• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Purbaya Menolak Utang Erick Thohir: Keliru Secara Hukum, Benar Secara Moral Negara

Damai Hari Lubis - Mujahid 212 by Damai Hari Lubis - Mujahid 212
October 17, 2025
in Feature, Tokoh/Figur
0
Purbaya Menolak Utang Erick Thohir: Keliru Secara Hukum, Benar Secara Moral Negara
Share on FacebookShare on Twitter

 

Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Keputusan Menteri Keuangan Purbaya yang menolak pembayaran utang BUMN terkait proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) pada pandangan awal tampak keliru secara hukum administrasi negara maupun tata negara. Sebab, dalam kerangka hukum, kebijakan yang telah disetujui dan dianggarkan oleh pemerintah sebelumnya biasanya menjadi tanggung jawab berkelanjutan dari negara—terlepas dari siapa pejabatnya.

Namun, di balik “kekeliruan” hukum itu, langkah Purbaya justru bisa dikatakan benar secara moral dan politik negara. Mengapa? Karena ada sejumlah kemungkinan yang membuat penolakan tersebut bukan tanpa dasar, melainkan bentuk kehati-hatian terhadap potensi pelanggaran yang lebih serius.

  1. Temuan Kejanggalan dan Kebocoran
    Tim analis Kementerian Keuangan mungkin telah menemukan adanya nilai transaksi yang tidak wajar dalam proyek KCJB. Artinya, kerugian negara tidak semata karena kesalahan estimasi Erick Thohir dan Presiden Jokowi kala itu, tetapi karena adanya indikasi kebocoran yang disengaja — dengan kata lain, “bancakan” yang terstruktur.
  2. Indikasi Korupsi, Bukan Sekadar Utang
    Jika benar ditemukan transaksi yang tidak logis dan mengarah pada praktik bancakan, maka dana tersebut bukan tergolong utang murni, melainkan hasil tindak korupsi. Dalam konteks ini, Purbaya berhak menolak membayar sesuatu yang berpotensi menjerumuskan negara lebih dalam ke lubang kerugian keuangan akibat kejahatan.
  3. Belum Ada Serah Terima Dokumen Keuangan
    Bisa pula pelimpahan laporan keuangan konkret dari Kementerian BUMN era Erick Thohir ke Kementerian Keuangan di bawah Sri Mulyani belum dilakukan dengan sempurna. Maka, secara administratif, Purbaya tidak memiliki dasar legal yang cukup untuk menanggung utang tersebut.
  4. Restu Politik dari Presiden Prabowo
    Sebagai pembantu presiden, pernyataan publik Purbaya tentu tidak muncul begitu saja. Langkahnya bisa dianggap telah mendapat restu atau minimal sepengetahuan Presiden Prabowo Subianto, yang tampaknya ingin menegakkan prinsip good governance dan transparansi keuangan negara.

Dengan demikian, Purbaya memiliki dasar moral dan politik untuk menolak pembayaran utang yang “diduga” sengaja dibuat agar menjadi beban kas negara—yang pada hakikatnya adalah uang rakyat.

Jokowi selaku presiden saat proyek itu bergulir, dan Sri Mulyani sebagai mantan Menkeu, semestinya ikut dimintai klarifikasi terkait tanggung jawab keuangan tersebut. Keduanya wajib memberikan keterangan tertulis yang dapat diumumkan ke publik, demi menegakkan asas transparansi dan akuntabilitas.

Konstitusi menegaskan, setiap penyelenggara negara wajib mempertanggungjawabkan kebijakan yang menimbulkan kerugian negara, baik dalam konteks hukum pidana, perdata, maupun administrasi. Penegak hukum harus berlaku equal before the law—tanpa pandang bulu, terlebih bila menyangkut uang rakyat.

Korupsi merupakan delik umum, bukan delik aduan. Artinya, KPK dan Kejaksaan Agung tidak boleh menunggu laporan. Mereka berkewajiban proaktif melakukan penyelidikan, apalagi jika indikasinya melibatkan proyek strategis nasional dengan nilai jumbo. Bila ditemukan dua alat bukti yang cukup, tidak ada alasan untuk tidak menetapkan pihak-pihak terkait—termasuk Erick Thohir, Sri Mulyani, dan bahkan Jokowi—sebagai tersangka.

Sebab, sebagaimana asas hukum pidana mala in se, perbuatan jahat tetaplah jahat, kapan pun itu dilakukan. Negara tidak boleh menutup mata terhadap pelanggaran yang berpotensi mengorbankan uang rakyat.

Langkah Purbaya memang tampak “keliru” di atas kertas hukum, tetapi justru benar dalam menegakkan moral negara dan menjaga kehormatan keuangan publik.


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Resensi Buku: Literasi Teknologi dan Budaya

Next Post

Stigma Ijazah Palsu Jokowi: Tak Akan Kunjung Sirna Walau Menghadiri Reuni Alumni UGM

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Damai Hari Lubis - Mujahid 212

Related Posts

Feature

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026
Feature

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?
Feature

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026
Next Post
Stigma Ijazah Palsu Jokowi: Tak Akan Kunjung Sirna Walau Menghadiri Reuni Alumni UGM

Stigma Ijazah Palsu Jokowi: Tak Akan Kunjung Sirna Walau Menghadiri Reuni Alumni UGM

PETANI TANPA BULOG

Tanah Kami, Pangan Kami: Seruan Petani di Hari Pangan Sedunia 2025

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026
Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

Tragedi Bekasi: 14 Nyawa Melayang dalam Tabrakan KRL, Alarm Keras Keselamatan Transportasi

April 28, 2026
Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

Tuhan yang Mana Menghendaki Gibran Jadi Wapres?

April 28, 2026

Jangan Memangkas Akar IPTEK: Menilik Ulang Kebijakan Penutupan Prodi Murni

April 28, 2026

Dilema MBG: Antara Kedaulatan Dapur Keluarga dan Martabat Profesi Guru

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...