Padang – FusilatnewsPimpinan Pusat Muhammadiyah mendesak Polda Sumatera Barat untuk segera membuka dan mengumumkan hasil ekshumasi jenazah Afif Maulana, seorang siswa SMP Muhammadiyah yang diduga meninggal dunia akibat penganiayaan oleh polisi di Mapolda Sumatera Barat.
Autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana (AM), yang merupakan siswa SMP Muhammadiyah 5 di Kota Padang, hingga kini belum diumumkan. Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta agar Polda Sumatera Barat segera mengumumkan hasil ekshumasi yang dilakukan oleh Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) atas jasad bocah 13 tahun tersebut, guna mempercepat proses penyidikan dan penegakan hukum.
Kuasa hukum keluarga AM, Ikhwan Fahrojih, mengungkapkan bahwa lebih dari sebulan setelah ekshumasi dilakukan, hasil autopsi ulang belum juga dipublikasikan. Baik pihak keluarga maupun Lembaga Bantuan Hukum Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah, belum menerima laporan hasil autopsi tersebut. Menurut Ikhwan, PDFMI dan Polda Sumbar sebelumnya telah berjanji untuk segera mengumumkan hasil tersebut.
“Laporan ekshumasi jenazah almarhum Afif Maulana sangat penting dan dinantikan oleh masyarakat yang menginginkan keadilan serta negara yang bebas dari segala bentuk kekerasan, terutama terhadap anak,” ujar Ikhwan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/9/2024).
Ikhwan juga menyebut bahwa LBH AP PP Muhammadiyah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta berbagai lembaga perlindungan hukum dan aktivis sipil telah menyurati PDFMI dan Polda Sumbar untuk segera mengumumkan hasil autopsi. Namun hingga kini belum ada tanggapan atas surat permintaan tersebut.
“Kami khawatir penundaan ini dapat berujung pada upaya manipulasi dan mengaburkan proses hukum terkait kematian Afif,” kata Ikhwan. Oleh karena itu, LBH AP PP Muhammadiyah mendesak PDFMI segera mengumumkan hasil autopsi ulang tersebut dan meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Polda Sumbar menuntaskan kasus kematian Afif.
“Polri harus menjunjung profesionalisme dan objektivitas dalam menyelesaikan proses hukum ini serta mengevaluasi praktik-praktik kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, demi penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Dua Versi Kematian Afif
Pada Ahad, 9 Juni 2024, terdapat dua versi mengenai penyebab kematian Afif Maulana. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono, menyatakan bahwa Afif tewas setelah terjatuh dari ketinggian sekitar 20 meter di Jembatan Kuranji saat melarikan diri dari upaya penangkapan oleh kepolisian. Afif adalah salah satu dari 18 remaja yang ditangkap oleh Sabhara Polda Sumbar dalam operasi pencegahan tawuran di Kota Padang.
Kapolda Suharyono juga mengungkapkan bahwa berdasarkan isi percakapan di WhatsApp Afif, ia diyakini terlibat dalam rencana tawuran. Bahkan, penyidik menemukan foto Afif yang memegang pedang panjang yang dikirim kepada temannya untuk mengajak tawuran.
Namun, pihak keluarga dan LBH Padang membantah tuduhan ini. Mereka meyakini bahwa Afif bukan pelaku tawuran. Berdasarkan investigasi LBH Padang, tidak ada aksi tawuran yang terjadi pada malam Sabtu, 8 Juni hingga Ahad, 9 Juni 2024. LBH Padang meyakini bahwa Afif tewas akibat dianiaya dan disiksa oleh aparat kepolisian saat patroli pencegahan tawuran di Polsek Kuranji.
Dugaan ini diperkuat oleh hasil wawancara dengan remaja-remaja lain yang turut ditangkap pada malam kejadian dan juga mengalami penyiksaan. Selain itu, LBH Padang menemukan bukti luka-luka pada jenazah Afif yang menguatkan dugaan bahwa ia mengalami kekerasan. Luka lebam terlihat di wajah dan bagian kiri tubuhnya, serta terdapat patah tulang paru-paru yang dicurigai sebagai akibat dari penyiksaan.
Sementara itu, Kapolda Sumbar mengakui bahwa 17 personel Sabhara Polda Sumbar dinyatakan bersalah karena melanggar etik dan disiplin dalam operasi pencegahan tawuran tersebut. Namun, keluarga Afif tidak menerima jika para anggota kepolisian hanya dikenai sanksi etik, dan mendesak agar dilakukan pengusutan pidana.
Pada Kamis, 8 Agustus 2024, atas desakan dari berbagai pihak termasuk PP Muhammadiyah, Komnas HAM, KPAI, dan aktivis sipil lainnya, Polda Sumbar meminta PDFMI melakukan ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Afif Maulana untuk mencari kepastian penyebab kematiannya.
Namun hingga kini, hasil autopsi ulang tersebut belum juga diumumkan, menimbulkan kekhawatiran akan ketidakjelasan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
























