarta – Fusilatnews – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Jamil, mendesak aparat kepolisian segera menangkap penanggung jawab dan pengelola grup mesum di Facebook yang memuat konten penyimpangan, termasuk pembahasan soal inses.
Nasir menilai, dengan kecanggihan teknologi yang dimiliki saat ini, aparat kepolisian seharusnya tidak mengalami kesulitan dalam melacak dan menangkap pelaku.
“Kita punya alat cyber yang cukup mumpuni. Akun-akun milik kelompok teroris saja bisa kita temukan, apalagi ini,” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa keberadaan grup-grup seperti itu sangat meresahkan dan jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral serta budaya bangsa Indonesia.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk segera mencari dan menemukan pengelola akun tersebut, karena mereka menyebarkan dan mengampanyekan penyimpangan orientasi sosial yang sangat bertentangan dengan budi pekerti bangsa,” tegasnya.
Nasir juga mengingatkan bahwa sila pertama Pancasila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadi landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurutnya, tidak ada satu pun ajaran agama yang membenarkan hubungan sedarah.
“Ajaran agama mana pun tidak membenarkan hal itu. Apalagi kita ini negara yang berlandaskan Pancasila. Jelas itu bertentangan dengan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir sejumlah grup Facebook yang menyebarkan konten inses. Langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat atas laporan masyarakat terkait pelanggaran serius terhadap hak anak di bawah umur.
“Kemkomdigi dengan sigap menindaklanjuti aduan masyarakat dan telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam keterangan resmi, Jumat (16/5/2025).
Selain melakukan pemblokiran, Kemkomdigi juga telah berkoordinasi dengan Meta, selaku induk perusahaan Facebook, untuk menindaklanjuti penyebaran konten menyimpang tersebut.
“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran terhadap grup-grup komunitas yang bertentangan dengan norma dan nilai hukum yang berlaku,” pungkas Alexander.






















