“Political will”—binatang apakah gerangan? Dalam lorong gelap politik Indonesia hari ini, ia menyerupai siluman: tak berbentuk pasti, tak bertanggung jawab, tetapi punya kuasa menggerakkan roda kekuasaan. Political will bisa menjelma sebagai keputusan bijak demi rakyat, namun bisa pula menjelma sebagai hasrat membabi buta yang menabrak rambu-rambu konstitusi. Di tangan pemimpin yang gila kuasa, political will berubah menjadi political kill.
Adalah konstitusi—dokumen sakral yang disepakati para pendiri bangsa—yang seharusnya menjadi tiang pancang dari segala kehendak politik. Di sanalah kita menemukan kesepakatan luhur: bahwa kekuasaan dibatasi, jabatan dipagari, dan kekeluargaan tak boleh merajalela dalam urusan negara. Tanpa konstitusi, republik ini bukan apa-apa selain bangunan rapuh yang mudah disulap menjadi kerajaan warisan.
Sayangnya, dalam satu dekade terakhir, konstitusi tak lagi diperlakukan sebagai kitab suci politik. Ia dijadikan alat lentur, bisa dibengkokkan sesuai keinginan penguasa. Yang paling vulgar—telanjang, bahkan tanpa selimut legitimasi moral—terjadi ketika Mahkamah Konstitusi mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden. Perubahan itu bukan hasil kegelisahan rakyat, bukan pula hasil debat akademik. Ia lahir dari rahim kekuasaan, didorong oleh satu nama: Gibran Rakabuming Raka.
Putra sulung Presiden Joko Widodo itu seolah dilahirkan bukan dari rahim demokrasi, tapi dari inkubasi rekayasa konstitusional. Political will Jokowi, dalam konteks ini, adalah kehendak telanjang untuk mewariskan kekuasaan, melompati etika, dan menerobos pagar hukum. Presiden yang seharusnya menjadi penjaga konstitusi justru menjadi pembelot utama. Ia membuka jalan bagi putranya menjadi calon wakil presiden lewat putusan Mahkamah Konstitusi yang diketuai oleh adik iparnya sendiri. Demokrasi kita ditampar di muka oleh nepotisme gaya baru.
Tak pernah sebelumnya seorang Presiden begitu terang-terangan melanggar konstitusi. Presiden Soekarno, yang dikenal dengan gaya otoriternya, masih mengklaim bahwa langkahnya sesuai dengan amanat revolusi. Presiden Soeharto, yang memerintah dengan tangan besi, tetap menjaga fatamorgana konstitusi lewat mekanisme formal. Tapi Jokowi? Ia menabrak konstitusi dengan santai, bahkan bangga. Ia menjadikan pelanggaran sebagai norma baru.
Kita boleh berselisih soal ideologi, tapi semestinya kita sepakat bahwa pelanggaran terhadap konstitusi adalah ancaman terhadap keberadaan negara itu sendiri. Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi soal eksistensi republik. Kalau konstitusi bisa diubah untuk satu keluarga, apa yang menjamin bahwa di masa depan ia tak akan diubah untuk satu partai, satu ormas, atau satu dinasti lainnya?
Political will Jokowi adalah ujian besar bagi kewarasan demokrasi kita. Apakah kita tetap ingin hidup dalam sistem yang beradab, atau rela digiring masuk ke dalam ruang gelap nepotisme dan kesewenang-wenangan yang dikemas dalam jargon pembangunan?
Konstitusi bukan sekadar teks. Ia adalah konsensus yang menjahit kita sebagai bangsa. Merobeknya berarti merobek kain kebangsaan kita sendiri. Dan mereka yang merobek konstitusi, adalah mereka yang tak layak lagi duduk di singgasana kekuasaan.






















