• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Health

QUO VADIS RECHTSTAAT

fusilat by fusilat
August 8, 2025
in Health, Law
0
QUO VADIS RECHTSTAAT
Share on FacebookShare on Twitter

Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Jakarta, 8 Agustus 2025- Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.

Meskipun pemberian amnesti dan abolisi merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 — “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” — namun langkah ini terasa tergesa-gesa dan prematur, karena proses hukum terhadap kedua nama tersebut masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Jika Presiden menilai adanya unsur kriminalisasi dalam perkara tersebut, mestinya ia mendorong Jaksa Agung untuk menggunakan hak deponering, yaitu hak khusus untuk menghentikan proses hukum demi kepentingan umum, sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Mekanisme ini pernah digunakan terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra Hamzah dalam kasus yang dikenal dengan sebutan “Cicak vs Buaya.”

Langkah Presiden yang memilih jalur amnesti dan abolisi ini justru penuh muatan politis, sebagaimana diakui secara terbuka oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Intervensi ini mencederai prinsip checks and balances antara eksekutif dan yudikatif dalam sistem demokrasi.

Ke depan, politik seharusnya tidak mencampuri proses hukum. Apalagi, pemberian amnesti dan abolisi kepada tokoh-tokoh yang terjerat kasus korupsi sangat bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang telah disepakati oleh Mahkamah Konstitusi dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi PBB Antikorupsi. Presiden Prabowo sendiri dalam pidato pelantikannya menekankan pentingnya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Ironis. Langkah ini menjadi paradoks dan preseden buruk yang dapat membuka ruang impunitas bagi pelaku korupsi lainnya.

Sejak Indonesia merdeka, amnesti dan abolisi diberikan kepada tahanan politik — belum pernah diberikan kepada mereka yang terjerat kasus korupsi. Ini merupakan anomali sejarah.

Jika kita merujuk pemikiran para filsuf dan teoritikus hukum besar, jelas sekali bahwa independensi hukum adalah fondasi negara hukum (rechtstaat), bukan sekadar formalitas:

  1. Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748) menegaskan:
    “There is no liberty, if the judiciary power be not separated from the legislative and executive.”
    Hukum harus bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pemisahan kekuasaan merupakan benteng terhadap absolutisme.
  2. A.V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) menjelaskan salah satu prinsip utama rule of law adalah equality before the law — bahwa semua orang, termasuk penguasa, harus tunduk pada hukum.
  3. Hans Kelsen melalui Reine Rechtslehre (Teori Hukum Murni) menolak pencampuran hukum dan politik. Hukum harus menjadi sistem normatif yang otonom dan bebas dari intervensi kekuasaan.
  4. Immanuel Kant mengembangkan konsep Rechtsstaat sebagai negara yang dibatasi hukum untuk melindungi kebebasan dan keadilan. Negara tidak boleh memanipulasi hukum demi kepentingan penguasa.
  5. Prof. Utrecht dan Prof. Jimly Asshiddiqie juga menekankan pentingnya perlindungan hukum yang objektif, serta independensi kekuasaan kehakiman dari pengaruh politik dan eksekutif.

Namun prinsip-prinsip ini seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum (APH). Kebijakan seperti Keppres ini lebih mencerminkan agenda konsolidasi kekuasaan ketimbang semangat keadilan. Celah seperti ini bisa memperkuat oligarki politik dan mempersempit ruang kontrol publik terhadap pemerintah.

Pengampunan seharusnya tetap berpijak pada prinsip keadilan, bukan menjadi alat tawar-menawar kekuasaan.

Kita jangan sampai kembali pada praktik zaman kegelapan di Eropa, saat para raja mengklaim “Divine Right of Kings” — bahwa kekuasaan mereka berasal dari Tuhan dan tidak bisa digugat rakyat. Seperti kata Raja Louis XIV dari Prancis:
“L’État, c’est moi” — Negara adalah saya.

Praktik semacam ini sudah ditinggalkan sejarah. Jangan sampai bangsa ini mengulang kegelapan lama dengan wajah baru. Kekuasaan tanpa kontrol adalah benih otoritarianisme.

MERDEKA!


 

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Politikus Bergaji Fantastis, Kontribusi Fantasmagoris – Hanya Merobek Luka Rakyat

Next Post

Damai Hari Lubis Dipanggil Polda Metro Jaya sebagai Saksi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

fusilat

fusilat

Related Posts

Feature

MUNGKINKAH PENJAJAHAN DIHAPUSKAN DARI MUKA BUMI?

March 26, 2026
Campak Mengganas Lagi: Alarm Kegagalan Imunisasi Pascapandemi
Health

Campak Mengganas Lagi: Alarm Kegagalan Imunisasi Pascapandemi

March 26, 2026
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?
Law

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Next Post
Hasto Testimonium De Aiditu  “Anies Dikriminalisasi, Beranikah Melawan Kedzaliman?”

Damai Hari Lubis Dipanggil Polda Metro Jaya sebagai Saksi Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

PT Mutu Agung Lestari Perkuat Langkah di Perdagangan Karbon

PT Mutu Agung Lestari Perkuat Langkah di Perdagangan Karbon

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Tiga Oknum TNI AD Penyiksa Sampai Mati Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Birokrasi

Bukan Revitalisasi, Tapi Darurat Reformasi TNI

by Karyudi Sutajah Putra
March 26, 2026
0

Jakarta - Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah menyatakan proses revitalisasi internal menjadi hal penting dilakukan dalam...

Read more
Polisi itu Angkatan Perang – Tentara itu Polisi?

TNI Sabotase Penegakan Hukum

March 19, 2026
Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

Teror Air Keras KontraS: Oknum TNI Pelakunya, Siapa Dalangnya?

March 18, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026
Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

Kapolres Kolaka Diminta Tertibkan Tambang Ilegal Berkedok Pemerataan

March 28, 2026

Ketika Kebohongan Dibungkus Rapi: Lima Kontrak, Satu Kebusukan

March 28, 2026
Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

Beras Mahal, Petani Selamat: Mengapa Jepang Berbeda dari Indonesia

March 27, 2026
PETANI TANPA BULOG

PETANI PADI PUNAH PERLAHAN: SAWAH MASIH ADA, ANAK MUDA MENGHILANG

March 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

TPN Ganjar – Mahfud Desak  Gibran Mundur Dari PDIP

19 Juta Lapangan Kerja: Dari Janji Besar Menjadi Omon-Omon Politik?

March 28, 2026
Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

Efisiensi yang Memakan Aparat Sendiri: Ribuan PPPK Terancam Dikorbankan di Era Prabowo

March 28, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist