Anwar Husen
Pemerhati Sosial / Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara
Saya sedikit terperangah membaca sebuah artikel berjudul “Ribuan Calon Dokter Indonesia Gagal Mencapai Cita-Cita dan Harapan Orangtua” (Lampung Sentral, 22 Mei 2026). Artikel tersebut ditulis oleh Adv. Dr.dr. Wahdi, SpOG (K.Subsp.Obginsos), SH, MH, Ketua GEMASIC Indonesia (Generasi Emas Indonesia Cemerlang), Ketua GRANAT DPC Kota Metro Lampung, akademisi, praktisi kesehatan, sekaligus advokat.
Berdasarkan data nasional terbaru, jumlah total retaker—calon dokter yang mengulang Uji Kompetensi Program Mahasiswa Profesi Dokter (UKMPPD), yang kini dikenal sebagai UKNPDPD—berada pada kisaran 3.000 orang di seluruh Indonesia. Namun angka tersebut perlu dipahami dalam konteks kebijakan transisi dan batas masa studi terbaru.
Pemerintah sebelumnya memberikan masa transisi serta relaksasi selama satu tahun. Hasilnya, dari sekitar 3.000 retaker nasional, kurang lebih 2.000 orang berhasil lulus melalui kesempatan ujian berkala. Namun persoalan belum berakhir. Masih tersisa lebih dari 1.000 calon dokter yang berada pada posisi sangat kritis: terancam drop out (DO).
Kelompok ini sebagian besar telah menuntaskan seluruh tahapan pendidikan profesi, menyelesaikan koas, kepaniteraan klinik, hingga berbagai kewajiban akademik lainnya. Ironisnya, banyak dari mereka hanya terkendala pada ujian tertulis berbasis komputer (Computer Based Test), sementara sebagian justru telah lulus ujian praktik (OSCE).
Persoalan ini kemudian melampaui urusan individu. Ia telah berubah menjadi masalah sistemik. Sistem pendidikan yang seharusnya mencetak tenaga kesehatan justru melahirkan paradoks: kelulusan formal seorang calon dokter menjadi sangat ditentukan oleh satu mekanisme akhir di luar keseluruhan proses pembelajaran yang telah dijalani bertahun-tahun.
Dampaknya tidak sekadar administratif. Ancaman putus studi bagi ribuan calon dokter juga menyimpan konsekuensi psikologis yang serius: stres, depresi, tekanan mental berkepanjangan, beban ekonomi, hingga stigma sosial. Padahal mereka sesungguhnya telah menyelesaikan hampir seluruh proses pendidikan dan hanya tersandung di satu tahapan evaluasi.
Lebih jauh lagi, jika putus studi massal benar-benar terjadi, negara sebenarnya sedang melakukan pemborosan sumber daya yang luar biasa. Investasi pendidikan bertahun-tahun akan terbuang sia-sia, sementara sistem kesehatan nasional masih kekurangan tenaga dokter dalam jumlah besar.
Di titik ini saya melihat adanya anomali akut dalam kebijakan pendidikan negeri ini. Sebuah ironi yang sulit dipahami secara rasional.
Di satu sisi, ada lembaga pendidikan tertentu yang memperoleh status ikatan dinas dengan berbagai privilese: pendidikan ditanggung, fasilitas tersedia, bahkan sebagian memperoleh jaminan karier setelah lulus. Sementara pendidikan kedokteran—yang secara langsung berkaitan dengan keselamatan nyawa manusia—justru dihadapkan pada berbagai hambatan sistemik.
Padahal kondisi objektif Indonesia menunjukkan kebutuhan yang sangat mendesak.
Rasio dokter Indonesia saat ini hanya sekitar 0,47 per 1.000 penduduk atau setara satu dokter melayani sekitar 2.000 orang. Angka tersebut menempatkan Indonesia di peringkat ke-147 dunia dan masih jauh dari standar ideal WHO, yakni satu dokter untuk setiap 1.000 penduduk.
