Oleh: Entang Sastratmadja
Menutup tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperlihatkan taringnya. Lagi-lagi Operasi Tangkap Tangan (OTT) digelar. Kali ini, sejumlah Kepala Daerah—Gubernur dan Bupati—bersama para konco-konconya diciduk di berbagai tempat. Tak terelakkan, kantor-kantor Kepala Daerah pun kembali disegel.
Operasi Tangkap Tangan, atau lebih dikenal dengan istilah OTT, merupakan metode penindakan yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) secara cepat, mendadak, dan langsung di tempat kejadian perkara. Sasarannya jelas: pelaku yang tertangkap sedang melakukan tindak pidana, terutama korupsi. Dengan metode ini, peluang menghilangkan barang bukti atau melarikan diri dapat ditekan seminimal mungkin.
Di Indonesia, OTT telah menjadi “identitas” KPK. Setiap kali istilah OTT terdengar, publik nyaris tanpa ragu langsung mengaitkannya dengan KPK. Namun, di balik keperkasaan itu, muncul ironi yang semakin mencolok: OTT semakin sering dilakukan, tetapi korupsi justru tak kunjung surut.
Pejabat publik yang terjaring OTT umumnya tersangkut penyalahgunaan wewenang, jual beli jabatan, suap, hingga penggelapan dana. Setidaknya ada tiga sebab utama mengapa mereka terjerat OTT. Pertama, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Kedua, praktik korupsi yang sistematis dan terorganisasi. Ketiga, ketiadaan transparansi dalam pengambilan keputusan maupun pengelolaan anggaran.
Secara ideal, OTT diharapkan menciptakan efek jera sekaligus memperkuat kesadaran hukum. Namun faktanya berkata lain. OTT justru terkesan menjadi peristiwa rutin—bahkan banal. Kepala Daerah datang silih berganti masuk jeruji, tetapi pola kejahatan tetap berulang. Seolah-olah OTT tidak lagi ditakuti.
Pertanyaan krusialnya: mengapa OTT gagal menciptakan efek jera?
Setidaknya ada empat faktor yang patut dibincangkan secara serius.
Pertama, hukuman yang tidak maksimal. Vonis yang dijatuhkan kerap tidak sebanding dengan kerusakan sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
Kedua, lemahnya sistem hukum. Penegakan hukum belum sepenuhnya adil, konsisten, dan transparan.
Ketiga, kuatnya politik uang. Dalam praktiknya, uang masih kerap menjadi “pelumas” untuk meringankan proses hukum.
Keempat, minimnya transparansi. Ketertutupan dalam proses hukum justru menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap efektivitas OTT.
Dari keempat faktor tersebut, transparansi adalah kunci yang paling mendesak untuk dibenahi. Tanpa transparansi, kepercayaan publik akan terus terkikis. Dengan transparansi, masyarakat dapat memantau proses penegakan hukum, mencegah praktik transaksional, sekaligus menuntut akuntabilitas.
Transparansi juga berperan penting dalam memperkuat sistem hukum. Proses hukum yang terbuka akan menekan kompromi di balik layar dan mendorong lahirnya hukuman yang setimpal. Di sinilah peran publik menjadi signifikan sebagai pengawas moral sekaligus politik.
Kepala Daerah yang terjerat OTT pada hakikatnya adalah penjahat kerah putih. Dengan bermodal kekuasaan dan kewenangan, mereka leluasa memperdagangkan jabatan dan proyek. Modusnya pun klasik: jabatan Kepala Dinas ditarifkan dengan nominal tertentu. Sang Kepala Daerah cukup “duduk manis”, sementara setoran mengalir tanpa perlu tenaga.
Ironisnya, praktik semacam ini bukan barang baru. Aparat Penegak Hukum pun sejatinya telah lama mengenali polanya. Namun entah mengapa, praktik ini terus berulang dan tetap saja dilakoni oleh banyak Kepala Daerah.
Pada akhirnya harus diakui, meski jalan masih panjang dan berliku, OTT sebetulnya bisa ditekan—bahkan diberantas—jika disertai upaya yang lebih fundamental: peningkatan integritas pejabat dan masyarakat, penegakan hukum yang tegas dan adil, transparansi dalam pemerintahan dan dunia usaha, serta kesadaran kolektif tentang bahaya laten korupsi.
Tak lama lagi, tahun akan berganti. Selamat tinggal 2025, selamat datang 2026. Harapannya sederhana namun mendasar: semoga di tahun yang baru, OTT terhadap Kepala Daerah tidak lagi menjadi berita rutin. Semoga, dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, bangsa ini benar-benar terbebas dari kejahatan kerah putih.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastratmadja
























