By Paman BED
Mari kita duduk santai sejenak, seduh kopi hitam tanpa gula, lalu gunakan akal sehat kita yang paling jernih. Jangan buru-buru marah. Jangan pula terlalu cepat mengangguk setuju. Dalam beberapa hari terakhir, ruang publik Indonesia mendadak gaduh setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Kebijakan ini membawa satu perubahan besar: ekspor komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan ferro alloy dilakukan melalui satu pintu lewat BUMN yang ditunjuk negara. Pemerintah menyebut mekanismenya sebagai marketing facility—pelaku usaha tetap memiliki barang
dan tetap menerima hasil penjualan, tetapi negara mengambil posisi sebagai pengawas gerbang ekspor nasional.
Bagi sebagian orang, kebijakan ini dianggap radikal. Namun jika dipikir dengan kepala dingin, pertanyaannya sederhana: apakah negara memang tidak berhak mengetahui secara pasti berapa volume, nilai, dan aliran devisa dari kekayaan alam yang keluar dari bumi Indonesia?
Selama puluhan tahun, negeri yang sangat kaya sumber daya ini justru sering menghadapi paradoks: ekspor melimpah, tetapi kebocoran devisa dan minimnya penerimaan negara terus menjadi keluhan. Pemerintah berargumentasi bahwa tata kelola lama membuka ruang besar bagi praktik under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Di sinilah letak inti persoalannya.
Mengintip “Kamar Gelap” Perdagangan Global
Dalam praktik perdagangan internasional modern, terdapat mekanisme yang legal secara administratif tetapi sering dipakai untuk menggerus basis pajak negara berkembang: perusahaan cangkang (shell companies) dan praktik trade misinvoicing.
Modusnya relatif sederhana. Komoditas dijual dari Indonesia ke perusahaan afiliasi di luar negeri dengan harga lebih rendah dari harga pasar sebenarnya. Selisih keuntungan kemudian dicatat di yurisdiksi lain yang tarif pajaknya rendah atau memiliki kerahasiaan finansial lebih tinggi. Akibatnya, laba yang tercatat di Indonesia mengecil, sementara keuntungan sesungguhnya mengendap di luar negeri.
Praktik seperti ini telah lama menjadi perhatian lembaga internasional seperti OECD, Global Financial Integrity, dan berbagai organisasi transparansi pajak global. Laporan Global Financial Integrity menyebut bahwa trade misinvoicing merupakan salah satu mekanisme utama aliran dana ilegal lintas negara (illicit financial flows) di banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.
Sementara sejumlah studi lain menunjukkan bahwa sektor sumber daya alam merupakan sektor yang paling rentan terhadap praktik manipulasi harga perdagangan internasional dan penghindaran pajak lintas negara.
Karena itu, ketika pemerintah berbicara mengenai penguatan pengawasan ekspor SDA, sesungguhnya isu yang dibicarakan bukan semata-mata ekspor sawit atau batu bara. Yang sedang dipertaruhkan adalah kendali negara terhadap data, devisa, dan penerimaan fiskal nasional.
Mengapa Kebijakan Ini Menimbulkan Resistensi?
Jawabannya sederhana: setiap perubahan tata kelola yang mempersempit ruang manipulasi pasti akan menimbulkan resistensi dari pihak-pihak yang selama ini menikmati kelemahan sistem lama.
Namun demikian, penting untuk bersikap adil dan objektif. Tidak semua kritik terhadap kebijakan ekspor satu pintu adalah propaganda. Sebagian kritik justru valid dan perlu dijawab secara serius.
Ada sejumlah risiko nyata yang memang harus diantisipasi pemerintah:
- potensi birokrasi ekspor menjadi lebih lambat,
- risiko inefisiensi logistik di BUMN,
- kemungkinan munculnya rente baru,
- kekhawatiran monopoli,
- hingga potensi gugatan terkait persaingan usaha dan perdagangan internasional.
Jika pemerintah gagal mengelola risiko-risiko ini, maka kebijakan yang awalnya dimaksudkan untuk menutup kebocoran justru dapat menciptakan masalah baru.