Dengan jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa, Indonesia secara ideal membutuhkan sekitar 280.000 dokter. Saat ini Indonesia masih kekurangan sekitar 100.000–120.000 dokter umum dan sekitar 30.000 dokter spesialis.
Yang menarik, saat Indonesia diserang pandemi Covid-19 beberapa tahun lalu, Kementerian Kesehatan sempat mewacanakan percepatan masa studi pendidikan kedokteran. Alasannya sederhana: rasio tenaga kesehatan yang timpang membuat negara kewalahan menghadapi situasi darurat.
Artinya, negara pernah menyadari bahwa dokter adalah kebutuhan strategis. Namun kini, ketika ribuan calon dokter berada di ambang kehilangan masa depan, pendekatan kebijakan justru tampak bergerak ke arah sebaliknya.
Secara filosofis, kesehatan bukan sekadar kebutuhan biologis. Kesehatan merupakan prasyarat bagi manusia untuk menjalankan perannya sebagai khalifah fil ardh—mengoptimalkan potensi kemanusiaan dan menjalankan tanggung jawab kehidupan.
Menjaga orang sehat tetap sehat, apalagi memulihkan orang sakit, sesungguhnya berarti menjaga harkat, martabat, dan kemuliaan manusia. Tugas itulah yang secara akademik dan profesional dibebankan kepada tenaga kesehatan.
Bukan kepada dukun. Apalagi dukun palsu.
Lalu muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apa urgensi membanggakan lembaga pendidikan tinggi tertentu dengan status ikatan dinas beserta segala privilese yang melekat padanya?
Ambil contoh IPDN yang kerap menjadi rebutan. Apa capaian reformasi birokrasi paling monumental yang dapat ditunjukkan dalam situasi birokrasi hari ini, ketika birokrasi justru sering terseret pusaran kepentingan politik praktis?
Di tengah gelombang digitalisasi pelayanan publik, bukankah kebutuhan yang lebih mendesak justru terletak pada penguatan sumber daya manusia di bidang teknologi informasi, kecerdasan digital, dan inovasi sistem pemerintahan?
Kita hidup di era ketika realitas bergerak jauh lebih cepat daripada teori. Meminjam ungkapan populer Bahlil Lahadalia, banyak praktik pemerintahan hari ini telah terjadi “di luar buku.”
Pandemi Covid-19 menjadi contoh paling nyata. Negara tidak memiliki kemewahan waktu untuk sekadar duduk dan “membaca buku”. Negara dipaksa bertindak.
Ketika tulisan ini disandingkan dengan realitas pendidikan kedokteran, tampak adanya dikotomi kebijakan yang begitu vulgar.
Biaya pendidikan dokter umum bisa mencapai ratusan juta rupiah. Bila melalui jalur mandiri, nilainya dapat menyentuh angka miliaran, terutama di perguruan tinggi swasta.
Namun setelah menyelesaikan pendidikan yang panjang dan mahal itu, ketika hendak mengabdi sebagai ASN, posisi mereka tetap sama: sekadar pencari kerja, sejajar dengan lulusan jurusan lain tanpa perlakuan khusus.
Di sisi lain, ada peserta pendidikan kedinasan yang bahkan masih menempuh pendidikan tetapi telah menerima berbagai fasilitas dan tunjangan layaknya aparatur negara.
Secara teoritis, pendidikan memang dapat meningkatkan status sosial-ekonomi seseorang. Namun secara faktual, tingginya pendidikan dan mahalnya biaya pendidikan belum tentu menghasilkan peningkatan kesejahteraan. Penyebabnya adalah ketimpangan dan ketidakadilan kebijakan.
Jika lebih dari 1.000 retaker itu akhirnya benar-benar harus menerima kenyataan pahit berupa drop out, maka pertanyaan paling filosofis yang patut diajukan ialah:
Apakah kita masih layak menyandang predikat sebagai makhluk Tuhan yang paling mulia, jika bahkan kita gagal memuliakan profesi yang bertugas menjaga kemuliaan manusia itu sendiri?
Wallahu a’lam.

Anwar Husen



















