Jakarta – Ibarat seekor naga, Febrie Adriansyah adalah naga raksasa. Sudah sejak 2022 atau hampir lima tahun, Febrie menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Sementara Tim 9 atau 9 Jaksa yang bertugas memeriksa Febrie boleh disebut sebagai naga-naga kecil.
Hari Jumat (17/7/2026) ini, Febrie mulai diperiksa Tim 9 yang dibentuk Plt Jampidus Rudi Margono sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan pencucian uang di PT PLN, PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Febrie didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Hotman juga pengacara raksasa. Artinya, keraksasaan Febrie makin bertambah-tambah.
Adapun Tim 9 terdiri atas Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas); Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara; Chatarina Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung; Riyono, Inspektur Keuangan I Jamwas); dan Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Lalu, Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun); Renaldi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten; Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil); dan Hari Wibowo, Direktur A pada Jampidum.
Febrie Adriansyah sendiri bisa mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan kemungkinan besar akan dikabulkan. Mengapa?
Pertama, penetapan Febrie sebagai tersangka tidak sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, Febrie ditetapkan sebagai tersangka sebelum yang bersangkutan diperiksa terlebih dahulu.
Kedua, sudah lama PN Jaksel menjadi “surga” bagi koruptor. Banyak tersangka korupsi yang permohonan praperadilannya dikabulkan.
Jika tidak lolos di praperadilan, kemungkinan besar Febrie juga bisa lolos di pengadilan karena bisa saja surat tuntutan yang disusun jaksa lemah, kabur atau sumir. Maklum, yang memeriksa Febrie kalibernya jauh di bawah mantan Jampidsus itu.
Bisa jadi pertanyaan-pertanyaan jaksa dalam pemeriksaan di Gedung Bundar dengan mudah dipatahkan Febrie. Begitu pun pertanyaan-pertanyaan jaksa dalam sidang di pengadilan nanti.
Bahkan Tim 9 bisa saja sengaja meloloskan Febrie di pengadilan nanti dengan tuntutan yang lemah, kabur atau sumir, dengan dalih semangat korps atau esprit de corps.
Perlakukan istimewa terhadap Febrie sudah terlihat sejak awal. Ketika tersangka lain dalam kasus yang sama, Don Ritto, langsung ditahan, Febrie tidak. Bahkan Febrie sempat dipertanyakan keberadaannya sebelum akhirnya hadir di Gedung Bundar untuk diperiksa perdana sebagai tersangka, Jumat hari ini.
Akankah naga raksasa itu benar-benar melumat 9 naga kecil? Kita tunggu saja tanggal mainnya.
























