Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Marbot Mushala
Jakarta – Kasus kekerasan seksual yang melibatkan pendakwah, guru mengaji atau pengasuh pondok pesantren kini menggejala di Indonesia.
Pelakunya rata-rata laki-laki. Sementara korbannya ada yang laki-laki (santri), ada yang perempuan (santriwati).
Pada 22 April 2026 lalu, misalnya, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka pencabulan terhadap lima santri laki-laki. Padahal, pria asal Mesir yang sudah terlanjur kabur ke negaranya ini kerap tampil sebagai juri di program televisi Hafidz Indonesia.
Polres Pati, Jawa Tengah, juga telah menetapkan Azhari sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap 50 santriwatinya. Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo itu kini mendekam di penjara.
Kasus kekerasan seksual lainnya juga terjadi di ponpes di Bogor, Jawa Barat, Lampung, serta Surabaya, Ponorogo dan Kediri, Jawa Timur, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, dan daerah-daerah lainnya di Indonesia.
Kasus kekerasan seksual sepertinya sudah menjadi fenomena gunung es di Indonesia. Yang terungkap baru pucuknya saja di permukaan, sementara badan gunungnya di dasar samudra tak kelihatan.
Sebab itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mencermati semua ponpes, barangkali ada kasus kekerasan seksual di lembaga-lembaga pendidikan keagamaan itu yang belum terungkap.
Pertanyaannya, mengapa pencabulan, pelecehan, kekerasan seksual atau apalah namanya itu kerap melibatkan mereka yang ahli agama (Islam)?
Bukankah firman Allah SWT dalam Surat Al.Isra ayat (32) sudah sangat jelas melarang zina, bahkan mendekati zina saja tak boleh?
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.”
Cuma Relasi Kuasa?
Modus operandi Azhari dalam memperdaya para korbannya adalah iming-iming pendidikan gratis. Selain itu, Azhari mengaku sebagai titisan Nabi Muhammad SAW.
Rerata santriwati yang berasal dari keluarga miskin, bahkan banyak yang anak yatim, piatu atau yatim-piatu itu pun teperdaya. Apalagi ada alasan dogmatis sebagai titisan Nabi.
Para ahli pun menggeneralisir kasus kekerasan seksual yang terjadi di ponpes terkait dengan teori Relasi Kuasa. Apa itu?
Relasi Kuasa adalah hubungan yang tidak seimbang antara dua belah pihak, di mana salah satu pihak memiliki kedudukan, kendali, atau otoritas yang lebih tinggi daripada pihak lainnya. Ketimpangan ini memungkinkan pihak yang lebih kuat mendikte atau memengaruhi pihak yang lebih lemah.
Mungkinkah hanya Relasi Kuasa faktor pemicunya? Tak adakah faktor lain, seperti misalnya para ahli agama itu sudah tahu caranya bertobat atau menghapus dosa?
Apalagi tak ada dosa yang tak terampuni kecuali syirik atau menyekutukan Tuhan.
Faktor lainnya, jelas, adalah libido. Libido yang selalu terkekang pada saatnya akan membuncah. Ibarat air yang terbendung, lama-lama akan menjadi bah.
Sebab itu, sebaiknya ahli agama yang libidonya kerap terbendung memiliki istri lebih dari satu alias poligami. Ini akan menjadi semacam kanalisasi.
Para pengasuh ponpes sepertinya juga perlu dikenalkan dengan dunia di luar pesantren supaya pikirannya tidak melulu tertuju pada dorongan libidonya.
[13:23, 5/22/2026] Karyudi Sutajah Putra: PBHI Sampaikan Mosi Tak Percaya terhadap Pengadilan Militer Kasus Andrie Yunus
Jakarta – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menyampaikan mosi tidak percaya terhadap proses penegakan hukum dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus yang dialihkan ke Pengadilan Militer.
“Langkah tersebut tidak hanya memperlihatkan lemahnya komitmen negara dalam menjamin keadilan bagi korban, tetapi juga menunjukkan bagaimana mekanisme hukum digunakan untuk melindungi aparat dan mereproduksi impunitas,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI Kahar Muamalsyah dalam rilisnya, Jumat (22/5/2026).
Dalam perkara ini, Andrie Yunus adalah korban. Karena itu, Andrie merupakan pihak yang paling layak did

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Marbot Mushala



















