Jokowi tak merinci komposisi pembentukan pansel pimpinan dan Dewas KPK itu. Namun, dia menyatakan unsur yang ada di dalamnya seimbang.
Jakarta – Fusilatnews – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden terkait Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditugaskan untuk melakukan seleksi calon pimpinan KPK.
Beberapa nama yang menjadi anggota panitia seleksi (pansel) calon komisioner dan dewan pengawas KPK periode 2024-2029. Ada sembilan nama yang masuk dalam pansel tersebut.
“Pansel KPK sudah saya tandatangani kemarin, sebelum berangkat sudah saya tandatangani. Ada sembilan nama yang masuk, tapi saya enggak hafal,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Lawang Agung, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan, Kamis (30/5).
Jokowi tak merinci komposisi pembentukan pansel pimpinan dan Dewas KPK itu. Namun, dia menyatakan unsur yang ada di dalamnya seimbang.
Untuk lebih detailnya, Jokowi meminta awak media untuk menanyakan Pansel KPK ke Mensesneg Pratikno.
“Saya enggak tahu unsur pemerintah berapa, profesional berapa. Tetapi saya kira apa, fifty-fifty lah,” ujar Jokowi.
Dalam kesempatan sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan agar Jokowi tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam pembentukan pansel.
ICW mengungkit banyaknya polemik dalam pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK tahun 2019.
Mulai dari indikasi konflik kepentingan, mengesampingkan nilai integritas saat proses penjaringan, hingga tidak mengakomodir masukan masyarakat.
ICW menyoroti setidaknya ada tiga kriteria yang penting yang harus dijadikan dasar bagi Jokowi untuk menilai figur-figur calon Pansel mendatang.
Pertama, kompetensi. Presiden harus menunjuk figur yang memahami kondisi pemberantasan korupsi di Indonesia secara utuh dan mengetahui permasalahan-permasalahan di KPK belakangan waktu terakhir.
Kedua, integritas. Rekam jejak kandidat calon Pansel menurut ICW harus benar-benar diperhatikan, baik hukum maupun etika.
Ketiga, terbebas dari konflik kepentingan. Jokowi menurut mereka harus secara cermat memperhatikan latar belakang figur-figur calon Pansel, khususnya menyangkut relasi dengan institusi negara atau kelompok politik tertentu.
Sebelumnya beredar 13 nama calon Pansel pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Nama-nama tersebut adalah Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria.
Nama-nama lain yang muncul adalah pengajar Hukum Pidana Universitas Airlangga Surabaya Taufiq Rachman, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko Kementerian BUMN dan Komisaris PT PLN Nawal Nely serta Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Ambeg Paramarta.
Daftar nama tersebut juga memuat Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Arief Satria, anggota Dewan Pengurus Transparency International Indonesia, Rezki Sri Wibowo, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Andalas Elwi Danil, dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Fauzie Yusuf Hasibuan.
Berikutnya, Direktur Eksekutif Kemitraan yang juga Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Laode M Syarif, Ketua Pansel Calon Pimpinan KPK 2019 Yenti Garnasih serta Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

























