Oleh: Nazaruddin
Prolog
Mengapa lembaga legislatif begitu sering terseret kasus korupsi Dana CSR, Bansos/Hibah, Dana Aspirasi, atau Pokok Pikiran? Jawabannya sesederhana sekaligus sekompleks ini: permainan anggaran. Padahal, DPR maupun DPRD memegang mandat konstitusional untuk menjalankan tiga fungsi utama—legislasi, pengawasan, dan penganggaran—demi memastikan tegaknya mekanisme check and balances. Mekanisme inilah jantung demokrasi, pengaman agar kekuasaan tidak melampaui batas.
Namun, kenyataan di lapangan memperlihatkan bahwa fungsi pengawasan nyaris mati suri. Ia tergadai—bahkan dijual—dalam transaksi politik yang dibangun di atas pengaturan alokasi anggaran.
“Permainan Anggaran”
Di era ini, anggaran telah menjelma menjadi arena kolusi paling strategis antara legislatif dan eksekutif. Hubungan keduanya jarang lahir dari kemitraan kritis; yang tumbuh adalah kesepakatan pragmatis yang menukar kewenangan pengawasan dengan hak istimewa ikut menentukan pembagian program dan proyek.
Legislator tidak lagi sekadar mengawasi pelaksanaan kebijakan, melainkan berubah menjadi “eksekutor bayangan” yang mengarahkan, bahkan memutuskan, detail realisasi program eksekutif.
Akar masalahnya menguat dari sistem elektoral. Janji kampanye memaksa pembuktian cepat di hadapan konstituen. Di banyak daerah, akses ke anggaran menjadi “senjata pamungkas” untuk mempertahankan basis dukungan politik. Alhasil, anggaran bergeser fungsi—dari instrumen pemerataan pembangunan menjadi komoditas elektoral.
Problem Kapasitas Legislator
Persoalan semakin pelik ketika dikaitkan dengan kapasitas individu para legislator. Memang, secara formal jabatan ini tidak mensyaratkan latar belakang pendidikan tertentu. Namun, secara praktis, kemampuan membaca dan menganalisis RUU atau Perda, mengevaluasi kebijakan publik, serta mengaudit kinerja anggaran adalah keterampilan yang tak bisa ditawar.
Tanpa penguasaan substansi, fungsi legislasi dan pengawasan mudah terperosok menjadi arena kompromi pragmatis yang sarat konflik kepentingan.
Tenaga Ahli: Solusi yang Gagal Menjadi Solusi
Di DPR RI, tenaga ahli tersedia di fraksi, alat kelengkapan dewan, maupun per anggota. Namun, rekrutmen mereka sering tidak berbasis kompetensi, melainkan balas jasa politik. Akibatnya, banyak tenaga ahli yang semestinya berperan sebagai expert advisor justru terjebak pada pekerjaan administratif belaka.
Kondisi di DPRD bahkan lebih memprihatinkan. Jumlah tenaga ahli sangat terbatas, dan peran teknis kerap diambil alih staf administrasi. Padahal, kompleksitas pengelolaan anggaran daerah justru menuntut analisis kebijakan yang matang, berbasis riset, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Bimtek yang Menyimpang Fungsi
Bimbingan teknis (bimtek) sejatinya dirancang untuk meningkatkan kapasitas anggota DPRD. Namun dalam praktiknya, bimtek kerap hanya menjadi justifikasi untuk menambah anggaran perjalanan dinas—alih-alih forum pembelajaran substantif.
Epilog
Dengan semua kondisi ini, jelas bahwa demokrasi kita berjalan pincang. Fungsi legislatif yang seharusnya menjadi pengimbang kekuasaan eksekutif telah kehilangan taring, terkikis oleh praktik internal yang korosif.
Jika sistem rekrutmen politik tetap berbasis popularitas semata, jika Pemilu tidak diarahkan untuk memunculkan calon yang berkualitas, dan jika kapasitas kelembagaan tidak diperkuat, demokrasi akan terus berjalan sebatas prosedur—tanpa substansi.
Memperbaiki kualitas legislator, menata ulang mekanisme rekrutmen tenaga ahli yang kompeten, serta mengembalikan fungsi pengawasan ke jalur yang benar adalah syarat mutlak. Tanpa langkah itu, parlemen akan tetap menjadi aktor utama dalam “permainan anggaran” yang menguntungkan segelintir elite, sementara rakyat dibiarkan menanggung ongkos politik yang mahal.






















