Jaksa KPK akan mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi serta TPPU. Perinciannya, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar; TPPU dalam rentang waktu 2003 sampai 2010 senilai Rp 31,7 miliar; TPPU tahun 2011 sampai 2023 senilai Rp 26 miliar, Sin$ 2 juta (setara Rp 22,5 miliar), dan US$ 937 ribu (setara Rp 14,3 miliar). Jika ditotal seluruhnya, nilainya mencapai sekitar Rp 111 miliar.
Jakarta – Fusilatnews – Eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo hari ini menjalani sidang perdana perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8) dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Rafael Alun.
“Rabu, 30 Agustus 2023, sidang perdana Rafael Alun Trisambodo pukul 10.30 WIB,” dikutip dari situs SIPP, PN Jakpus.
Dalam sidang perdana tersebut, tim jaksa KPK akan membacakan surat dakwaan terhadap Rafael Alun. Jaksa dijadwalkan akan mengungkap secara rinci seluruh dugaan pidana yang telah dilakukan Rafael Alun Trisambodo
Sebelumnya, KPK menyampaikan Rafael Alun akan didakwa atas penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 111 miliar.
Jaksa KPK akan mendakwa Rafael Alun dengan pasal gratifikasi serta TPPU. Perinciannya, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar; TPPU dalam rentang waktu 2003 sampai 2010 senilai Rp 31,7 miliar; TPPU tahun 2011 sampai 2023 senilai Rp 26 miliar, Sin$ 2 juta (setara Rp 22,5 miliar), dan US$ 937 ribu (setara Rp 14,3 miliar). Jika ditotal seluruhnya, nilainya mencapai sekitar Rp 111 miliar.
“Tim jaksa selengkapnya akan memaparkan seluruh dugaan perbuatan pidana terdakwa dimaksud dalam surat dakwaannya,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/8/2023).
Rafael dijerat Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. dengan ancaman penjara seumur hidup.
