Karena itu, dukungan terhadap kebijakan ini tidak boleh bersifat membabi buta. Pengawasan publik tetap menjadi syarat utama.
Jangan Membubarkan Mafia Lama untuk Melahirkan Mafia Baru
Di titik inilah ujian terbesar pemerintah sebenarnya dimulai.
Publik tentu mendukung upaya memberantas manipulasi ekspor dan pelarian devisa. Namun publik juga berhak memastikan bahwa sentralisasi ekspor melalui BUMN tidak berubah menjadi konsentrasi kekuasaan ekonomi tanpa pengawasan.
Jangan sampai negara membubarkan mafia swasta, tetapi tanpa sadar justru memelihara mafia baru di tubuh BUMN.
Karena itu, tata kelola menjadi kata kunci.
BUMN yang ditunjuk harus dikelola dengan prinsip good corporate governance yang ketat, transparan, dan dapat diaudit secara independen.
Pemerintah perlu membangun sistem digital pelacakan ekspor yang terbuka dan real-time agar setiap volume, harga, dan aliran devisa dapat dipantau secara akurat. Teknologi seperti transparansi beneficial ownership, integrasi data kepabeanan, hingga sistem berbasis blockchain layak dipertimbangkan untuk meminimalkan ruang manipulasi.
Selain sistem dan teknologi, faktor manusia tetap menjadi penentu utama keberhasilan kebijakan ini. Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa BUMN atau lembaga yang ditunjuk sebagai pengelola ekspor satu pintu diisi oleh orang-orang yang profesional, berintegritas, dan memiliki rekam jejak bersih. Pengurusnya tidak boleh sekadar menjadi tempat parkir kepentingan politik atau ajang bagi-bagi jabatan kekuasaan.
Lembaga ini harus dipimpin oleh figur yang memiliki pengalaman nyata di bidang perdagangan internasional, keuangan, logistik, manajemen risiko, serta tata kelola korporasi modern. Proses seleksi manajemen perlu dilakukan secara transparan dan berbasis merit, dengan pengawasan publik yang kuat.
Governance, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi utama. Tanpa good corporate governance dan transparansi, penunjukan BUMN ini hanya akan menjadi “kotak kosong”—sebuah wadah besar tanpa isi kedaulatan yang nyata, yang justru memperpanjang kegelisahan publik.
Seluruh proses transaksi, penetapan harga, aliran devisa, hingga biaya operasional wajib dapat diaudit secara independen dan dilaporkan secara terbuka. Tanpa integritas kelembagaan yang kuat, kebijakan yang awalnya dimaksudkan untuk menutup kebocoran justru berisiko melahirkan pusat rente baru yang lebih besar dan lebih sulit diawasi.
Kembali ke Amanat Pasal 33
Pada akhirnya, perdebatan mengenai PP Tata Kelola Ekspor SDA ini sesungguhnya adalah perdebatan lama tentang arah ekonomi Indonesia: apakah kekayaan alam nasional akan lebih banyak dinikmati negara dan rakyatnya, atau terus mengalir keluar melalui celah-celah tata kelola global yang lemah?
Pasal 33 UUD 1945 sudah memberikan arah yang sangat jelas: bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pertanyaannya sekarang bukan lagi apakah negara boleh mengawasi ekspor SDA. Pertanyaannya adalah: apakah negara memiliki keberanian, kapasitas, dan integritas untuk menjalankannya secara bersih?
Jika kebijakan ini dijalankan dengan transparan, profesional, dan bebas korupsi, maka Indonesia berpeluang memperkuat kedaulatan ekonominya. Namun jika tata kelolanya buruk, maka publik berhak mengkritik dan mengoreksi.
Pilihan itulah yang kini berada di depan kita.
Sudah terlalu lama negeri yang kaya raya ini hanya menjadi penonton atas arus besar kekayaannya sendiri.
Saatnya kemakmuran itu pulang ke rumahnya sendiri: Indonesia.
Referensi
* setneg.go.id
* dpr.go.id
* antaranews.com
* news.detik.com
* gfintegrity.org
By Paman BED


















