• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemilu

Putusan Bawaslu Hanya Tegur KPU, Pemilu dan Pilpres 2024 Bersih dan Jurdil Jadi Tanda Tanya

Redaktur Senior 03 by Redaktur Senior 03
July 7, 2023
in Pemilu
0
Kekalahan Berantai Melawan Partai Prima, Apa Yang Terjadi Dengan KPU?

Foto Antara

Share on FacebookShare on Twitter

Putusan Bawaslu ini sama saja membiarkan pelanggaran terjadi. Putusan tersebut juga menimbulkan asumsi logis bahwa ‘barang siapa yang pada masa depan yang menerima berkas penambahan bakal caleg setelah batas waktu maka bukan pelanggaran’

Putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang hanya menegur KPU karena terbukti  melakukan pelanggaran pemilu terkait penambahan bakal calon anggota legislatif (caleg) di luar waktu pendaftaran yang sudah diputuskan KPU.  

Mendorong sejumlah  organisasi pemerhati pemilu mengkritik keras putusan terbaru Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Putusan tersebut dinilai janggal karena tidak memerintahkan KPU mencoret bakal caleg yang mendaftar di luar jadwal.

“Putusan ini tidak sesuai dengan prinsip kepastian jadwal dan tahapan pemilu. Seharusnya kalau sudah terlambat mendaftar ya tidak bisa (menjadi bakal caleg),” kata Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil kepada wartawan, kemarin.

Perkara ini berawal dari kendala teknis yang dialami sejumlah partai politik ketika mengunggah dokumen persyaratan bakal caleg ke Silon di sejumlah daerah hingga akhir masa pendaftaran pada 14 Mei 2023. Merespons persoalan itu, KPU RI mengeluarkan surat yang intinya memberikan waktu tambahan kepada partai politik untuk memperbaiki berkas persyaratan bakal caleg.

Persoalannya pada 19 Mei 2023 Partai Garuda ternyata tidak hanya melengkapi dokumen, tapi juga menambah jumlah bakal caleg menjadi 52 orang . Jangankan melarang, KPU Kaltim justru menyatakan 52 caleg dan berkas persyaratannya diterima. Keputusan KPU ini dinilai seebagai pelanggaran serius  karena mengizinkan pengajuan bakal caleg di luar waktu yang ditentukan, yakni terakhir pada 14 Mei 2023.

Bawaslu RI menyidangkan perkara pelanggaran ini dan membuat putusan pada Rabu (5/7) pagi. Bawaslu RI memutuskan KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena memperbolehkan Partai Garuda menambah bakal caleg di luar waktu pendaftaran.

Bawaslu RI menjatuhkan sanksi teguran terhadap KPU Kaltim. Namun, Bawaslu tidak memerintahkan KPU Kaltim untuk mencoret 24 bakal caleg Partai Garuda yang didaftarkan di luar jadwal itu

Lingkar Madani, sebuah organisasi pemantau pemilu, menilai putusan Bawaslu tersebut membingungkan. “Ini menurut saya sebuah putusan politik-politikan,” kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti.

Ray menjelaskan, putusan itu membingungkan karena Bawaslu menyatakan tindakan KPU Kaltim melanggar, tapi bakal caleg yang menjadi objek pelanggaran tidak dibatalkan statusnya. Menurut dia, kalau memang pendaftaran bakal caleg di luar jadwal merupakan pelanggaran, seharusnya 24 bakal caleg tambahan itu dicoret.

“Ini putusan yang aneh. Bawaslu menyatakan tindakan KPU Kaltim melanggar, tapi Bawaslu tidak memerintahkan untuk mencoret 24 bakal caleg tambahan. Ini maksudnya apa? Kita nggak ngerti,” kata Ray.

Menurut dia, putusan Bawaslu ini sama saja membiarkan pelanggaran terjadi. Putusan tersebut juga menimbulkan asumsi logis bahwa ‘barang siapa yang pada masa depan yang menerima berkas penambahan bakal caleg setelah batas waktu maka bukan pelanggaran’.

“Artinya, partai-partai lain yang sekarang ingin menambah bakal caleg, mereka akan melakukan hal sama. Apabila dilarang, mereka akan berkata, ‘Kenapa kami tidak boleh, sedangkan Partai Garuda boleh?’,” ujar Ray.

