Pernyataan Prabowo Subianto yang ingin menjadikan proses politik lebih murah dengan mengembalikan mekanisme pemilihan presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) memunculkan pertanyaan besar: apakah ini langkah maju, atau justru mundur ke belakang? Ide ini, yang terdengar menarik di tengah mahalnya ongkos politik saat ini, memiliki konsekuensi historis dan sistemik yang patut dipertimbangkan dengan hati-hati.
Sejarah Pemilihan Presiden oleh MPR
Sistem pemilihan presiden melalui MPR pernah dipraktikkan di Indonesia. Pada masa Orde Baru, sistem ini memungkinkan Presiden Soeharto terpilih hingga enam kali berturut-turut, karena proses tersebut lebih merupakan formalitas dibandingkan representasi demokrasi yang sejati. Hal ini menciptakan dominasi politik yang hampir tak tergoyahkan, di mana suara rakyat hanya menjadi bayangan dalam proses politik.
Ketika Presiden Habibie, yang menggantikan Soeharto, mencoba mencalonkan diri lagi, ia ditolak oleh fraksi-fraksi di MPR yang mendukungnya sebelumnya. Dalam kasus Abdurrahman Wahid (Gus Dur), meskipun partainya, PKB, hanya meraih suara rendah dalam Pemilu 1999, ia berhasil terpilih sebagai presiden melalui koalisi politik di MPR. Namun, koalisi yang sama akhirnya mengimpeach dirinya. Ironisnya, Megawati Soekarnoputri, yang memiliki perolehan suara partai tertinggi dalam Pemilu, hanya menjadi presiden setelah mendapatkan dukungan dari “Poros Tengah” di bawah komando Amien Rais.
Dilematisnya Kembali ke UUD 1945 yang Lama
Usulan untuk kembali ke sistem pemilihan presiden oleh MPR secara implisit juga berarti ingin mengembalikan UUD 1945 ke bentuk aslinya. Padahal, amandemen UUD 1945 adalah salah satu amanat reformasi untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih demokratis, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya pemilu langsung, rakyat diberikan hak penuh untuk memilih pemimpin mereka, meskipun sistem ini tidak sepenuhnya bebas dari cacat.
Namun, kembali ke UUD 1945 yang lama bukan hanya mengabaikan capaian reformasi, tetapi juga membuka peluang untuk mengulang kesalahan masa lalu. Sistem lama, dengan struktur kekuasaan yang terpusat, memungkinkan manipulasi politik yang mengancam demokrasi. Apakah kita siap menghadapi kemungkinan itu lagi?
Apa yang Sebenarnya Kita Inginkan?
Di satu sisi, pemilu langsung sering kali menjadi ajang persaingan mahal yang melibatkan kapitalisasi besar-besaran. Biaya politik yang tinggi memicu praktik korupsi, baik dalam proses pencalonan maupun pemerintahan setelahnya. Di sisi lain, pemilu tidak langsung membawa risiko lain: dominasi elit politik yang mengabaikan aspirasi rakyat.
Intinya, baik sistem pemilu langsung maupun tidak langsung, masing-masing memiliki kelemahan mendasar. Mengembalikan sistem lama tanpa memperbaiki substansi konstitusi hanya akan mengulangi siklus buruk di masa lalu.
Menciptakan Sistem Baru yang Lebih Baik
Jika UUD 1945 dianggap sebagai akar dari masalah sistemik yang kita hadapi, maka memperbaikinya adalah kewajiban. Namun, perbaikan ini harus dilakukan dengan visi yang lebih jauh ke depan: menciptakan konstitusi baru yang lebih adaptif terhadap tantangan zaman, lebih inklusif terhadap kepentingan rakyat, dan lebih mampu meminimalkan celah untuk korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.
Demokrasi bukanlah soal mekanisme semata, tetapi bagaimana sistem tersebut mampu mencerminkan kehendak rakyat secara adil. Apakah itu melalui pemilu langsung atau tidak langsung, yang terpenting adalah transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik.
Kesimpulan
Proses politik yang lebih murah tidak boleh menjadi alasan untuk mundur ke sistem lama yang terbukti cacat. Indonesia membutuhkan terobosan baru, bukan hanya dalam cara memilih pemimpin, tetapi juga dalam membangun sistem politik yang lebih sehat. Reformasi sejati adalah tentang melangkah maju dengan dasar yang lebih kokoh, bukan sekadar nostalgia terhadap masa lalu. Dengan menciptakan sistem yang lebih baik, Indonesia dapat keluar dari lingkaran buruk yang selama ini menghambat potensi demokrasi dan kemajuan bangsa.























