Oleh: Dr. Aries Musnandar (Dosen Universitas Islam Raden Rahmat Malang)
Sidang kasus hukum mantan Mendikbudristek terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook senilai triliunan Rupiah melempar ironi yang teramat getir. Di saat meja-meja birokrasi di Jakarta sibuk memaketkan gawai canggih, potret pendidikan di akar rumput justru menampilkan wajah yang mengenaskan. Kita masih kerap membaca berita tentang siswa yang harus bertaruh nyawa menyeberangi jembatan gantung yang rusak demi sekolah, ruang kelas yang ambruk menimpa murid, hingga guru-guru honorer di pelosok daerah yang harus bekerja sampingan karena upah mereka tidak cukup untuk membeli kebutuhan pokok bulanan.
Kesenjangan yang menganga lebar ini adalah bukti nyata dari akutnya pendekatan sentralisasi kebijakan kita. Kasus hukum digitalisasi sekolah bukanlah sekadar drama integritas individu atau kegagalan teknis pengadaan. Secara epistemologis, karut-marut ini adalah akibat dari syahwat sentralisasi alokasi anggaran yang secara kasar menegasikan situasi dan kondisi (sikon) riil antardaerah.
Jika tidak ada koreksi total, anggaran raksasa fungsi pendidikan ke depan akan terus habis untuk komoditas fisik yang rentan dikorupsi, sementara esensi mutu manusia terabaikan.
Kekeliruan Logika Penyeragaman
Prinsip dasar ilmu pendidikan menegaskan bahwa proses belajar-mengajar selalu bersifat kontekstual dan situasional. Ekosistem pendidikan kita adalah sebuah mosaik yang sangat kaya sekaligus timpang. Ketika pemerintah pusat mengambil pendekatan top-down—memutuskan sepihak dari Jakarta bahwa seluruh sekolah di Indonesia membutuhkan perangkat digital yang seragam—di situlah kegagalan sistemik dimulai.
Memaksakan bantuan teknologi ke daerah yang bahkan belum memiliki pasokan listrik stabil atau ruang kelas yang layak huni adalah sebuah anomali manajemen. Pendekatan sentralistik ini terjebak pada ilusi bahwa memodernisasi alat otomatis memodernisasi otak. Akibatnya, banyak perangkat canggih tersebut berakhir menjadi benda mati di dalam kardus karena guru tidak siap, atau infrastruktur lokal menolak. Sentralisasi pengadaan skala raksasa ini memutus hubungan (disconnect) antara perencana kebijakan dengan realitas antropologis dan sosiologis di lapangan.
Selain mematikan inisiatif lokal, sentralisasi akut ini menciptakan celah moral hazard yang besar. Ketika kebijakan dan anggaran triliunan rupiah dipusatkan pada satu titik diskresi di pusat, kontrol dari bawah lumpuh, dan proyek tersebut rawan menjadi magnet bagi perburuan rente.
Hikmah dari Kelemahan: Desentralisasi Terbimbing
Mengambil hikmah dari kegagalan sentralisasi masa lalu, Indonesia kini membutuhkan rekonstruksi tata kelola melalui pendekatan desentralisasi terbimbing (guided decentralization). Kita tentu tidak boleh terjebak pada ekstrem sebaliknya: melepas otonomi pendidikan sepenuhnya ke daerah tanpa kontrol, karena hal itu berisiko memindahkan potensi penyalahgunaan kekuasaan ke tingkat lokal (local capture).
Dalam konsep desentralisasi terbimbing, peran pemerintah pusat mengalami pergeseran paradigma. Pusat tidak lagi bertindak sebagai “kontraktor raksasa” yang sibuk membelikan barang, melainkan sebagai regulator, pembuat standar mutu, dan fasilitator mitigasi risiko. Otoritas anggaran dan eksekusi program diberikan kepada daerah dan satuan pendidikan (stakeholders setempat), karena merekalah yang paling memahami anatomi kebutuhan riil di lapangan.
Pemerintah pusat bertugas “membimbing” dengan menetapkan koridor hukum yang ketat, indikator capaian yang jelas, serta sistem audit berbasis kinerja.Daerah yang belum siap secara digital dipandu untuk mengalokasikan anggarannya pada pemenuhan hak-hak dasar pendidikan, seperti rehabilitasi fisik sekolah, penyediaan buku bacaan berkualitas, atau peningkatan kompetensi guru secara tatap muka. Sebaliknya, daerah yang sudah mapan infrastrukturnya didorong untuk melakukan akselerasi teknologi.
Momentum Titik Balik
Pemberdayaan pemangku kepentingan di daerah bukan sekadar opsi administratif, melainkan mandat moral dari ilmu pendidikan itu sendiri. Menghargai keragaman daerah dan memberikan otonomi yang bertanggung jawab adalah cara terbaik untuk menutup celah korupsi sistemik sekaligus menyembuhkan kesenjangan mutu pendidikan.
Kasus hukum pengadaan era digitalisasi ini harus menjadi titik balik total. Sudah saatnya kita mengembalikan tata kelola pendidikan pada khitahnya: dari pendekatan sentralisasi proyek yang rapuh dan koruptif, menuju desentralisasi terbimbing yang memberdayakan, akuntabel, dan memanusiakan manusia Indonesia.
(Penulis adalah Doktor Manajemen Pendidikan dan Dosen Senior Pascasarjana Universitas Islam Raden Rahmat Malang.) Memiliki rekam jejak 40 tahun profesional, yang terbagi berimbang antara dunia manajerial korporasi/DUDI dan dunia akademik.
Oleh: Dr. Aries Musnandar (Dosen Universitas Islam Raden Rahmat Malang)





















