Jakarta, FusilatNews,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Politikus PDIP Mardani H Maming sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani Maming jadi tersangka. Kasusnya diduga terkait suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat Maming menjabat Bupati Tanah Bumbu.
KPK juga membenarkan telah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk politisi PDIP yang juga menjabat Bendahara Umum (Bendum) PBNU ini. Maming, yang juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), bahkan sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti dilansir detik.com Maming dicegah ke luar negeri dengan status sebagai tersangka. Dia tercatat punya harta Rp 44,8 miliar. Dilihat dari situs LHKPN KPK, Senin (20/6/2022), Maming tercatat melaporkan harta kekayaannya saat menjabat Bupati Tanah Bumbu pada 2018. LHKPN tersebut berisi harta Mardani pada 2017.
Maming tercatat memiliki 39 bidan tanah dan bangunan yang tersebar di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40.912.625.000 (Rp 40,9 miliar). Dia juga tercatat punya lima alat transportasi senilai Rp 1.152.500.000 (Rp 1,1 miliar).
Bendahara Umum PBNU ini juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya Rp 325,5 juta, surat berharga Rp 790 juta, serta kas dan setara kas Rp 1.681.227.868 (Rp 1,6 miliar). Mardani tidak tercatat memiliki utang. Total harta Maming ialah Rp 44.861.852.868 (Rp 44,8 miliar).
Mardani H Maming merupakan mantan bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, pada 2010-2015 dan 2016-2018. Mardani H Maming juga tercatat pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu Fraksi PDIP 2009-2010. Di PDIP saat ini Mardani Maming tercatat sebagai Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan.