• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Komunitas

Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

fusilat by fusilat
July 18, 2026
in Komunitas, News
0
Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus
Share on FacebookShare on Twitter

Pekanbaru –FusilatNews.-– Media Kompas yang mengusung tagline “media terpercaya” ternyata berisi banyak berita bohong, fitnah, dan tidak bisa dipercaya. Salah satu yang cukup parah adalah terkait pemberitaan kasus kriminalisasi Ketua KNPI Riau, Larhsen Yunus, yang dilaporkan oleh pejabat bejat, Kadis Perkim Kota Pekanbaru, Martin Manoluk Tampubolon. Pemberitaan media Kompas yang hanya mengutip pernyataan hoaks oknum Polresta Pekanbaru dinilai telah menyembelih prinsip jurnalisme yang harus senantiasa berpegang kepada kebenaran faktual, kebenaran materiil, cover both sides, keberimbangan, check and recheck, dan berpihak hanya kepada kepentingan publik.

Berkaitan dengan pemberitaan bohong media Kompas tersebut, istri Larshen Yunus mengirimkan surat resmi kepada media Kompas berisi hak jawab dan hak koreksi. Bukannya menayangkan hak jawab dari korban fitnahan itu, media Kompas malah menolak untuk mempublikasikan sesuai perintah Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Berikut ini isi lengkap Hak Jawab dan Hak Koreksi dari pihak Larshen Yunus yang merasa dirugikan atas pemberitaan Kompas.

Kepada Yth,
1. Pemimpin/Pimpinan Redaksi www.kompas.com di- Jakarta
2. Sdr. Idon Tanjung (WartawanKontributor www.kompas.com) di- Pekanbaru

Melalui pengantar surat resmi ini, terlebih dahulu kami haturkan salam silaturahim dan doa semoga kita semua dalam keadaan sehat lahir dan batin. Amin

Bersama surat ini juga, kami ingin menyampaikan hak jawab dan hak koreksi, yaitu berdasarkan pemberitaan sepihak dari wartawan maupun penulis berita online di link media www.kompas.com yang terbit pada tanggal 18 Juni 2026 dengan judul berita “Pria Mengaku Ketua DPD KNPI Riau Ditangkap Polisi Karena Lakukan Pemerasan”.

Kami tegaskan, sebagai pihak yang sangat-sangat dirugikan atas pemberitaan tersebut, mulai dari judul berita maupun isi pemberitaan tersebut dinilai sangat brutal, tendensius, dan sangat tidak mencerminkan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sekaligus undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengedepankan produk jurnalistik profesional dan proporsional.

Bahwa kalimat dan/atau bahasa dan/atau narasi “mengaku sebagai Ketua KNPI Riau” adalah sesuatu yang sangat kurang tepat, bahkan tendensius sekali. Penggunaan frasa seperti itu bukan ranahnya dan bukan porsi media, apalagi untuk sekelas dan sekaliber media kompas.com. (Baca dan cek saja pemberitaan nasional seputar KNPI dan organisasi lainnya, yang kondisi internalnya masih dalam posisi dualisme, seperti PERADI, LIRA, LAM Riau, bahkan organisasi pers seperti PWI pernah mengalami dualisme kepengurusan).

Bahwa, selain brutal dan amat tendensius, substansi pemberitaan tersebut terbukti tidak disertai dengan bukti otentik, ataupun tidak disertai dengan informasi yang akurat. Seharusnya, sebagai wartawan di media sekelas dan selevel Kompas.com wajib menerapkan azas praduga tak bersalah dan unsur keberimbangan.

Mohon izin, Saudaraku wartawan Kompas.com yang paling hebat! Ingat dan camkan ya, agar sebagai wartawan kembali ingat tentang peristiwa berdarah yang penuh dengan rekayasa, spekulasi, skenario dan atau sandiwara tingkat tinggi dalam kasus IRJEN Ferdy Sambo, Ex. KADIV PROPAM POLRI, dalam kasus gembong narkoba IRJEN Teddy Minahasa, Ex. KAPOLDA SUMBAR, dan kasus korupsi MBG yang juga merupakan seorang jenderal aktif POLRI, yang sudah merusak nama baik institusi POLRI dan mengkhianati negara ini. Apalagi untuk seorang perwira menengah dan Bintara Polri yang oknum ataupun para penyidik Polri terbukti masih banyak yang bekerja tidak profesional. Melakukan pelanggaran SOP dan kerap melakukan penyalahgunaan kewenangan sekaligus aksi kriminalisasi hukum yang menzholimi seseorang atau bermain-main dengan nasib seseorang (fakta dan sudah sangat banyak terjadi).

