Menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) untuk seluruhnya dengan menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan Pemilu 2024.
Jakarta – Fusilatnews – Komisi II DPR RI sedang melakukan upaya agar bisa melaksanakan Rapat Kerja dengan lembaga-lembaga penyelenggara pemilu, utamanya KPU, sebagai tanggapan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) putusannya memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024. Ketua
Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menargetkan bahwa Rapat Kerja itu digelar pekan ini, tetapi belum dapat memastikannya. “Menunggu izin dari pimpinan (DPR RI), sampai sekarang izinnya belum turun,” kata Doli ketika dihubungi pada Selasa (7/3).
“Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di masa reses harus ada izin pimpinan,” ia menambahkan.
Doli mengatakan bahwa DPR RI merasa kaget dengan putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) agar majelis hakim menghukum KPU tidak melaksanakan tahapan pemilu tersisa dan mengulangnya lagi sejak awal. Tentu saja berakibat pada pada penundaan Pemilu 2024
“Kita kaget juga dan saya langsung komunikasi dengan pimpinan Komisi II makanya kita sepakat untuk diadakan rapat,” kata dia.
“Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka,” lanjut Doli.
Politikus Golkar itu mengaku ingin tahu bagaimana sikap dan tindakan KPU selama ini, termasuk ketika menjadi tergugat dalam gugatan perdata PRIMA di PN Jakpus.
“Sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa, sehingga putusannya sampai begitu. Enggak diurus, atau gimana? Kan pengin tahu kita,” ujar Doli.
Ia berharap, Rapat Kerja ini dapat menyepakati kesimpulan bahwa KPU akan mengajukan banding terhadap putusan PN Jakpus.
Meskipun komitmen untuk banding itu sudah disampaikan KPU secara terbuka lewat media massa, Doli merasa bahwa komitmen itu akan lebih memiliki legitimasi apabila menjadi kesimpulan Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI,
Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat,” ungkap Doli.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menagani Gugatan dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. itu menjadikan KPU sebagai tergugat. Gugatan ini diajukan sejak 8 Desember 2022 oleh PRIMA. Majelis hakim memutuskan menolak eksepsi KPU yang menganggap gugatan PRIMA kabur atau tidak jelas.
“Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari,” demikian amar putusan tersebut.























