Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Sebagai Presiden RI, Prabowo harus dijaga marwah dan wibawanya. Publik perlu memberikan dukungan moral kepadanya, terutama sebagai antisipasi terhadap kemungkinan “rongrongan” dari Jokowi. Secara asumtif, publik melihat Jokowi masih memiliki ambisi terhadap kekuasaan, di mana estafet kepemimpinan dari dirinya ke Prabowo disinyalir akan berlanjut ke Gibran sebagai bagian dari strategi politik dinasti.
Jika asumsi ini benar dan mendapatkan dukungan dari faktor kekuasaan, hal ini jelas bertentangan dengan konstitusi. Indonesia tidak mengenal sistem estafet atau warisan kekuasaan. Setiap pemimpin harus terpilih melalui proses demokrasi sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Pemilu.
Dunia politik tidak mengenal kesetiaan mutlak, melainkan hanya kepentingan. Hal ini terbukti dari perubahan sikap Prabowo yang sebelumnya sangat mendukung kebijakan Jokowi, termasuk pernyataannya yang berjanji melanjutkan program-program Jokowi. Namun, kini satu per satu program tersebut mulai dibatalkan oleh Prabowo. Beberapa contoh nyata adalah:
- Penundaan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) tanpa batas waktu.
- Pembatalan program Tapera.
- Potensi pembatalan izin PSN PIK 2 serta perintah pencabutan pemagaran laut.
- Rencana reshuffle terhadap menteri-menteri yang dianggap sebagai titipan oligarki era Jokowi.
Perubahan kebijakan ini membuat Prabowo tampak “berkhianat” di mata pendukung setia Jokowi, tetapi justru mendapat apresiasi luas dari publik yang berpikir rasional. Hal ini menunjukkan bahwa banyak kebijakan Jokowi sebelumnya dinilai tidak logis dan lebih banyak memberikan beban bagi bangsa ke depan.
Sisa-sisa kebijakan Jokowi yang tidak efektif perlu segera disingkirkan oleh Prabowo sebagai pemegang kekuasaan saat ini. Namun, Prabowo harus tetap berhati-hati terhadap berbagai manuver politik yang dimainkan oleh Jokowi dan kroninya. Isu-isu politik yang beredar, seperti video Jokowi naik motor atau tanda tangan di motor, hanya bagian dari upaya pengalihan isu untuk menutupi masalah yang lebih besar, termasuk potensi keterlibatan Jokowi dalam berbagai skandal.
Salah satu isu besar yang mencuat adalah laporan OCCRP yang menyebut Jokowi sebagai pemimpin paling korup nomor dua di dunia. Temuan ini adalah indikasi serius atas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Jokowi dan keluarganya. Jika Prabowo ingin benar-benar dikenang sebagai pemimpin besar, ia harus berani menegakkan hukum secara adil tanpa pandang bulu, termasuk kepada mantan presiden.
Prabowo tidak boleh terlena dengan apresiasi publik atas langkah-langkahnya membatalkan kebijakan Jokowi yang tidak bermanfaat. Sebagai seorang pemimpin, ia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan bahwa dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Jokowi dan kroninya diproses secara transparan dan adil. Salah satu langkah konkret yang bisa diambil adalah mengeluarkan surat perintah presiden kepada Kapolri, Jaksa Agung, serta berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap Jokowi, Gibran, Kaesang, dan Bobby Nasution.
Jika serius menegakkan hukum, Prabowo sebaiknya membentuk tim investigasi independen yang terdiri dari pakar hukum yang berintegritas dan profesional. Tim ini harus bekerja secara transparan dan akuntabel demi kepentingan negara dan rakyat, bukan untuk kepentingan politik semata.
Sebagai catatan akhir, segala bentuk penyelidikan terhadap Jokowi harus dilakukan tanpa motif dendam, melainkan semata-mata berlandaskan prinsip negara hukum (rechtstaat). Penegakan hukum harus berorientasi pada kepastian, kemanfaatan, dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945. Hanya dengan cara ini, Prabowo dapat meninggalkan jejak kepemimpinan yang kuat dan berintegritas dalam sejarah bangsa.






