Untuk itu, terhadap saudara wartawan yang menulis dan yang menerbitkan berita tersebut, agar kiranya dapat lebih cerdas, cermat dan bijaksana dalam menanggapi suatu hal. Jangan karena informasi sepihak dari KAPOLRESTA dan/atau dari KASAT RESKRIM POLRESTA Pekanbaru, justru saudara wartawan Idon Tanjung maupun wartawan kompas.com, bersikap dan bertindak layaknya Humas POLRI dan/atau HUMAS POLRESTA Pekanbaru.

Pertanyaannya adalah, apakah saudara wartawan kompas.com, Idon Tanjung, pernah melihat dan mendokumentasikan alat bukti ataupun Barang Bukti (BB) tekait “Pemerasan” seperti yang saudara beritakan? Tolong tunjukkan bukti verbal maupun bukti nonverbal secara objektif, subjektif dan formil, seperti rekaman suara, video, bukti percakapan (chat) WhatsApp, SMS ataupun bukti yang lainnya, yang mengklasifikasikan sebagai unsur perbuatan pemerasan.

Alangkah lebih baiknya, saudara sebagai wartawan di media nasional sekelas Kompas.com melakukan crosscheck dan penelusuran informasi seputar KRONOLOGIS PERKARA tersebut secara berimbang. Bila perlu kami ajak saudara wartawan bertemu dengan saudara LARSHEN YUNUS, yang merupakan suami saya (EVI FRISKA), tentunya pada saat jam besuk (kunjungan) tahanan di RUTAN MAPOLRESTA Pekanbaru. Atau sekali lagi kami tegaskan, minta 1 (satu) bukti saja sama KAPOLRESTA, KASAT RESKRIM, KANIT IV, KASUBNIT Judisila maupun kepada para penyidik dan para penyidik pembantu yang menangani “Perkara Request” pejabat tersebut.

Saudara wartawan kompas.com, Idon Tanjung dkk, mohon konfirmasinya dan itikad baiknya untuk melakukan koreksi terhadap pemberitaan yang telah saudara terbitkan tersebut atau sekaligus saya pertemukan dengan suami saya, selaku pihak yang telah saudara FITNAH dengan sangat keji dan teramat brutal seperti itu, sebelum pada akhirnya kami bersama Tim Kuasa Hukum, menempuh langkah yang lebih serius lagi.

Berkenaan dengan hak jawab dan atau rilis terkait perkara yang dimaksud, kami lampirkan untuk kiranya dapat saudara wartawan Kompas.com, Idon Tanjung dkk., tayangkan/terbitkan, sebagai jawaban maupun upaya dalam menjunjung tinggi nilai-nilai pers yang profesional dan proporsional. Terima kasih dan salam supremasi hukum. (*)

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PPPK, Proyek Politik yang Tersandera

Next Post

Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

fusilat

fusilat

Related Posts

Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa
daerah

Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

July 18, 2026
Kejaksaan Agung : Pertamax Dipastikan Penuhi Standar
News

Naga Raksasa Vs 9 Naga Kecil: Febrie Adriansyah Lolos?

July 17, 2026
Pengadilan Singapura Hukum Bloomberg Bayar Ganti Rugi, IFJ Nilai Putusan Ancam Kebebasan Pers
Komunitas

Pengadilan Singapura Hukum Bloomberg Bayar Ganti Rugi, IFJ Nilai Putusan Ancam Kebebasan Pers

July 17, 2026
Next Post
Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?
Feature

Mengamputasi Febrie, Mengantar Reda Manthovani?

by Karyudi Sutajah Putra
July 11, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Akhirnya, Febrie Adriansyah berhasil diamputasi. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak...

Read more
AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Panglima TNI Usut Kasus Intimidasi Jurnalis di Kantor Kejagung

July 10, 2026
Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

Geng Trunojoyo Vs Geng Gedung Bundar, Siapa Menang?

July 9, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

July 18, 2026
Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

July 18, 2026
PPPK, Proyek Politik yang Tersandera

PPPK, Proyek Politik yang Tersandera

July 18, 2026
Malaikat; “Ijazahnya Asli” – Tetap saja itu fatwa Iblis

Malaikat; “Ijazahnya Asli” – Tetap saja itu fatwa Iblis

July 18, 2026
Sepuluh Elemen Jurnalisme: Fondasi yang Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas

Sepuluh Elemen Jurnalisme: Fondasi yang Menjaga Demokrasi Tetap Bernapas

July 18, 2026
Belajar Sejarah Dunia, Membangun Identitas dan Kehormatan Bangsa

Belajar Sejarah Dunia, Membangun Identitas dan Kehormatan Bangsa

July 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

Perkuat Budaya Baca di Takalar, Mahasiswa KKN Unhas Gandeng Perpusnas Hidupkan Kembali Literasi Desa

July 18, 2026
Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

Kompas.Com Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus

July 18, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist