Rafael Alun Trisambodo sedang menghadapi ancaman pemecatan dari profesinya sebagai Aparatur Sipil Negara karena ditemukan bukti kuat telah melakukan pelanggaran disiplin berat
Jakarta – Fusilatnews – Menyusul rampungnya audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu. Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan menemukan Rafael Alun telah melakukan pelanggaran disiplin berat sebagai anggota ASN di jajaran Ditjen Pajak
“Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh, kepada reporter Selasa (7/3).
Terkait pelanggaran disiplin seperti apa yang dilanggar oleh Alun , Awan tidak menjelaskan secara detail mengenai pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Namun menurut AWan sanksi atas pelanggaran tersebut, Rafael Alun Trisambodo direkomendasikan untuk dipecat dari statusnya sebagai Aparatur sIpil Negara (ASN).
“Rekomendasi (sanksi dari) Itjen, yang bersangkutan dipecat (sebagai ASN),” ungkap AWan.
Seperti Rafael Alun Trisambodo sebelumnya seorang pejabat eselon III Ditjen Pajak yang sedang disorot oleh masyarakat luas karena harta kekayaannya diluar kewajaran jika ditilik dari gajinya.
Masyarakat luas menyorot gaya hidup Keluarga Alun usai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor. .
Rafael Alun Trisambodo tercatat memiliki kekayaan yang besar yakni mencapai Rp 56,1 miliar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021. Nilai kekayaannya terpantau melonjak dari tahun ke tahun.
Kenaikan tertinggi terjadi sepanjang 2013-2015, di mana hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga tahun kekayaan Rafael Alun Trisambodo naik signifikan sebesar Rp 17,86 miliar.
Pada 25 Januari 2013, harta Rafael Alun Trisambodo dilaporkan sebesar Rp 21,45 miliar, lalu melonjak menjadi sebesar Rp 39,34 miliar per 12 Oktober 2015.
Kenaikan harta yang signifikan terjadi pula di sepanjang 2019-2020. Dalam kurun waktu setahun harta Rafael Alun Trisambodo bertambah Rp 11,35 miliar, dari sebesar Rp 44,27 miliar per 31 Desember 2019 menjadi Rp 55,65 miliar per 31 Desember 2020.
Sampai akhirnya, harta Rafael Alun Trisambodo kembali naik lagi sekitar Rp 450 juta sehingga menjadi sebesar Rp 56,1 miliar per 31 Desember 2021.
Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil menemukan adanya aktivitas transaksi mencurigakan yang melibatkan Rafael Alun Trisambodo sejak lama.
Pada 2012, PPATK menemukan dugaan Rafael Alun Trisambodo memerintahkan orang lain untuk membuat rekening dan melakukan transaksi.
“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dihubungi awak media, Jumat (24/2).
Adapun penggunaan nominee merupakan modus yang kerap dilakukan oleh para pelaku tindak pidana untuk menyamarkan uang hasil kejahatan mereka. Dalam kasus ini, perantara tersebut diduga menjadi tangan panjang Rafael Alun Trisambodo.
Menyusul Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Tranaksi Keuangan terkait 40 rekening Rafael Alun beserta anak dan isterinya dengan total nilai Rp 500 Miliar dan adanya banyak transaksi yang mencurigakan terkait tindak Pidana Pencucian Uang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami temuan yang dilaporkan oleh PPATK terkait rekening bank atas nama Rafael Alun Trisambodo yang mutasinya mencapai Rp 500 miliar dan KPK akan mengembangkan dalam penyelidikan lanjutan terkait kasus Alun. .
“Saya kira nanti bersabar untuk kemudian ke depan kami sampaikan perkembangan termasuk isi substansi seperti rekening,” kata Juru bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri pada Selasa 7 Februari 2023.
Ali mengatakan saat ini KPK masih berfokus dalam menemukan jenis tindak pidana apa yang dilakukan Rafael Alun. KPK masih berusaha menemukan unsur korupsi dan suap dari Rafael Alun.
“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap,” ujar Ali saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

























