Padang – Fusilatnews – Ibu Nia Kurnia Sari akhirnya merasa lega setelah polisi berhasil menangkap buronan pembunuh putrinya, penjual gorengan, dan meminta agar pelaku dihukum mati. Tersangka yang diketahui bernama Indra Septiarman berhasil dibekuk polisi saat bersembunyi di atap plafon rumah warga di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, pada Kamis (19/9/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pihak keluarga korban merasa bersyukur atas penangkapan tersebut. Dalam rekaman video yang beredar di media sosial, ibu dari Nia Kurnia Sari tampak berbicara di tengah kerumunan warga. “Sudah lega rasanya, sudah tidak menangis lagi,” ujar ibu Nia dengan nada yang penuh kelegaan. Ia juga meminta agar pelaku diberi hukuman seberat-beratnya. “Dihukum sampai mati, dihukum seberat-beratnya,” tegasnya dengan suara yang bergetar.
Video penangkapan Indra Septiarman langsung viral di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari warganet yang geram atas perbuatannya. Dalam video tersebut, tersangka tampak bersembunyi di loteng rumah warga dengan hanya mengenakan celana pendek tanpa baju. Ketika diturunkan oleh polisi, beberapa warga yang marah berusaha menarik celana tersangka hingga hampir terlepas.
“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan dan menangkap tersangka yang telah lama kami cari,” ujar Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir. Menurutnya, Indra ditangkap di sebuah rumah warga di Nagari Kayu Tanam setelah upaya pengejaran selama beberapa hari. Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengembangkan penyelidikan dan menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebelumnya, tersangka Indra Septiarman diketahui masih berada di sekitaran Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat. Dalam upaya perburuan, polisi menemukan barang bukti berupa tas milik tersangka di lokasi tempat ia diduga pernah bersembunyi. Dalam tas tersebut, polisi menemukan perlengkapan pribadi yang di antaranya terdapat dompet berisi identitas tersangka.
Kepolisian sempat mengimbau agar tersangka menyerahkan diri, namun setelah beberapa hari dalam pelarian, polisi akhirnya menetapkan Indra Septiarman sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka yang berusia 26 tahun ini merupakan warga Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kayu Tanam, dan diketahui merupakan mantan residivis yang sebelumnya terlibat dalam berbagai tindak kejahatan.
Kapolres menambahkan, penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menggali motif pembunuhan dan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. “Selanjutnya kami lakukan penyidikan lebih lanjut. Kami akan kembangkan dulu,” ucapnya.
























