Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 8 Agustus 2025- Pada Jumat, 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Thomas Lembong.
Meskipun pemberian amnesti dan abolisi merupakan kewenangan konstitusional Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 — “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat” — namun langkah ini terasa tergesa-gesa dan prematur, karena proses hukum terhadap kedua nama tersebut masih berjalan dan belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Jika Presiden menilai adanya unsur kriminalisasi dalam perkara tersebut, mestinya ia mendorong Jaksa Agung untuk menggunakan hak deponering, yaitu hak khusus untuk menghentikan proses hukum demi kepentingan umum, sebelum perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Mekanisme ini pernah digunakan terhadap Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Bibit Samad Riyanto, dan Chandra Hamzah dalam kasus yang dikenal dengan sebutan “Cicak vs Buaya.”
Langkah Presiden yang memilih jalur amnesti dan abolisi ini justru penuh muatan politis, sebagaimana diakui secara terbuka oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Intervensi ini mencederai prinsip checks and balances antara eksekutif dan yudikatif dalam sistem demokrasi.
Ke depan, politik seharusnya tidak mencampuri proses hukum. Apalagi, pemberian amnesti dan abolisi kepada tokoh-tokoh yang terjerat kasus korupsi sangat bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi yang telah disepakati oleh Mahkamah Konstitusi dan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi PBB Antikorupsi. Presiden Prabowo sendiri dalam pidato pelantikannya menekankan pentingnya memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.
Ironis. Langkah ini menjadi paradoks dan preseden buruk yang dapat membuka ruang impunitas bagi pelaku korupsi lainnya.
Sejak Indonesia merdeka, amnesti dan abolisi diberikan kepada tahanan politik — belum pernah diberikan kepada mereka yang terjerat kasus korupsi. Ini merupakan anomali sejarah.
Jika kita merujuk pemikiran para filsuf dan teoritikus hukum besar, jelas sekali bahwa independensi hukum adalah fondasi negara hukum (rechtstaat), bukan sekadar formalitas:
- Montesquieu dalam The Spirit of the Laws (1748) menegaskan:
“There is no liberty, if the judiciary power be not separated from the legislative and executive.”
Hukum harus bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif dan legislatif. Pemisahan kekuasaan merupakan benteng terhadap absolutisme. - A.V. Dicey dalam Introduction to the Study of the Law of the Constitution (1885) menjelaskan salah satu prinsip utama rule of law adalah equality before the law — bahwa semua orang, termasuk penguasa, harus tunduk pada hukum.
- Hans Kelsen melalui Reine Rechtslehre (Teori Hukum Murni) menolak pencampuran hukum dan politik. Hukum harus menjadi sistem normatif yang otonom dan bebas dari intervensi kekuasaan.
- Immanuel Kant mengembangkan konsep Rechtsstaat sebagai negara yang dibatasi hukum untuk melindungi kebebasan dan keadilan. Negara tidak boleh memanipulasi hukum demi kepentingan penguasa.
- Prof. Utrecht dan Prof. Jimly Asshiddiqie juga menekankan pentingnya perlindungan hukum yang objektif, serta independensi kekuasaan kehakiman dari pengaruh politik dan eksekutif.
Namun prinsip-prinsip ini seringkali diabaikan oleh aparat penegak hukum (APH). Kebijakan seperti Keppres ini lebih mencerminkan agenda konsolidasi kekuasaan ketimbang semangat keadilan. Celah seperti ini bisa memperkuat oligarki politik dan mempersempit ruang kontrol publik terhadap pemerintah.
Pengampunan seharusnya tetap berpijak pada prinsip keadilan, bukan menjadi alat tawar-menawar kekuasaan.
Kita jangan sampai kembali pada praktik zaman kegelapan di Eropa, saat para raja mengklaim “Divine Right of Kings” — bahwa kekuasaan mereka berasal dari Tuhan dan tidak bisa digugat rakyat. Seperti kata Raja Louis XIV dari Prancis:
“L’État, c’est moi” — Negara adalah saya.
Praktik semacam ini sudah ditinggalkan sejarah. Jangan sampai bangsa ini mengulang kegelapan lama dengan wajah baru. Kekuasaan tanpa kontrol adalah benih otoritarianisme.
MERDEKA!
