Bawaslu RI memutuskan, KPU Kaltim terbukti melanggar administrasi pemilu karena menambah bakal caleg DPRD dari Partai Garuda. Kendati begitu, Bawaslu hanya menjatuhkan sanksi teguran kepada KPU Kaltim.

“Memberikan teguran kepada terlapor (KPU Kaltim) untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” kata komisioner Bawaslu RI Puadi yang bertindak sebagai hakim ketua dalam persidangan pembacaan putusan perkara tersebut di kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Puadi menjelaskan, KPU Kaltim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena memperbolehkan Partai Garuda menambah bakal calon anggota DPRD Kaltim di luar waktu pengajuan. Partai Garuda yang awalnya hanya mengajukan 28 calon lalu diperbolehkan menambah calonnya menjadi 52 orang dalam Silon KPU.

Partai Garuda Kaltim merupakan salah satu pihak yang memanfaatkan kesempatan masa perbaikan tersebut karena dokumen persyaratan 28 bakal calegnya belum diunggah. Masalahnya, Partai Geruda ternyata tidak hanya melengkapi dokumen, tapi juga menambah jumlah bakal caleg menjadi 52 orang pada 19 Mei 2023. Alih-alih melarang, KPU Kaltim justru menyatakan 52 caleg dan berkas persyaratannya diterima.

Komisioner Bawaslu RI sekaligus hakim anggota Totok Hariyono mengatakan, saat masa perbaikan dokumen itu seharusnya Partai Garuda tidak boleh menambah jumlah bakal caleg. Sebab, Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 menyatakan bahwa pengajuan bakal caleg hanya dalam kurun waktu 1–14 Mei 2023. “Bukan menambahkan bakal calon baru di luar yang diajukan pada rentang waktu tersebut,” kata Totok.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

“Perubahan Diatas Segalanya” – Forum Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri Dukung Anies Baswedan

Next Post

Hubungan PDIP-Demokrat Berlanjut, Menjelang Musim Bersaing

Redaktur Senior 03

Redaktur Senior 03

Related Posts

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran
Feature

Siapa Pendamping Prabowo 29? Ternyata Bukan Gibran

February 8, 2026
Presiden dan Pejabat Negara Dibolehkan Berkampanye Asal Tunduk Pada UU Pemlu
News

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah Picu Polemik: Masa Jabatan DPRD Bisa Diperpanjang?

July 2, 2025
Polisi Didesak Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo – Jokowi
News

ITB Diminta Ajukan Penundaan Penahanan Mahasiswi Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

May 11, 2025
Next Post
PDIP Tegaskan Pertemuan AHY – Puan Untuk Merintis Kerjasama Dua Partai Bukan Untuk Menduetkan Ganjar – AHY

Hubungan PDIP-Demokrat Berlanjut, Menjelang Musim Bersaing

Majelis Permusyawaratan Pengasuh Pondok Pesantren Minta Pemerintah Segera Tutup Al-Zaitun

Pendiri Al Zaitun Ungkap, NII Masih Lakukan Kaderisasi

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa
Feature

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Analis Politik Konsultan & Survei Indonesia (KSI) Jakarta - Letkol Teddy Indra Wijaya kini sudah bisa...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

RPP Tugas TNI: Wujud Remiliteriasi yang Bahayakan Kehidupan Demokrasi

April 24, 2026
Jangan Lawan Parpol!

Jangan Lawan Parpol!

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Manajemen Risiko Nestlé, Risiko Kesehatan & Politik, Reputasi & Business Sustainability serta Sasaran Program MBG di Indonesia

April 26, 2026
Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

Tiga Prajurit TNI Gugur dalam Serangan di Lebanon, Indonesia Kutuk Keras

April 26, 2026
Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

Hak Cipta Jurnalistik: Pilar Perlindungan atau Belenggu bagi Literasi Publik?

April 26, 2026
Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

Aksi Massa di Kaltim: Kemewahan Pejabat dan Politik Anggaran Jadi Pemantik Kemarahan Publik

April 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Menjaga Langit Nusantara: Menakar Marwah Bebas Aktif di Tengah Krisis Karakter Bangsa

April 26, 2026

KSP Sentil Puan: Prabowo-Gibran Lahir dari Pelanggaran Etika

April 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist