• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News

Pusat Studi UII Yogyakarta Tuding Jokowi Salah Kaprah

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
January 26, 2024
in News, Pemilu, Politik
0
Presiden Jokowi Sangat Menghargai Jika Mahfud MD Mundur
Share on FacebookShare on Twitter

Ketentuan demikian mengamanatkan bahwa Presiden dalam Pemilu harus bersikap seadil-adilnya dan tunduk pada asas luber jurdil,” tegasnya.

Jakarta-Fusilatnews.--Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dituding salah kaprah lewat pernyataannya tentang ‘seorang presiden yang boleh memihak dan berkampanye selama mengikuti aturan dan tidak menggunakan fasilitas negara’.

Menyikapi pernyataan tersebut. Direktur PSHK FH UII Dian Kus Pratiwi memberikan sejumlah catatan, salah satunya soal yang salah kaprah Jokowi memahami hak presiden untuk berpihak bahkan ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024 berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 43 ayat (1) UU HAM serta Pasal 281 dan 304 UU Pemilu.

“Bahwa presiden masih berhak memilih dan berpihak serta ikut serta melaksanakan kampanye, asalkan tidak menggunakan fasilitas negara dan dalam kondisi cuti di luar tanggungan negara adalah pemahaman yang salah kaprah dalam etika demokrasi yang sehat serta bentuk pelanggaran atas asas-asas pemilu,” tulis keterangan resmi PSHK FH UII diteken Dian Kus yang diterima, Kamis (25/1).

“Salah kaprah juga tercermin dari betapa sulitnya memisahkan fakta antara figur seorang Joko Widodo sebagai personal individu yang tetap memiliki hak berpolitik dan sebagai presiden yang menjalankan kekuasaan pemerintahan dan pelayanan publik sehingga dibatasi kekuasaannya termasuk hak politiknya,” sambung catatan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) Yogyakarta PSHK FH UII.

Menurut PSHK FH UII, salah kaprah juga terlihat dari inkonsistensi sikap Jokowi yang selama ini selalu menekankan netralitas di dalam gelaran pemilu. Bahkan, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI untuk juga bersikap demikian.

“Tetapi pucuk pimpinannya yakni Presiden justru ingin melenggang dengan berpihak dan berkampanye dalam Pemilu,” tulisnya.

PSHK FH UII menekankan, pemaknaan hak politik seorang presiden harus secara komprehensif dan holistik.

Artinya, bukan cuma menggarisbawahi soal masih diperbolehkannya berpihak dan ikut serta dalam kampanye. Akan tetapi juga terbatas pada etika pemilu yang sehat dan etika menjalankan kekuasaan pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) sebagaimana amanat Reformasi 1998.

PSHK FH UII pun memberikan contoh beberapa konstitusi di negara lain yang secara tegas menihilkan fungsi politik partisan seorang presiden usai terpilih agar terwujud iklim demokrasi yang sehat dan beretika. Negara-negara itu antara lain Prancis, Turki, Kosovo, Albania.

Sementara di konstitusi Indonesia, PSHK FH UII mengingatkan netralitas presiden tersirat di dalam aturan main tertinggi dalam bernegara yakni Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Intinya menyebutkan bahwa presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan wajib tunduk pada konstitusi; bersumpah akan memenuhi kewajiban kepala negara dengan sebaik-baik dan seadil-adilnya juga berbakti kepada nusa dan bangsa serta Pemilu harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil).

“Ketentuan demikian mengamanatkan bahwa Presiden dalam Pemilu harus bersikap seadil-adilnya dan tunduk pada asas luber jurdil,” tegasnya.

Pernyataan Jokowi memperkeruh jelang Pemilu 2024 Oleh karena itu pula, PSHK FH UII menilai pernyataan dan sikap Jokowi yang demikian justru telah memperkeruh dan membuat gaduh suasana kampanye Pemilu dan Pilpres 2024 yang sudah berjalan secara relatif demokratis selama akhir 2023 dan menjelang Februari 2024.

PSHK FH UII merekomendasikan sejumlah hal terkait Pemilu 2024.

Pertama, Presiden bersikap negarawan dengan tetap memegang teguh netralitas dan menghormati asas-asas Pemilu dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.

Kedua, presiden tetap fokus dalam menyelesaikan sisa tugasnya sampai akhir tahun 2024 dan tidak melakukan manuver-manuver yang justru memperkeruh dan membuat gaduh proses Pemilu 20dala

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye dalam pemilihan presiden (pilpres) selama mengikuti aturan waktu kampanye dan tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan Jokowi itu merespons kritik terhadap menteri-menteri yang berkampanye dalam Pilpres 2024. Menurut Jokowi, hal itu tidak melanggar.

“Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh, tetapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” kata Jokowi di Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (24/1).

Jokowi mengatakan presiden tak hanya pejabat publik. Dia menyebut presiden juga berstatus pejabat politik.

“Itu (berkampanye) boleh. Memihak juga boleh. Tapi kan dilakukan atau tidak dilakukan itu terserah individu masing-masing,” ujarnya

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Unggulan Laporan Lembaga Survei Kalap, Beras SPHP Bulog Berstiker Paslon 02 Beredar Dimasyarakat

Next Post

Menyatakan Presiden Boleh Memihak, Timnas AMIN akan laporkan Jokowi ke Bawaslu

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani
News

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan
Crime

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun
Crime

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Next Post
Menyatakan Presiden Boleh Memihak, Timnas AMIN akan laporkan Jokowi ke Bawaslu

Menyatakan Presiden Boleh Memihak, Timnas AMIN akan laporkan Jokowi ke Bawaslu

Apa Kata Mahfud Tentang Penyaluran Bansos

TPN Ganjar - Mahfud Mengadu ke Elon Musk Terkait Hapusnya Nama Mahfud MD di Pencarian X

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi
Birokrasi

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam TNI yang Bubarkan Nonton Film Pesta Babi

by Karyudi Sutajah Putra
May 13, 2026
0

Jakarta-FusilatNews.- Koalisi Masyarakat Sipil mengecam tindakan sewenang-wenang TNI yang melarang kegiatan pemutaran film Pesta Babi di Ternate, Maluku Utara. "Pelarangan...

Read more
Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

Konspirasi di Balik LCC 4 Pilar MPR

May 13, 2026
Prabowo ” Is Finish ” 212 Tidak akan Masuk ke Lubang yang Sama

Benarkah Prabowo Pecah Kongsi dengan Rizieq Syihab?

May 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026

Ketika Feasibility Study Menjadi Formalitas Pembangunan

May 14, 2026
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp5,6 Triliun

May 13, 2026
Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

Jakarta Masih Ibu Kota: Legalitas Putusan MK dan Fakta Konstitusional Negara

May 13, 2026

Ketika Bahasa Krama Menjadi Benteng Anti-Bullying di Sekolah Dasar Hasil Riset Mahasiswa Pascasarjana UNIRA Malang tentang Bullying Verbal dan Pendidikan Karakter Berbasis Budaya

May 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Tak Ada Kuasa yang Benar-Benar Bisa Bernegosiasi dengan Nurani

“Pulih 99 Persen”, Jokowi Siap Keliling Indonesia: Konsolidasi Relawan atau Pemanasan Politik Baru?

May 14, 2026
Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

Kriminalisasi Sang Pembela Lingkungan: Potret Buram Mafia Hukum dan Jaksa Predator Keadilan

May 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist