Ramadhan mengatakan kasus perdagangan orang memang telah menjadi atensi Polri. Lebih lagi, hal itu juga menjadi salah satu topik yang dibahas pada ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Jakarta – Fusilatnews – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan berdasarkan 788 laporan polisi yang masuk terkait kasus perdagangan orang.merupakan akumulasi sejak 5 Juni-23 Agustus 2023
Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri berhasil menangkap sebanyak 958 tersangka TPPO. dan bertekad terus penangkapan terhadap pelaku perdagangan manusia.
“Sampai ini jumlah korban TPPO yang berhasil diselamatkan sebanyak 2.536 orang. Kemudian jumlah tersangka pada kasus TPPO sampai kemarin 958 orang. ,” kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (25/8).
Ramadhan mengatakan kasus perdagangan orang memang telah menjadi atensi Polri. Lebih lagi, hal itu juga menjadi salah satu topik yang dibahas pada ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang digelar di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut Ramadhan menjelaskan, modus iming-iming menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) dengan bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) merupakan kasus terbanyak. Karena itu, Polri berkolaborasi dengan aparat penegak hukum berbagai negara untuk memberantas kejahatan transnasional.
“Salah satu dari isu yang menonjol disampaikan adalah TPPO. Di mana jumlah korban dengan modus pekerja migran yang paling banyak adalah modus pekerja migran dengan modus pekerja mengirimkan pekerja migran secara ilegal,” ungkapnya.
4 Deklarasi di AMMTC
ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) ke-17 yang digelar di Labuan Bajo, NTT membahas 10 isu prioritas kejahatan transnasional.
Ke-10 topik pembahasan yaitu terorisme, cyber crime, penyelundupan senjata, perdagangan satwa liar dan kayu ilegal, perdagangan obat-obatan terlarang, pencucian uang, kejahatan ekonomi internasional, pembajakan laut, penyelundupan manusia, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan, deklarasi pertama yakni Deklarasi Labuan Bajo.
Deklarasi ini tentang memajukan proses penegakan hukum dalam memerangi kejahatan transnasional.
Sandi menuturkan, hasil kesepakatan delegasi AMMTC terkait dengan penguatan kerja sama pemberantasan kejahatan lintas-negara dengan semakin efektif dan adaptif.
“Tentunya pesan yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan kali ini adalah tidak boleh lagi ada pelaku yang dapat bersembunyi dari kejahatan yang telah dilakukan,” kata Sandi dalam keterangan tertulis Kamis (24/8).
Kedua deklarasi ASEAN, salah satu deklarasi yang diinisiasi Indonesia ini berisi kerja sama melindungi saksi dan korban kejahatan transnasional telah disetujui seluruh peserta.
“Jadi ini adalah komitmen kita bahwa masyarakat merupakan pihak yang dirugikan dari kejahatan tersebut dan kami berkomitmen untuk terus mengembangkan mekanisme perlindungan korban yang efektif dalam bentuk perlindungan fisik pengobatan, psikologis dan pemulihan sosial demi memulihkan hak-hak korban,” tuturnya.
Deklarasi ketiga yakni deklarasi ASEAN tentang pengembangan kemampuan regional terkait peringatan dini dan respon dini atau early warning dan early response, terkait dengan pencegahan dan penanggulangan radikalisasi dan kekerasan berbasis ekstremisme yang juga diinisiasi Indonesia.
Kemudian deklarasi keempat adalah deklarasi ASEAN tentang pemberantasan penyelundupan senjata api.
Deklarasi ini merupakan wujud komitmen ASEAN untuk pemberantasan penyelundupan senjata api melalui kerja sama dan pendekatan komprehensif mulai dari kampanye bahaya penyelundupan senjata api, pertukaran informasi dan berbagai upaya lainnya.
Kemudian selain deklarasi, dalam kegiatan ini juga telah dilakukan penandatanganan 6 MoU dengan negara-negara ASEAN yaitu Kamboja, Laos, Malaysia, Singapura, Thailand dan Vietnam di bidang pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional hingga pengembangan kapasitas.