• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

PPPK, Proyek Politik yang Tersandera

fusilat by fusilat
July 18, 2026
in Birokrasi, Feature
0
PPPK, Proyek Politik yang Tersandera
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Anwar Husen
Pemerhati Sosial | Dewan Pakar KAHMI Maluku Utara

Program Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada mulanya dipromosikan sebagai jalan keluar bagi persoalan klasik birokrasi Indonesia: menata tenaga honorer yang jumlahnya terus membengkak, memberi kepastian status kerja, sekaligus menghindari gelombang pemutusan hubungan kerja massal. Di atas kertas, kebijakan ini tampak rasional. Namun, ketika jutaan pegawai itu mulai menagih haknya, negara justru menghadapi pertanyaan yang paling mendasar: siapa sebenarnya yang harus membayar gaji mereka?

Pertanyaan itulah yang mengemuka dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama pemerintah pada 8 Juni 2026. Pemerintah daerah mengaku tidak lagi memiliki ruang fiskal untuk membayar gaji PPPK. Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mempertanyakan apakah seluruh pemerintah daerah benar-benar telah melakukan efisiensi anggaran sebelum menyatakan tidak mampu.

Perdebatan itu memperlihatkan sebuah kenyataan yang ironis. Kebijakan rekrutmen PPPK dilakukan secara nasional, tetapi konsekuensi fiskalnya sebagian besar dibebankan kepada pemerintah daerah.

Di tengah tarik-menarik tersebut, demonstrasi PPPK dari Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, menjadi perhatian nasional. Kekhawatiran akan dirumahkan memicu aksi protes yang kemudian viral setelah diberitakan oleh berbagai media. Apa yang terjadi di Tidore hanyalah puncak gunung es dari persoalan yang lebih besar: kebijakan nasional yang berhadapan dengan kemampuan keuangan daerah.

Secara normatif, mekanisme pembiayaan sebenarnya sudah jelas. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020, gaji PPPK instansi pusat dibayar melalui APBN, sedangkan PPPK daerah menjadi tanggung jawab APBD. Dari sisi regulasi, persoalannya tampak selesai.

Namun persoalan sesungguhnya justru dimulai setelah itu.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: dari mana datangnya jutaan tenaga honorer yang kemudian berubah status menjadi PPPK?

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pernah menyatakan bahwa penumpukan tenaga honorer merupakan akumulasi kebijakan kepala daerah selama bertahun-tahun. Setiap periode pemerintahan melahirkan tambahan tenaga honorer baru, hingga akhirnya membentuk “warisan” yang sulit dikendalikan.

Kini warisan itu berubah menjadi beban fiskal permanen.

Data Kementerian Dalam Negeri yang dipaparkan dalam rapat bersama Komisi II DPR menunjukkan sedikitnya 39 pemerintah daerah mengalami kesulitan membayar gaji ASN, terutama PPPK. Pada sejumlah daerah, belanja pegawai bahkan telah mencapai 50 hingga 60 persen dari total APBD. Akibatnya, ruang pembangunan semakin menyempit. APBD lebih banyak habis untuk membayar aparatur dibanding membiayai pelayanan publik dan pembangunan daerah.

Menghadapi situasi itu, Kemendagri meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi. Perjalanan dinas, rapat, konsumsi rapat, hingga pengadaan barang yang tidak mendesak diminta dipangkas. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bahkan ditugaskan memverifikasi daerah-daerah yang mengaku tidak sanggup membayar PPPK.

Jika setelah seluruh efisiensi dilakukan daerah tetap mengalami kesulitan, pemerintah pusat menjanjikan bantuan melalui percepatan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) yang masih tertunda.

Pada saat yang sama, Mendagri juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh merumahkan PPPK, karena langkah itu hanya akan menambah angka pengangguran.

Secara politik, pernyataan itu mudah dipahami. Namun secara fiskal, persoalannya tidak sesederhana itu.

Daerah berada dalam posisi serba salah.

Di satu sisi mereka diwajibkan membayar PPPK. Di sisi lain, Transfer ke Daerah (TKD) mengalami penyesuaian, sementara penyaluran Dana Bagi Hasil sering kali tidak pasti. Tekanan ekonomi global juga ikut mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

Akibatnya, lahirlah situasi yang menyerupai politik saling menyandera. Pemerintah pusat menghendaki kebijakan nasional berjalan, sementara pemerintah daerah diminta menanggung konsekuensi atas anggarannya.

Dalam konteks inilah muncul pertanyaan yang lebih besar.

Apakah rekrutmen PPPK murni didasarkan pada kebutuhan birokrasi dan pelayanan publik?

Ataukah terdapat dimensi politik yang jauh lebih dominan?

Sejarah birokrasi Indonesia memberi petunjuk menarik.

Pada tahun 2005, menjelang periode kedua pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah melakukan pendataan dan verifikasi besar-besaran terhadap tenaga honorer. Mereka yang memenuhi syarat dipersiapkan untuk diangkat menjadi PNS. Saat itu mekanisme uji publik diterapkan sehingga masyarakat dapat mengajukan keberatan apabila ditemukan data yang tidak valid.

