**Oleh: Damai Hari Lubis**-Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
(Ikhtisar: Dr. HRS niscaya akan menjadi oposisi andai pola pemerintahan Prabowo berlanjut.)
Seiring berakhirnya era Jokowi, kita merefleksikan perjalanan hukum di Indonesia yang telah tercatat dalam sejarah sebagai kepemimpinan otoritarian dengan pola suka-suka, serta sering kali diwarnai kebijakan yang tumpang tindih. Hal ini dapat dilihat melalui berbagai peristiwa hukum, salah satunya yang menimpa Dr. Habib Rizieq Shihab (HRS), seorang ulama dan Imam Besar yang menjadi panutan mayoritas umat Muslim di Indonesia. Hanya karena menyampaikan kalimat “saya sehat” untuk menenangkan keluarga, murid, dan pengikutnya, HRS dihukum lebih berat daripada pelaku kejahatan luar biasa seperti koruptor, meskipun niatnya bukan mens rea (niat jahat).
Sebaliknya, penegakan hukum terhadap tokoh-tokoh lain justru kontradiktif. Misalnya, Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) yang berbohong terkait 110 juta big data—kebohongan yang menyebabkan sejumlah peristiwa serius, termasuk kematian anggota Polri di Kendari dan hampir tewasnya Ade Armando. Anehnya, LBP tidak pernah diproses hukum.
Dalam kasus lain, pelanggaran protokol kesehatan (prokes) COVID-19 oleh HRS berujung pada hukuman penjara, sementara pelanggar prokes lainnya hanya dikenai denda. Roy Suryo, yang hanya me-retwit gambar candi yang dianggap mirip Jokowi, juga dipenjara tanpa adanya laporan atau kesaksian dari Jokowi. Begitu pula dengan Dr. Eggi Sudjana, yang langsung ditahan lebih dari 30 hari tanpa proses persidangan, hanya untuk kemudian dilepaskan tanpa adanya Surat Penghentian Penyidikan (SP3).
Ironisnya, pelaku pembunuhan enam pengawal HRS di jalan tol KM 50 divonis bebas, sementara selama proses hukum mereka tidak pernah ditahan, meskipun terlibat dalam pembunuhan (moord). Lebih miris lagi, para korban yang syahid justru dijadikan tersangka (TSK).
Melihat ke depan, di era kepemimpinan Prabowo, muncul pertanyaan: apakah Prabowo akan memaafkan para penghina dirinya seperti akun “fufu fafa,” yang merendahkan Prabowo secara pribadi maupun sebagai calon Presiden RI? Jimly Asshiddiqie, mantan hakim MK, buru-buru meminta agar akun tersebut dimaafkan, meski prediksi ilmiah menyebut bahwa akun itu kemungkinan besar milik Gibran, bakal Wapres RI. Namun, pertanyaan besar adalah, apakah Jimly akan meminta hal yang sama jika akun tersebut dimiliki oleh tokoh oposisi? Jawabannya kemungkinan besar adalah tidak.
Pernyataan Jimly ini mencerminkan karakter buruk dari seorang mantan hakim etik yang pernah merangkap jabatan sebagai anggota legislatif (DPD RI). Pernyataan tersebut menjadi barometer mengenai buruknya penegakan hukum di era Jokowi, di mana kasus-kasus besar seperti pembunuhan sadis di KM 50, korupsi, dan pelanggaran hukum lainnya tidak diusut tuntas.
Dalam pandangan saya, andai kasus-kasus pelanggaran hukum di era Jokowi—termasuk unlawful killing di KM 50 dan kematian 894 petugas KPPS—diusut kembali secara adil di era Prabowo, maka oposisi Jokowi akan mendukung Prabowo dan kebijakannya yang berpihak pada rakyat. Hal ini selaras dengan materi ceramah Dr. HRS pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di mana beliau menyatakan akan mendukung Prabowo dengan beberapa catatan.
Namun, jika di era Prabowo hukum tetap ditegakkan secara suka-suka, tanpa keadilan dan tanpa kepastian, khususnya dalam kasus KM 50 dan pemberantasan korupsi, maka dukungan Dr. HRS dan para pengikutnya niscaya akan berubah menjadi perlawanan. Meski begitu, perlawanan tersebut tetap akan dilakukan secara konstitusional.























