Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi, Kajian Rumah Pancasila
Amandemen UUD 1945 merupakan kekalahan Pancasila terhadap faham individualisme.
Dalam lintasan sejarahnya, Indonesia dibentuk dengan aliran pemikiran yang menentang penjajahan. Penjajahan lahir dari kolonialisme yang bersumber pada liberalisme, kapitalisme, dan individualisme. Oleh sebab itu, protes kita sebagai bangsa terhadap individualisme adalah penegasan cita-cita Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Prinsip anti-penjajahan tidak hanya diuraikan dalam Pembukaan UUD 1945, tetapi harus diingat bahwa Pancasila adalah anti-tesis dari faham individualisme.
Dalam sidang besar BPUPKI tanggal 15 Juli 1945 pukul 10.20, dinyatakan (cuplikan):
“Maka oleh karena itu jikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong-menolong, faham gotong royong, faham keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya.”
Mengapa para pendiri negeri ini begitu tegas menolak individualisme, liberalisme, dan kapitalisme? Karena semua itu adalah sumber kolonialisme dan imperialisme — yang menjadi musuh utama perjuangan bangsa ini, hingga rakyat rela mengorbankan harta, darah, dan nyawa.
Kita hidup tidak lama. Sebagai anak bangsa, kita wajib memiliki kesadaran bersama bahwa kerusakan negara (seperti sekarang ini) tentu tidak dikehendaki oleh para pendiri bangsa: Soekarno, Hatta, Soepomo, Haji Agus Salim, Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, dan para pahlawan yang telah berjuang melahirkan Indonesia.
Para penggagas amandemen UUD 1945 rupanya tidak memahami sistem yang mendasari konstitusi tersebut. Akibatnya, amandemen itu telah merusak sistem bernegara dan menghancurkan tata nilai yang mengarah pada tujuan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Cuplikan Sidang BPUPKI:
“Tuan-tuan dan nyonya-nyonya yang terhormat. Kita telah menetapkan dalam sidang pertama bahwa kita menyetujui kata keadilan sosial dalam preambule. Keadilan sosial inilah protes kita yang maha hebat kepada dasar individualisme.
… Djikalau kita betul-betul hendak mendasarkan negara kita kepada faham kekeluargaan, faham tolong-menolong, faham gotong royong, faham keadilan sosial, enyahkanlah tiap-tiap pikiran, tiap-tiap faham individualisme dan liberalisme daripadanya.
… Kita merancang undang-undang dasar dengan kedaulatan rakyat, dan bukan kedaulatan individu. Kedaulatan rakyat sekali lagi, dan bukan kedaulatan individu. Inilah satu-satunya jaminan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya akan selamat di kemudian hari.”
Kata-kata itu adalah peringatan sekaligus pesan abadi. Kita diminta untuk berani melawan faham yang salah, membuang sifat ikut-ikutan dari undang-undang dasar negara lain, dan membangun konstitusi sendiri yang berjiwa kekeluargaan dan kegotong-royongan.
Apakah kita sadar bahwa tidak ada jalan lain untuk menebus kesalahan ini kecuali mengembalikan Pancasila sebagai Dasar Negara? Artinya, kita harus kembali ke UUD 1945 yang asli, yang tak terpisahkan dari Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Harus!
Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi, Kajian Rumah Pancasila



















