Diangkatnya dugaan kasus korupsi di PT Antam mengingatkan kembali dengan kontroversi impor emas yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut, bersama beberapa perusahaan lain, selama periode 2019 hingga April 2021.
Jakarta – Fusilatnews – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, terdapat enam tersangka yang ditetapkan dalam kasus penggunaan brand Antam secara illegal atau melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan merek Logam Mulia (LM) Antam terhadap logam mulia milik swasta.
“Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merek LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merek ini merupakan hak eksklusif dari PT Antam,” kata Kuntadi pada Rabu, 29 Mei 2024.
Akibatnya, selama periode 2010-2022 telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia produk PT Antam yang resmi.
Diangkatnya dugaan kasus korupsi di PT Antam mengingatkan kembali dengan kontroversi impor emas yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut, bersama beberapa perusahaan lain, selama periode 2019 hingga April 2021.
Pada 2021 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan sebuah dokumen yang berisi pemeriksaan impor logam mulia yang dilakukan sebelas perusahaan, termasuk PT Antam, pada periode 2019-2021.
Berdasarkan laporan yang dilansir Majalah Tempo dengan judul “Adu Fatwa Logam Mulia”, kesimpulan laporan itu mencantumkan potensi kerugian negara dalam impor tersebut mencapai Rp 2,9 triliun. Jumlah ini dihitung dari dugaan penggunaan harmonized system code (HS code) yang tidak sesuai.
Akibatnya, impor emas senilai total Rp 47,1 triliun itu tidak dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak penghasilan (PPh) impor sebesar 2,5 persen, sesuai dengan Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020.
Padahal, jika kode diterapkan dengan benar, Bea Cukai diperkirakan akan memperoleh bea impor melalui perdagangan emas selama dua tahun itu sebesar Rp 2,35 triliun dari bea impor dan Rp 597 miliar dari PPh.
Modus memasukkan emas ke Indonesia dengan bebas bea impor itu dilakukan dengan cara mengubah kode HS pada dokumen pemberitahuan impor barang (PIB). Diketahui, emas yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta itu diimpor melalui Singapura.
Di Singapura, hampir semua emas itu diekspor dengan menggunakan kode HS 7108.13.00. Ini adalah kode untuk emas berbentuk setengah jadi (semi-manufactured forms). Menurut aturan, jika emas jenis ini masuk ke Indonesia, maka akan dikenai bea impor sebesar 5 persen.
Namun, dalam dokumen pemberitahuan impor barang di Bandara Soekarno-Hatta, kode emas impor yang sudah berbentuk batangan dan berlabel itu justru berubah. Kode HS yang tercatat pada dokumen PIB adalah 7108.12.10. Ini merupakan kode untuk kategori emas bongkahan atau ingot (cast bar) yang harus diolah kembali. Karena itu, emas dengan kode ini tidak dikenai bea masuk.
Peristiwa tersebut membuat pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berselisih pendapat. Saat itu, Direktorat Teknis Kepabeanan Fajar Doni menyampaikan, emas yang diimpor tersebut termasuk kategori logam mulia dan dapat dikenai bea impor sebesar 5 persen dan pajak pertambahan nilai (PPn) sebesar 10 persen. Hal ini merujuk pada surat Penetapan Klasifikasi Sebelum Impor (PKSI) Nomor 03 Tahun 2008 dan 20 Tahun 2020.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta kala itu, Finari Manan meyakini bahwa produk emas yang diimpor PT Antam dan sejumlah perusahaan lain tersebut adalah emas bongkahan atau ingot. Keyakinan ini didapat Finari setelah bertemu dengan pejabat Antam.
Menurut dia, pejabat itu menjelaskan proses pengerjaan emas batangan. Ia pun memperoleh informasi soal perbedaan dalam memproduksi emas batangan kategori ingot (cast bar) dengan emas batangan (minted gold bar). Hal ini membuatnya semakin yakin penerapan kode emas impor sudah benar.
“Pejabat yang kami tunjuk dalam meneliti dokumen berkeyakinan bahwa importasi cast bar diklasifikasikan pada pos tarif 7108.12.10 dengan pembebanan nol persen,” ucap Finari
Perbedaan pendapat antara Finari dengan para petinggi kantor pusat Bea Cukai itu ternyata bukan pertama kali terjadi. Pada April 2020, petugas Bea Cukai menemukan beberapa batang emas dari pengimpor PT Jardin Traco Utama. Emas dengan merek Argor-Heraeus itu telah dikemas rapi, bersegel, dan sudah tercetak keterangan berat dan kandungan emasnya.
Direktorat Teknis Kepabeanan kemudian menetapkan emas itu ke klasifikasi barang yang dikenai bea impor. Namun Finari kembali bersikukuh barang impor itu merupakan emas bongkahan. Tak hanya kepada PT Jardin, Finari diduga pasang badan untuk perusahaan pengimpor emas lain. Seperti PT Antam, PT Indah Golden Signature, dan PT Untung Bersama.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai R. Syarif Hidayat mengatakan, Bea Cukai Soekarno-Hatta dapat menetapkan kode HS yang berbeda sepanjang proses klasifikasi dilakukan dengan mengedepankan penilaian profesional. Antara lain dengan meminta keterangan lebih lanjut dari importir ataupun ahli terkait untuk membantu penetapannya.
Oleh karena itu, menurut dia klasifikasi minted gold bar berbeda dengan cast bar, sehingga tarif bea masuknya juga berbeda. “Jika memang ada perbedaan penetapan pos tarif, akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucap Syar