Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Keputusan Menteri Keuangan Purbaya yang menolak pembayaran utang BUMN terkait proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) pada pandangan awal tampak keliru secara hukum administrasi negara maupun tata negara. Sebab, dalam kerangka hukum, kebijakan yang telah disetujui dan dianggarkan oleh pemerintah sebelumnya biasanya menjadi tanggung jawab berkelanjutan dari negara—terlepas dari siapa pejabatnya.
Namun, di balik “kekeliruan” hukum itu, langkah Purbaya justru bisa dikatakan benar secara moral dan politik negara. Mengapa? Karena ada sejumlah kemungkinan yang membuat penolakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan bentuk kehati-hatian terhadap potensi pelanggaran yang lebih serius.
- Temuan Kejanggalan dan Kebocoran
Tim analis Kementerian Keuangan mungkin telah menemukan adanya nilai transaksi yang tidak wajar dalam proyek KCJB. Artinya, kerugian negara tidak semata karena kesalahan estimasi Erick Thohir dan Presiden Jokowi kala itu, tetapi karena adanya indikasi kebocoran yang disengaja — dengan kata lain, “bancakan” yang terstruktur. - Indikasi Korupsi, Bukan Sekadar Utang
Jika benar ditemukan transaksi yang tidak logis dan mengarah pada praktik bancakan, maka dana tersebut bukan tergolong utang murni, melainkan hasil tindak korupsi. Dalam konteks ini, Purbaya berhak menolak membayar sesuatu yang berpotensi menjerumuskan negara lebih dalam ke lubang kerugian keuangan akibat kejahatan. - Belum Ada Serah Terima Dokumen Keuangan
Bisa pula pelimpahan laporan keuangan konkret dari Kementerian BUMN era Erick Thohir ke Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani belum dilakukan dengan sempurna. Maka, secara administratif, Purbaya tidak memiliki dasar legal yang cukup untuk menanggung utang tersebut. - Restu Politik dari Presiden Prabowo
Sebagai pembantu presiden, pernyataan publik Purbaya tentu tidak muncul begitu saja. Langkahnya bisa dianggap telah mendapat restu atau minimal sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto, yang tampaknya ingin menegakkan prinsip good governance dan transparansi keuangan negara.
Dengan demikian, Purbaya memiliki dasar moral dan politik untuk menolak pembayaran utang yang “diduga” sengaja dibuat agar menjadi beban kas negara—yang pada hakikatnya adalah uang rakyat.
Jokowi selaku presiden saat proyek itu bergulir, dan Sri Mulyani sebagai mantan Menkeu, semestinya ikut dimintai klarifikasi terkait tanggung jawab keuangan tersebut. Keduanya wajib memberikan keterangan tertulis yang dapat diumumkan ke publik, demi menegakkan asas transparansi dan akuntabilitas.
Konstitusi menegaskan, setiap penyelenggara negara wajib mempertanggungjawabkan kebijakan yang menimbulkan kerugian negara, baik dalam konteks hukum pidana, perdata, maupun administrasi. Penegak hukum harus berlaku equal before the law—tanpa pandang bulu, terlebih bila menyangkut uang rakyat.
Korupsi merupakan delik umum, bukan delik aduan. Artinya, KPK dan Kejaksaan Agung tidak boleh menunggu laporan. Mereka berkewajiban proaktif melakukan penyelidikan, apalagi jika indikasinya melibatkan proyek strategis nasional dengan nilai jumbo. Bila ditemukan dua alat bukti yang cukup, tidak ada alasan untuk tidak menetapkan pihak-pihak terkait—termasuk Erick Thohir, Sri Mulyani, dan bahkan Jokowi—sebagai tersangka.
Sebab, sebagaimana asas hukum pidana mala in se, perbuatan jahat tetaplah jahat, kapan pun itu dilakukan. Negara tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran yang berpotensi mengorbankan uang rakyat.
Langkah Purbaya memang tampak “keliru” di atas kertas hukum, tetapi justru benar dalam menegakkan moral negara dan menjaga kehormatan keuangan publik.

Oleh: Damai Hari Lubis


