Secara administratif, prosesnya relatif lebih terbuka.

Namun secara politik, banyak pengamat melihat kebijakan tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari momentum awal demokrasi elektoral langsung.

Fenomena PPPK hari ini memperlihatkan pola yang tidak jauh berbeda, hanya dalam skala yang jauh lebih besar.

Pilkada langsung telah menjadikan birokrasi sebagai arena perebutan pengaruh politik. Menteri Dalam Negeri sendiri pernah mengakui adanya praktik pengangkatan tenaga honorer yang berkaitan dengan kepentingan tim sukses maupun jejaring politik kepala daerah.

Jika asumsi itu benar, maka ledakan jumlah PPPK bukan sekadar persoalan administrasi kepegawaian, melainkan konsekuensi dari desain politik elektoral.

Gejala serupa juga dapat ditemukan di tingkat pusat.

Kabinet pemerintahan yang gemuk, menjamurnya jabatan komisaris BUMN, hingga dominasi unsur politik dalam struktur perusahaan negara memperlihatkan pola distribusi kekuasaan yang serupa. Data Katadata tahun 2026 menunjukkan hanya sekitar 28 persen komisaris BUMN berasal dari kalangan profesional. Selebihnya diisi oleh politisi, birokrat, aparat keamanan, akademisi, organisasi masyarakat, maupun mantan pejabat negara.

Logika politiknya sederhana: distribusi jabatan sebagai bagian dari konsolidasi kekuasaan.

Di daerah, “hadiahnya” berupa tenaga honorer dan PPPK bergaji dua hingga tiga juta rupiah per bulan.

Di pusat, bentuknya jabatan komisaris dengan kompensasi yang bisa mencapai ratusan juta rupiah.

Perbedaannya hanya pada besaran fasilitas. Polanya sama: politik balas jasa.

Karena itu, menyalahkan pemerintah daerah semata jelas tidak proporsional. Mereka hanyalah ujung dari sebuah sistem yang telah lama dibangun.

Dulu pernah muncul istilah “cuci gudang” honorer. Maksudnya, pemerintah ingin menuntaskan persoalan tenaga honorer sekaligus membersihkan birokrasi dari praktik rekrutmen yang tidak terkendali.

Tetapi dua dekade kemudian, gudang itu ternyata belum pernah benar-benar bersih.

Setiap siklus pemilu melahirkan tenaga honorer baru. Setiap pergantian pemerintahan memunculkan kebutuhan untuk mengakomodasi jaringan politik baru. Dan setiap kali negara berusaha menyelesaikan persoalan tersebut, lahirlah skema baru bernama PPPK.

Selama biaya politik pemilihan langsung masih sangat tinggi, tenaga honorer akan tetap menjadi komoditas politik yang menarik. Mereka bukan sekadar pegawai, tetapi juga jaringan sosial, mesin mobilisasi, sekaligus basis dukungan elektoral.

Karena itu, akar persoalan PPPK sesungguhnya bukan hanya terletak pada APBD atau APBN. Ia berada pada desain politik yang melahirkan kebutuhan akan patronase dalam setiap siklus kekuasaan.

Selama sistem politik tidak berubah, istilah “penataan honorer” kemungkinan hanya akan berganti nama dari waktu ke waktu. Hari ini disebut PPPK. Besok mungkin muncul istilah lain. Tetapi substansinya tetap sama.

Persoalan ini bukan sekadar krisis anggaran. Ia adalah cermin dari bagaimana birokrasi, fiskal, dan politik saling bertaut dalam sebuah sistem yang membuat semua pihak akhirnya menjadi tersandera oleh kebijakan yang mereka bangun sendiri.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Malaikat; “Ijazahnya Asli” – Tetap saja itu fatwa Iblis

Next Post

Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

fusilat

fusilat

Related Posts

Malaikat; “Ijazahnya Asli” – Tetap saja itu fatwa Iblis
Feature

Malaikat; “Ijazahnya Asli” – Tetap saja itu fatwa Iblis

July 18, 2026
Sepuluh Elemen Jurnalisme: Fondasi yang Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas
Feature

Sepuluh Elemen Jurnalisme: Fondasi yang Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas

July 18, 2026
Belajar Sejarah Dunia, Membangun Identitas dan Kehormatan Bangsa
Feature

Belajar Sejarah Dunia, Membangun Identitas dan Kehormatan Bangsa

July 17, 2026
Next Post
Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

July 18, 2026
Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

July 18, 2026
PPPK, Proyek Politik yang Tersandera

PPPK, Proyek Politik yang Tersandera

July 18, 2026
Malaikat; “Ijazahnya Asli” – Tetap saja itu fatwa Iblis

Malaikat; “Ijazahnya Asli” – Tetap saja itu fatwa Iblis

July 18, 2026
Sepuluh Elemen Jurnalisme: Fondasi yang Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas

Sepuluh Elemen Jurnalisme: Fondasi yang Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas

July 18, 2026
Belajar Sejarah Dunia, Membangun Identitas dan Kehormatan Bangsa

Belajar Sejarah Dunia, Membangun Identitas dan Kehormatan Bangsa

July 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

July 18, 2026
Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

July 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...