Jakarta-Fusilatnews — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto melantik enam Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia serta tujuh Anggota Komisi Yudisial (KY) masa jabatan 2025–2030 di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2025).
Pelantikan para duta besar ini menandai langkah awal pemerintahan Prabowo dalam menata kembali posisi Indonesia di sejumlah kawasan strategis, mulai dari Asia Timur, Asia Tenggara, Pasifik, hingga Eropa Tengah. Beberapa penugasan bersifat rangkap, mencerminkan pendekatan efisiensi sekaligus perluasan peran diplomatik Indonesia di forum internasional.
Enam duta besar yang dilantik adalah Yusron Bahauddin Ambary sebagai Duta Besar RI untuk Aljazair; Okto Dorinus Manik sebagai Duta Besar RI untuk Papua Nugini yang juga merangkap Kepulauan Solomon; Gina Yoginda sebagai Duta Besar RI untuk Korea Utara; Rediyanto Heru Nurcahyo sebagai Duta Besar RI untuk Slovakia; Hari Prabowo sebagai Duta Besar RI untuk Thailand yang juga merangkap United Nations Economic and Social Commission for Asia and the Pacific (UN-ESCAP); serta Nurmala Kartini Pandjaitan Sjahrir sebagai Duta Besar RI untuk Jepang yang juga merangkap Federasi Mikronesia.
Penempatan duta besar di Jepang dan Thailand dinilai strategis mengingat kedua negara tersebut merupakan mitra penting Indonesia di bidang ekonomi, investasi, dan kerja sama kawasan Indo-Pasifik. Sementara penugasan di Korea Utara dan negara-negara Pasifik menegaskan keberlanjutan peran Indonesia dalam diplomasi kawasan yang sensitif secara geopolitik.
Pada kesempatan yang sama, Presiden Prabowo juga menyaksikan pengucapan sumpah/janji tujuh Anggota Komisi Yudisial masa jabatan 2025–2030, yakni Abdul Chair Ramadhan, Abhan, Andi Muhammad Asrun, Anita Kadir, Desmihardi, F. Willem Saija, dan Setyawan Hartono.
Pelantikan Anggota KY ini menjadi penting di tengah sorotan publik terhadap integritas dan kinerja lembaga peradilan. Komisi Yudisial memiliki kewenangan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, sekaligus mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR.
Rangkaian acara pelantikan ditutup dengan penandatanganan berita acara. Dengan demikian, para duta besar dan Anggota Komisi Yudisial resmi mulai menjalankan tugas dan tanggung jawab konstitusionalnya.


























